MK Tegaskan Pembatasan Kampanye Berlaku Untuk Semua Partai
JAKARTA, Jowonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menegaskan bahwa pembatasan-pembatasan dalam pemilu termasuk pembatasan kampanye yang diatur dalam Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pemilu berlaku untuk semua partai politik peserta pemilu. “Semua peserta pemilu, terlepas apakah partai politik baru ataupun partai politik lama, tidak dapat dibeda-bedakan, dengan kata … Baca Selengkapnya