Jowonews

Hilang Kontak, SJ 182 Angkut 50 Penumpang dan 12 Awak

JAKARTA, Jowonews- Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 yang hilang kontak pada Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB membawa 50 penumpang dan 12 awak kabin. “Total penumpang 50 orang yang terdiri dari 43 orang dewasa, tujuh anak-anak dan tiga bayi ditambah12 kru,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (9/1) malam. Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan memohon doa restu dari seluruh masyarakat agar proses pencarian dan penyelamatan berjalan dengan lancar. “Kami turut prihatin atas kejadian ini,” katanya sebagaimana dilansir Antara.  Menhub  berkoordinasi dengan Basarnas dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan telah mengerahkan empat kapal yang sudah ada di tempat kejadian perkara (TKP). Terkait kondisi cuaca saat kejadian, Ia mengatakan masih dikoordinasikan dengan Badan Meteorologi Klomatologi dan Geofisika (BMKG). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jenis Boeing 737-500 dikabarkan hilang Pesawat bernomor registrasi PK CLC jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Berdasarkan informasi dari Basarnas, pesawat it hilang kontak di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.

Drone Perlu Diatur Seperti Pesawat Berawak

JAKARTA, Jowonews- Penggunaan sistem teknologi pesawat nirawak (drone) yang semakin berkembang dinilai perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak. “Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/12). Dikatakannya, ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil. Bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah. Melihat kondisi ini, Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah. Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.  Menhub menambahkan melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. “Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara. Menhub berharap standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai. Sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.

Jalur Ganda Kereta Lintas Selatan Jawa Terwujud

SOLO, Jowonews- Kabar gembira bagi pengguna moda kereta api jarak jauh. Jalur ganda lintas selatan Jawa akhirnya mulai terwujud. “Setelah pembangunan jalur ganda rute utara 2014, sekarang ada jalur sepanjang 550 km dari Cirebon, Purwokerto, Kroya, Yogyakarta, Solo, Madiun, dan Jombang,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di sela peluncuran secara virtual di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10). Menhub mengatakan saat ini proyek tersebut masih menyisakan jalur sepanjang 65 km untuk rute Jombang, Mojokerto, dan Wonokromo. Harapannya dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Menurut Menhub, jika proyek tersebut terlaksana artinya pemerintah berhasil menyatukan tiga aglomerasi, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Yogyakarta, Solo, Semarang (Joglosemar), dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo). “Proyek ini menggunakan dana APBN sebesar Rp10 triliun dengan total sepanjang 615 km,” katanya sebagaimana dilansir Antara. 221 Kereta Api Per Hari Bahkan, dikatakannya, keberadaan lajur ganda tersebut mampu menaikkan jumlah kereta api yang melintas yaitu dari 172/hari sebelum tahun 2015 dan saat ini menjadi 221 kereta api. Selain mampu menghubungkan ratusan kilometer, menhub mengatakan ada tiga terowongan panjang yang dibangun pada proyek ini, yaitu Terowongan Notog, Kebasen, dan Ijo. “Ini merupakan proyek multiyears dilakukan secara telaten, kontinu, dan merupakan salah satu agenda Nawacita,” kata Menhub. Menhub mengatakan rute tersebut menjadi salah satu prioritas mengingat keberadaan rel ganda penting tidak hanya untuk sektor ekonomi tetapi juga mobilitas masyarakat. “Kita tahu Presiden punya lima Bali baru, salah satunya Candi Borobudur (di Magelang). Wisatawan yang mendarat di Surabaya, Solo, bisa dengan mudah ke Borobudur dengan memanfaatkan jalur ganda ini. Oleh karena itu, ayo kita jaga sarana dan prasarana ini,” ujar Menhub.

Menhub Budi Usulkan Subsidi Rapid Test Bagi Penumpang Angkutan Umum

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan pemberian subsidi untuk pengadaan rapid test  atau tes cepat COVID-19 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum, terutama pesawat udara, kereta api, dan bus AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi). “Rapid test merupakan kewenangan Kemenkes, kami sudah menerima masukan-masukan dan sudah bilang ke operator-operator agar bisa menetapkan partner tes cepat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu. Ia menceritakan saat akan melakukan penerbangan ke Yogyakarta dan Solo, sejumlah pihak ada yang memberlakukan tes cepat Rp300.000, ada juga yang hanya Rp100.000. “Kita minta Kemenkeu agar rapid test diberikan subsidi pada mereka yang akan melakukan perjalanan,” ujarnya. Sejumlah maskapai telah bekerja sama dengan berbagai mitra untuk mengadakan tes cepat COVID-19, seperti Sriwijaya Air di kisaran harga Rp350.000-Rp450.000 dan Lion Air Group yang hanya Rp95.000. Operator bandara yakni PT Angkasa Pura II juga menyelenggarakan tes cepat bekerja sama dengan Kimia Farma, di mana per calon penumpang dikenakan biaya Rp225.000 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Kewajiban tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan tes cepat , sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum yaitu wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 14 hari. (jwn5/ant)

