Jowonews

Pandemi Corona Terus Berlanjut, Menaker Antisipasi Penambahan Jutaan Pengangguran

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya mengantisipasi perkiraan penambahan sekitar 2,92 juta hingga 5,23 juta orang pengangguran di Indonesia jika pandemi COVID-19 terus berlangsung. “Di samping data yang telah kami kompilasi, kami juga antisipasi pengangguran yang bisa bertambah 2,92 juta orang hingga 5,23 juta orang. Kami terus mencoba untuk terus menekan tingkat pengangguran, agar tetap di bawah dua digit,” kata Ida dalam telekonferensi pers reguler berbahasa Inggris dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis. Ida mengatakan saat ini jumlah pekerja yang terdampak situasi pandemi COVID-19 sebanyak 1,7 juta pekerja, baik dari sektor formal maupun informal. Dampak dari COVID-19 itu bisa berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun pengenaan status dirumahkan. Adapun jumlah pengangguran di Indonesia, menurut data Badan Pusat Statisik (BPS) per Februari 2020 adalah 6,88 juta orang. Ida berharap situasi dunia usaha segera membaik agar roda kegiatan ekonomi dapat bergerak, yang pada akhirnya menyerap kembali tenaga kerja. Pada kuartal I 2020, investasi masih tumbuh yang menyebabkan pembukaan lapangan kerja hingga 300 ribu orang. Di masa transisi kebiasaan baru, Menaker berharap aliran investasi dapat terus bertumbuh hingga akhir tahun agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Presiden Joko Widodo, ujar Ida, telah menetapkan enam kebijakan strategis untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap dunia kerja. Enam kebijakan itu adalah, pertama, paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kedua, insentif pajak penghasilan bagi para pekerja, ketiga, jaring pengaman sosial melalui program perluasan bantuan sosial (bansos) bagi pekerja formal dan informal. Kemudian, keempat, pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK. Kelima, perluasan program industri padat karta, dan keenam adalah perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menaker Sebut Jumlah Pekerja Terdampak COVID-19 Lebih dari 3 Juta

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kemungkinan jumlah pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 bisa lebih dari 3 juta orang. “Akibat berhentinya roda perekonomian kita, ada saudara-saudara kita yang kehilangan pekerjaan, di-PHK atau kehilangan pendapatan. Jumlahnya, kalau data di Kementerian Ketenagakerjaan tidak sedikit, 3 juta lebih yang terdaftar,” kata Menaker Ida Fauziah ketika memberikan bantuan sembako kepada warga di Mampang Pratapan, Jakarta Selana, Jumat. Menaker mengatakan jumlah pekerja terdampak mungkin saja lebih banyak dari data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), karena masih ada individu terdampak yang belum melapor ke Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah. Menurut Menaker, baik pekerja maupun pengusaha tidak ingin kondisi seperti sekarang terjadi akan terus berlanjut. Kondisi Indonesia tidaklah unik, hampir seluruh negara mengalami hal yang sama ketika pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan kepada perekonomian. Oleh karena itu, saat ini tengah disiapkan normal baru (new normal) agar masyarakat dapat melakukan kegiatan produktif sambil tetap awas dengan risiko infeksi COVID-19. “PSBB (pembatasan sosial berskala besar) belum dicabut, tapi kegiatan sudah mulai disiapkan untuk masuk pada era adaptasi kondisi normal baru atau new normal,” kata Menaker. Hal itu perlu dilakukan agar kegiatan ekonomi, sosial dan keagamaan masyarakat bisa kembali bergeliat sambil tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai bentuk adaptasi hidup dalam kondisi pandemi COVID-19. Sebelumnya, Kemnaker mencatat 1.792.108 pekerja Indonesia dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi COVID-19 (data sampai 27 Mei 2020). Rincian data yang telah diverifikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan itu adalah 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan, 380.221 pekerja formal terkena PHK, 318.959 pekerja sektor informal terdampak COVID-19, 34.179 calon pekerja migran gagal diberangkatkan serta 465 pemagang dipulangkan. (jwn5/ant)

