Jowonews

Indonesia Diklaim Telah Lewati Kondisi Terburuk Akibat Pandemi

JAKARTA, Jowonews- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklaim Indonesia telah melewati kondisi terburuk akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut terlihat dari realisasi pertumbuhan ekonomi triwulan III yang lebih baik dari triwulan II.. Yaitu dari minus 5,32 persen menjadi minus 3,49 persen. Sri Mulyani mengatakan hal itu dapat terlihat dari realisasi di hampir semua indikator pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB). Baik dari sisi pengeluaran maupun sisi lapangan usaha yang menunjukkan tanda-tanda pembalikan. “Dengan berbagai fenomena titik balik atau turningpoint itu menunjukkan kondisi terburuk akibat Covid-19 telah terlewati pada kuartal II,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11). Sri Mulyani merinci sektor yang paling mengalami perbaikan pada triwulan III adalah transportasi dan pergudangan yaitu pada triwulan II minus 30,8 persen menjadi minus 16,7 persen. Kemudian sektor penyediaan makanan dan minuman yang pada triwulan II mengalami kontraksi mencapai 22 persen saat ini telah mengalami perbaikan ke level minus 11,9 persen. Sektor industri pengolahan turut mengalami perbaikan dari minus 6,2 persen pada triwulan II menjadi minus 4,3 persen pada triwulan III. “Kalau lihat industri pengolahan yang kontribusinya besar baik dari sisi pajak maupun penciptaan kesempatan kerja mengalami pertumbuhan minus 4,3 persen,” ujar Sri Mulyani sebagaimana dilansir Antara. Tren Perbaikan Ia  melanjutkan sepanjang tahun ini penerimaan perpajakan terendah terjadi pada Mei dan terus mampu mengalami peningkatan di bulan-bulan selanjutnya hingga sekarang. “Ini menginformasi bahwa yang terburuk terjadi pada triwulan II. Sejak Juni sampai sekarang terlihat adanya tren perbaikan yang ini akan terus dijaga,” tegas Sri Mulyani. Menurut dia, penerimaan perpajakan yang mengalami perbaikan dipengaruhi oleh adanya kebijakan pengendalian Covid-19, relaksasi serta pemberian insentif kepada dunia usaha. Tak hanya itu, Sri Mulyani menyebutkan aktivitas konsumsi juga menunjukkan gejala perbaikan akibat akselerasi belanja pemerintah yang pada triwulan III mencapai 9,8 persen melalui realisasi berbagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Berbagai tren membaik diharapkan dapat saling mendukung sehingga ekonomi akan berangsur kembali pulih. Tapi kita tetap harus meningkatkan kewaspadaan dengan potensi munculnya secondwave di berbagai belahan dunia,” kata Sri Mulyani.

Menkeu Ungkap Anggaran Kesehatan Penanganan COVID-19 Tak Cuma di Kemenkes

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan belanja kesehatan untuk penanganan pandemi COVID-19 tidak hanya berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi juga di Gugus Tugas dan BPJS Kesehatan. “Dalam hal ini ada yang berpersepsi bahwa anggaran kesehatan baru cair sedikit, seolah-olah itu hanya tanggung jawabnya Kemenkes, sebenarnya tidak juga, karena memang banyak jalurnya,” katanya dalam jumpa pers virtual BNPB di Jakarta, Selasa. Menkeu menjelaskan pemerintah menganggarkan Rp87,55 triliun untuk belanja bidang kesehatan dalam penanganan COVID-19. Sebagian dari anggaran itu, kata dia, merupakan belanja tambahan yang berhubungan langsung dengan penanganan COVID-19 seperti pembelian alat pelindung diri (APD) dan peningkatan kapasitas rumah sakit yang merupakan belanja Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, juga diberikan kepada BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan kepada rumah sakit. Pemerintah juga memberikan insentif pajak yang diberikan langsung kepada rumah sakit untuk jasa kesehatan. Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah akan terus memantau perkembangan semua pos belanja COVID-19 agar mempercepat penanganan bidang kesehatan sekaligus mendorong perekonomian dan menekan masalah sosial. “Kita berharap dampaknya terutama bidang kesehatan itu menjadi lebih baik sehingga kemungkinan kita memulihkan kondisi sosial ekonomi menjadi lebih besar,” katanya. Adapun rincian belanja bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun itu yakni belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp0,3 triliun, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp3 triliun. Kemudian, Gugus Tugas COVID-19 Rp3,5 triliun dan insentif perpajakan bidang kesehatan Rp9,05 triliun. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna menegur sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara karena dinilai kinerjanya belum optimal di tengah pandemi. Kepala Negara juga menyinggung serapan anggaran penanganan COVID-19 yang masih rendah, salah satunya untuk pos kesehatan yang baru mencapai 1,53 persen. (jwn5/ant)

Menkeu: Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, dan Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020. “Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya,” kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa. Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui “video conference” setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor. “Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ungkap Sri Mulyani. THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja. “Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja),” tambah Sri Mulyani. Selanjutnya para pensiunan juga mendapat THR. “Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres,” ungkap Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Muylyani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan terkoreksi banyak. Dalam skenario berat, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 2,3 persen dengan tekanan terbesar pada kuartal kedua. “Kalau kita kondisi berat panjang, kemungkinan akan terjadi resesi dimana dua kuartal berturut-turut GDP (Gross Domestic Product) bisa negatif. Ini sedang kita upayakan untuk tidak terjadi. Memang sangat berat, namun ini kita menghadapi kondisi yang luar biasa dan kita coba atasi,” ungkap Sri Mulyani. Dengan kondisi itu juga, jumlah penduduk miskin juga sangat mungkin akan bertambah. Dalam skenario berat penduduk miskin bisa bertambah 1,1 juta orang atau dalam skenario lebih berat Indonesia akan menghadapi kemungkinan tambahan penduduk miskin 3,78 juta orang. Selanjutnya angka pengangguran yang selama ini sudah menurun, kemungkinan akan mengalami kenaikan. “Dalam skenario berat ada kemungkinan naik 2,9 juta orang pengangguran baru, sedangkan skenario lebih berat bisa sampai 5,2 juta orang,” tambah Sri Mulyani. Pada 2020, pemerintah pun sudah melakukan realokasi dan meninjau ulang anggaran untuk tiga hal, yaitu gizi dan kesehatan untuk menjaga dan mengurangi dampak atau menangani penyebaran COVID-19, belanja di jaring pengaman sosial dan ketiga memberikan dukungan kepada dunia usaha baik sektor informal, UMKM, hingga dunia usaha. (jwn5/ant)

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkeu: Dampaknya Akan di-Review

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) masih akan ditinjau ulang. “Ya ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa ‘sustain’,” kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. “Judicial review” ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. “Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan. “Dari sisi memberikan untuk jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas namun secara keuangan mereka merugi, sampai dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meski saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun, jadi kalau sekarang dengan hal ini adalah suatu realita yang harus kita lihat, kita nanti review lah,” tambah Sri Mulyani. Putusan tersebut diputuskan oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020. Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA: Pasal 34(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas IIIb. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas IIc. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan. (jwn5/ant)