Jowonews

KSPN Catat 45 Ribu Buruh di Jateng Kena PHK dan Dirumahkan

SEMARANG, Jowonews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mencatat 45 ribu buruh di provinsi ini telah di putus hubungan kerja (PHK) serta dirumahkan akibat pandemi COVID-19. “Bulan Maret lalu ada sekitar 24 ribu yang terdampak. Saat ini sudah mencapai 45 ribu,” kata Ketua KSPN Jawa Tengah Nanang Setiyono di Semarang, Jumat. Di tengah keprihatinan atas pandemi COVID-19 ini para buruh tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam memeringati Hari Buruh. Buruh dari 14 serikat pekerja di Jawa Tengah menggelar aksi bakti sosial bersama Polda Jawa Tengah dan Kodam IV/ Diponegoro berupa pembagian paket bahan kebutuhan pokok. “Hanya di Jawa Tengah, peringatan Hari Buruh bersama-sama dengan TNI dan Polri,” katanya. Meski diisi dengan kegiatan sosial, kata dia, buruh tetap menyuarakan persoalan-persoalan yang dihadapi saat ini. Menurut dia, buruh tetap meminta omnibus law dibatalkan. Sementara dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi COVID-19, kata dia, buruh meminta pemerintah menyiapkan payung hukum agar buruh tidak di-PHK. “Kami juga meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga medis yang diterjunkan untuk menghadapi pandemi COVID-19,” katanya. (jwn5/ant)

Ketua KSPN Sebut Ada Oknum yang Tunggangi Aksi Buruh Tolak Omnimbus Law

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menilai ada pihak tertentu yang mencoba menunggangi agenda penolakan kelompok buruh terhadap omnimbus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Ristadi mengaku telah mendapatkan sejumlah pesan melalui WhatsApp, surat elektronik (e-mail), dan Facebook, yang bernada hasutan. “Pesan itu intinya menyatakan bahwa omnimbus law RUU Cipta Lapangan Kerja akan menghapus label sertifikat halal untuk makanan yang beredar di seluruh Indonesia,” ujar Ristadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis. Pernyataan atau pesan itu, menurut Ristadi, mengutip salah satu dari draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang belakangan beredar yang menyatakan bahwa Pasal 4 dan seterusnya dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 akan dicabut. Padahal, kata dia, pemerintah telah menyatakan belum mengeluarkan draf resmi RUU Cipta Lapangan Kerja. “Dalam setiap pertemuan yang kami lakukan, baik dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan Menaker Ida Fauziah, dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko, dan juga Kementerian Hukum dan HAM, semua menyatakan pemerintah belum mengeluarkan draf resmi,” kata dia. Ristadi mengatakan bahwa pemerintah menyatakan tidak tahu dan tidak bertanggung jawab dengan draf yang beredar tersebut. Namun, hasutan dalam berbagai media sosial, kata dia, mengajak untuk menolak omnimbus law karena menilai akan menyengsarakan pekerja. “Mereka (penghasut) mengatakan tidak hanya menyengsarakan di dunia, tetapi juga di akhirat karena akan mencabut label makanan halal di Indonesia,” ujar dia. Ristadi menambahkan bahwa pesan itu juga disertai ajakan provokatif kepada pekerja dan buruh serta umat Islam di Indonesia agar menolak omnimbus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan sekaligus menurunkan pemerintahan Presiden Jokowi yang dituding menyengsarakan rakyat. Ia menekankan bahwa KSPN selaku serikat pekerja dan buruh dalam melakukan gerakan penolakan atau keberatan soal omnimbus law RUU Cipta Lapangan Kerja sama sekali tidak memiliki tendensi kepentingan dan sentimen politik apa pun, apalagi soal sentimen agama. Ristadi mencermati dari berbagai pesan yang ada, terdapat kelompok tertentu yang ingin mendorong sentimen agama menjadi salah satu amunisi untuk menolak RUU Cipta Lapangan Kerja. “Mereka sekaligus ingin menghantam pemerintah,” tutur Ristadi. Berdasarkan pengalaman yang lalu, ketika sentimen agama dijadikan alat untuk menolak kebijakan pemerintah, kemudian untuk menghantam kebijakan pemerintah, terbukti cukup ampuh dan mendapat dukungan besar dari umat Islam di Indonesia. “Kami tegaskan bahwa pergerakan kami serikat pekerja dan buruh adalah murni untuk kepentingan pekerja dan buruh, yakni soal kepastian perlindungan saat pekerja buruh Indonesia bekerja, serta soal jaminan dan kepastian kesejahteraan yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut. Jadi, jangan coba-coba mengajak kami untuk membawa kami begerak di luar kepentingan itu,” katanya menegaskan. Keberatan pekerja dan buruh, menurut dia, bukan tentang keinginan pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan, menarik investasi, dan menumbuhkan dunia usaha untuk menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi pengangguran. KSPN menyatakan menolak dan keberatan serta mengkritisi bagaimana perlindungan dan kesejahteraan para pekerja. “Kami tidak ingin rakyat indonesia sekadar bekerja atau yang penting bekerja saja, tetapi juga harus diberikan bagaimana kepastian perlindungan dan juga jaminan soal kesejahteraan,” kata Ristadi. KSPN menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan buruh hidup sengsara di dalam negara yang melimpah sumber dayanya. “Soal isu-isu tentang sertifikat halal yang akan dicabut dan lain-lain sebagainya, dan itu sengaja dilempar ke publik. Ayo kita semua menahan diri jangan terpancing dan jangan mudah reaksional atas isu-isu tersebut,” kata Ristadi. (jwn5/ant)