Mulai 7 Mei, Seluruh Moda Transportasi Akan Dibuka Kembali

JAKARTA, Jowonews.com – Seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi. Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus.” katanya. Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR. “Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ujar Menhub Budi. Menhub akan kembali merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan para direktur jenderal Kemenhub. “Secara maraton, nanti jam 1 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, kereta, darat dan laut, agar penjabaran dan detail-detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” katanya. Ia berpesan seluruh pihak harus konsisten dengan peraturan yang ada bahwa mudik tetap dilarang, namun logistik harus berjalan. “Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha ‘against’ (melawan) untuk popularitas, sehingga mengganggu ‘policy’ (kebijakan),” katanya. (jwn5/ant)

Menhub Teken MoU Kerja Sama Indonesia-Australia Soal Keamanan Transportasi

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Australia terkait dengan kerja sama keamanan transportasi di Canberra, saat Annual Leader Meeting yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo. Siaran pers Kementerian Perhubungan yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan, kerja sama yang dilakukan meliputi aspek keamanan di bidang transportasi udara dan laut melingkupi penyusunan regulasi, pemenuhan kewajiban keamanan transportasi sesuai standar Organisasi Sipil Penerbangan Internasional (ICAO) dan Organisasi Maritim Internasional (IMO). Selain itu dalam MoU tersebut dibahas juga mengenai peningkatan pelaksanaan keamanan transportasi di bandara dan pelabuhan, koordinasi kebijakan transportasi nasional, dan pelatihan dan pengembangan SDM transportasi, serta terkait Keamanan Siber. Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Australia namun belum termasuk kerjasama terkait aspek keamanan. Oleh karena itu, untuk mengakomodir kerja sama Indonesia dan Australia di bidang keamanan transportasi, diperlukan MoU on Transport Security Cooperation antara Kementerian Perhubungan RI dengan Department of Home Affairs, Australia sebagai payung hukumnya. MoU yang ditandatangani oleh Menhub itu sebelumnya telah dibahas sejak pertengahan tahun 2018 dengan fokus pada kerjasama bidang keamanan transportasi Udara dan transportasi Laut sesuai ketentuan dan konvensi ICAO dan IMO, dan bertujuan untuk memayungi kerja sama Indonesia-Australia di bidang keamanan transportasi khususnya pada bandara internasional dan pelabuhan internasional di kedua wilayah Indonesia dan Australia. MoU tersebut difinalisasi pada Pertemuan pertama antara Indonesia-Australia terkait Kerja Sama Keamanan TRansportasi yang berlangsung pada pada 17-18 Oktober 2019 di Canberra, Australia. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekreteris Jenderal Kementerian Perhubungan dan Deputy Secretary and Resilience Group, Department of Home Affairs Australia. Pertemuan tersebut membahas antara lain pembahasan kebijakan prioritas terkait dengan keamanan transportasi di Bandar Udara dan Pelabuhan Internasional di Indonesia dan Australia. Pembahasan terkait dengan transportasi di wilayah Australiasia termasuk prioritas strategis dan analisa ancaman serta resiko untuk Indonesia dan Australia, pembahasan terkait implementasi dari “Amendments to ICAO’S Annex 17” terkait dengan keamanan ciber, deteksi bahan peledak dan keamanan darat, serta pembahasan peningkatan membangun kapasitas untuk pegawai Kementerian Perhubungan yang terkait dengan keamanan bandara dan pelabuhan Internasional. Serta pembahasan terhadap peningkatan keamanan kemaritimanan terkait dengan akreditasi keamanan, pelatihan, dan pembahasan terkait kelibatan Kementerian Perhubungan dalam menangani potensi kejahatan transportasi di bandar udara dan pelabuhan internasional masing-masing negara. (jwn5/ant)

Kemenhub Siapkan Penyesuaian Tarif Transportasi Online

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam waktu dua minggu ke depan akan ada penyesuaian tarif dari transportasi on line (ojek online). “Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan,” kata Menteri Perhubungan usai inspeksi jalur kereta Jakarta-Serang, di Jakarta, Sabtu. Ia menjelaskan dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan mengajak diskusi dari pihak penyedia aplikasi dan juga dari pihak mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif transportasi online. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan. “Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan,” katanya. Sebelumnya, Perwakilan massa aksi Ojol Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan RI sepakat soal pembahasan tarif ojek daring nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing- masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi. “Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing,” kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan. Menguatkan pernyataan Fadel, Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah maka kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat. Lebih lanjut Igun mengatakan jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing- masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojek daring. “Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu,” kata Igun. Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online. Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kemenhub RI untuk mengurus salah satu aplikator ojek online bernama ‘Maxim’ yang sering ditemukan melanggar tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Aplikasi. Nantinya para perwakilan dari aksi Ojol Nusantara Bergerak akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR RI untuk membahas UU khusus bagi kemitraan Pengemudi Ojek Online pada 9 Februari 2020. (jwn5/ant)