Jowonews

Novel Baswedan, Kepala Satgas Penangkapan Menteri Kelautan

JAKARTA, Jowonews- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dalam penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. “Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11). Ali mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan tiga Kasatgas. “Baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut dalam kegiatan dimaksud,” ujar Ali sebagaimana dilansir Antara. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Edhy terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster. “Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” ucap Firli. Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat. “Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu,” ungkap dia. Saat ini, KPK masih memeriksa Edhy bersama beberapa orang lainnya yang telah ditangkap tersebut. KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

KPK Tangkap Menteri Kelautan!

JAKARTA, Jowonews- Setelah lama tak terdengar kiprahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai beraksi lagi. Tersiar kabar, lembaga antirasuah ini menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dinihari tadi. “Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Antara di Jakarta, Rabu (25/11). Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat. Sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap Edhy dan beberapa orang lainnya. “Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.