Margariet Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
DENPASAR, Jowonews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji mendakwa Margariet Megawe dengan pasal 340 yakni pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, dakwaan primer JPU Purwaka Sudarmaji, mendakwa Margariet Megawe dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan tersebut dinilai tepat … Baca Selengkapnya