Menaker Ida Pastikan Pekerja Berisiko COVID-19 Dilindungi Program JKK

JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah berupaya memastikan pekerja yang berisiko terinfeksi virus corona penyebab COVID-19 mendapat jaminan kecelakaan kerja dengan menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan pekerja/buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja dalam kasus penyakit akibat kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease (COVID-19) dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular COVID-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia. “Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena COVID-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ​​dalam surat edaran yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin. Surat Edaran tanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Menurut peraturan pemerintah, COVID-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan oleh pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat COVID-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien COVID-19. Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan dan kebidanan, tenaga teknik biomedika dan ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien COVID-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi COVID-19. Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur memastikan setiap pemberi kerja yang rawan terserang COVID-19 mendapatkan dukungan untuk mencegah penyakit akibat kerja sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta protokol kesehatan. Dia juga meminta perusahaan atau organisasi yang memiliki pekerjaan dengan risiko khusus terkait penularan virus corona mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) dan memastikan mereka mendapatkan manfaat JKK. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila ada pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja karena COVID-19, Menteri Ketenagakerjaan​​​​​​​ meminta seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terkait pelindungan pekerja dari penularan COVID-19. “Agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (jwn5/ant)

Menaker: Stimulus Kartu Prakerja Tekan Imbas COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yakin stimulus berupa kartu prakerja akan menekan dampak wabah Virus Corona jenis baru atau COVID-19 khususnya kepada sektor tenaga kerja. “Implementasi kartu prakerja diharapkan menjadi faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya saat hadir dalam penandatanganan kerja sama sertifikasi kompetensi SDM perbankan di Jakarta, Senin. Menurut dia, kartu prakerja akan diberikan kepada dua juta orang warga Indonesia yang diharapkan diluncurkan pada Maret ini. Kartu prakerja itu diberikan tak hanya bagi pengangguran, tetapi juga bisa diberikan kepada para pekerja yang membutuhkan peningkatan keahlian. “Pembekalan dan peningkatan kompetensi dilakukan melalui lembaga pelatihan baik pemerintah dan swasta,” katanya. Melalui program itu, pemerintah ingin memastikan para pencari kerja itu memiliki keahlian yang dibutuhkan dunia usaha, sehingga menjadi bekal mereka terserap dunia kerja atau justru menciptakan lapangan kerja baru. Adapun besaran manfaat yang akan diterima SDM peserta program prakerja itu kisaran Rp3 juta-Rp7 juta dari total anggaran Rp10 triliun seluruhnya pada 2020. Selain, program kartu pra kerja, kebijakan pemerintah juga mendongkrak pertumbuhan melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang prosesnya sudah masuk di DPR. “Yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan itu adalah bagian membangun dan menciptakan ekonomi yang kondusif dan daya saing,” katanya. (jwn5/ant)

Menaker Yakin Tambahan Hari Libur Tak Ganggu Produktivitas Masyarakat

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan hari libur atau cuti bersama 2020 ditetapkan dengan konsep tidak mengganggu produktivitas masyarakat termasuk bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). “Meskipun cuti bersama dalam terminologi pekerja swasta dan pekerja ASN itu berbeda, namun kita berpikir bahwa produktivitas keduanya juga akan berjalan terus,” kata dia di Jakarta, Senin. Sehingga, dengan adanya cuti bersama diharapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Tanah Air dapat semakin baik. Hal ini merujuk pada evaluasi yang dilakukan pada 2018 dan 2019. Ia menilai pertumbuhan ekonomi pada 2018 lebih baik dibandingkan dengan 2019 yang memiliki kelebihan satu hari libur atau cuti bersama. “Jadi ternyata pada 2018 itu hari libur lebih lama satu hari dan pertumbuhan ekonominya jadi lebih pula,” kata dia. Menurutnya, dari fakta tersebut terlihat pada hari libur tidak mempengaruhi produktivitas. Sehingga hal itu seharusnya berlaku sama dengan 2020 yang hari libur ditambah empat hari yakni dari 20 menjadi 24 hari. Dengan adanya tambahan hari libur atau cuti bersama itu, menurut dia, sisi pariwisata, usaha-usaha kuliner atau pun industri kreatif akan berdampak positif. “Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi wisata atau ekonomi kreatif,” ujarnya. Selain itu, untuk masyarakat yang memang mendapatkan kesempatan libur pada hari-hari yang telah ditetapkan tersebut, diharapkan tingkat produktivitas benar-benar bisa meningkat setelah libur sebab memiliki semangat baru. Apalagi, ujar dia, cuti bersama itu sifatnya fakultatif sehingga sebenarnya perusahaan yang selama ini sudah memiliki perjanjian kerja bersama tidak akan terganggu. (jwn5/ant)