Sengkarut Bank Jateng, Pengakuan Biaya Amortisasi Tidak Berdasarkan Taksiran Masa Manfaat
SEMARANG, Jowonews.com – Satu persoalan bank Jateng kembali terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengakuan biaya amortisasi atas aktiva tidak berwujut senilai Rp 4.050.000.000,00 ternyata tidak berdasarkan taksiran masa … Baca Selengkapnya