Jowonews

Masyarakat Diminta Tes Covid-19 Sebelum Liburan Panjang ke Luar Kota

JAKARTA, Jowonews- Masyarakat diminta menjalani pemeriksaan untuk memastikan tubuhnya tidak tertular Covid-19 jika hendak melakukan perjalanan keluar kota selama masa libur dan cuti bersama 28 Oktober hingga 1 November 2020. “Jangan sampai terjadi penularan bagi saudara-saudara kita, orang tua kita, dan lain-lain yang ada di daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta warga di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Senin (19/10). Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober, mengapit hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020. “Nah bagi masyarakat, libur panjang ini biasanya sebelum Covid-19 ini biasanya akan melakukan perjalanan, biasanya pulang kampung, kumpul bersama keluarga atau ke tempat liburan, berekreasi dan lainnya,” kata Tito sebagaimana dilansir Antara. Peningkatan pergerakan orang selama liburan berpotensi menyebabkan peningkatan penularan virus corona dan kondisi yang demikian terjadi pada libur panjang akhir Agustus 2020 karena masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. “Pengalaman kita sebelumnya, libur-libur terjadi mobilitas yang tinggi. Masyarakat bergerak dari suatu tempat ke tempat lain dan pergerakan masyarakat ini bisa menimbulkan penularan,” kata Tito. Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa hingga 18 Oktober 2020 persentase kasus aktif Covid-19 di Indonesia telah menurun menjadi 17,69 persen, lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kasus aktif Covid-19 di dunia sebesar 22,54 persen. Ia mengatakan, persentase pasien Covid-19 yang meninggal dunia yang bulan lalu 3,94 persen juga sudah turun menjadi 3,45 persen pada 18 Oktober 2020. Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sudah meningkat. Menurut dia, angka kesembuhan pasien Covid-19 sudah mencapai 78,84 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata angka kesembuhan pasien Covid-19 di dunia yang sebesar 74,67 persen. Presiden juga menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan virus corona selama masa libur panjang, saat pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain meningkat

Komisi II Gelar Rapat Kerja dengan Mendagri dan KPU Bahas Revisi Anggaran Pilkada 2020

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu secara tertutup membahas revisi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Rabu. “Rapat soal revisi anggaran Pilkada saja,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan secara umum membahas revisi anggaran Pilkada yang sebelumnya telah diajukan para penyelenggara pemilu yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengatakan rapat tersebut dilakukan secara fisik dan virtual namun berlangsung tertutup. Menurut dia, rapat tersebut menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya, KPU RI mengajukan tambahan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang direncanakan pada 9 Desember 2020 sebesar Rp535,9 miliar yang banyak digunakan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemilu dan pemilih. “Tambahan anggaran untuk kebutuhan logistik APD sebesar Rp535,9 miliar,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu (27/5) Dia menjelaskan tambahan anggaran tersebut digunakan untuk masker bagi pemilih sebanyak 105 juta orang sebesar Rp263,4 miliar; untuk alat kesehatan bagi petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp259,2 miliar. Menurut dia, untuk alat kesehatan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp10,5 miliar, dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp2,1 miliar. (jwn5/ant)

Mendagri Minta Aparat Desa Jaga Dana Desa

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta aparat desa menjaga akuntabilitas dana desa setelah pemerintah mentransfer anggaran tersebut langsung ke rekening kas desa. “Jangan sampai disalahgunakan,” katanya dalam jumpa pers terkait dana desa dan bantuan operasional sekolah di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin. Menurut dia, dengan transfer langsung dana desa ke rekening kas desa, diharapkan penggunaan anggaran akan lebih fleksibel dan efisien karena kebutuhan tiap desa berbeda sekaligus memberikan otonomi lebih besar kepada kepala desa. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan membentuk tim dengan menggandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pembinaan dan pengawasan agar akuntabilitas penggunaan anggaran tetap terjaga. Kemendagri, kata dia, berkaitan erat dengan pembinaan kepada aparat pemerintah dan perangkat daerah sedangkan program ditentukan oleh Kementerian Desa. “Kalau 34 provinsi, minimal 17 tim gabungan dari Kemendes dan Kemendagri untuk jelaskan langkah apa yang perlu dikerjakan, program yang sesuai arahan Presiden, intinya padat karya dan bagaimana pengawasan agar tidak salah,” katanya. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana desa tahun ini langsung ditransfer ke rekening kas desa (RKD) dari Pemerintah Pusat melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Melalui mekanisme itu, kata dia, dana desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa. Kemenkeu juga mengubah formula penyaluran dana desa yang saat ini menambah alokasi kinerja. Alokasi kinerja itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, capaian keluaran dana desa dan hasil pembangunan desa. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun atau naik dari tahun 2019 mencapai Rp70 triliun. Dengan begitu, setiap desa di Indonesia mendapat alokasi rata-rata dana desa mencapai Rp960,5 juta. Transfer dana desa tahun ini dilakukan tiga kali masing-masing 40 persen tahap pertama yang ditransfer paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Tahap kedua 40 persen ditransfer paling cepat Maret dan paling lambat Agustus serta sebesar 20 persen untuk tahap ketiga paling cepat Juli. Besaran tersebut berbeda dibandingkan tahun 2019 masing-masing tahap pertama hingga ketiga mencapai 20 persen, 40 persen dan 40 persen. (jwn5/ant)

Mendagri Serahkan 105 Juta Pemilih Potensial Pilkada 2020 ke KPU

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pilkada Serentak 2020 berjumlah 105.396.460 juta jiwa. “Tahun ini DP4 yang kami serahkan 105.396.460 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 52.778.939 jiwa dan perempuan 52.617.521 jiwa,” kata Tito Karnavian saat menyerahkan DP4 ke KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis. Jumlah DP4 tersebut untuk 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak. “Dengan penyerahan ini kami mengharapkan KPU agar data kependudukan dapat digunakan juga dapat dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangannya,” kata dia. Sebelumnya penyerahan, Kemendagri kata dia secara proaktif mempersiapkan DP4 untuk dipergunakan sebagai bahan sinkronisasi daftar pemilih. “Ke depan kita akan mendukung KPU secara responsif ketika diminta oleh KPU bukan proaktif, karena kita juga memandang independensi daripada KPU,” ucapnya. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, data pemilih merupakan salah satu urusan penting KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum. “Selain ada pemungutan dan penghitungan suara, kemudian pendaftaran calon, mengenai data pemilih ini menjadi salah satu urusan penting KPU dalam tahapan pemilihan,” ujarnya. Setelah menerima DP4 tersebut, KPU akan menggunakannya sebagai bahan sinkronisasi DPT Pemilu terakhir dan melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Komisi Pemilihan Umum RI pada Senin 23 September 2019 secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah serentak 2020. Kemudian KPU menggelar tahapan perjanjian hibah daerah atau yang dikenal dengan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dengan pemda untuk pembiayaan Pilkada. Tahapan selanjutnya yakni menyusun daftar pemilih sementara serta pencocokan data pemilih dari sinkronisasi DPT terakhir pemilu dan DP4. (jwn5/ant)