Jowonews

Napi Asimilasi di Banyumas Kembali Ditangkap Karena Mencuri Helm

PURWOKERTO, Jowonews.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang napi program asimilasi karena mencuri sebuah helm di tempat parkir salah satu toko hijab, Kelurahan Karangwangkal, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Kasus pencurian helm ini dialami oleh saudari Yuni Nurul Ngaeni warga Purwokerto Selatan yang datang ke toko hijab ‘Najiya’, Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, pada hari Rabu (10/6), sekitar pukul 12.45 WIB,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis. Setelah selesai membeli hijab, kata dia, korban pun segera keluar dari toko dan segera menuju tempat parkir sepeda motor. Akan tetapi sesampainya di tempat parkir, helm merk Ink warna merah muda milik korban yang diletakkan di setang sepeda motornya telah hilang. Oleh karena itu, korban langsung memberitahu pemilik toko dan selanjutnya diajak melihat rekaman kamera pengintai (CCTV). “Dalam rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal yang menggunakan jaket warna hitam, celana jean panjang, helm hitam, serta memakai sepeda motor Honda Vario, mengambil helm yang ada di sepeda motor korban,” ungkap Kasatreskrim. Setelah mengetahui helmnya dicuri seseorang, kata dia, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Sektor Purwokerto Utara. Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara segera melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman kamera pengintai serta informasi dari masyarakat dan bantuan pemilik toko. “Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial GL (19), warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Pelaku kami amankan beserta barang bukti saat masih beraksi di sekitar Karangwangkal,” ujarnya. Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui merupakan seorang napi asimilasi itu mengaku telah melakukan pencurian helm empat kali di sejumlah wilayah Purwokerto. “Untuk sementara, pelaku beserta barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain di wilayah Banyumas. GL disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun”, katanya. (jwn5/ant)

Sudah 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi Hingga Lebaran Hari Kedua

JAKARTA, Jowonews.com –Mabes Polri mencatat hingga hari kedua Lebaran, Senin (25/5) ada 135 narapidana asimilasi yang kembali ditangkap Polri karena berulah. “Sampai hari kedua Lebaran, jumlah narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan pidana ada 135 orang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, di Jakarta, Senin (25/5) malam. Sebelumnya, hingga Selasa (19/5), Polri telah menangkap 125 narapidana ‎asimilasi karena mereka kembali melakukan kejahatan. Sepekan kemudian napi asimilasi yang ditangkap bertambah 10 orang. Kombes Ramadhan menjelaskan 135 narapidana ini‎ ditangani di 23 Polda. Polda yang paling banyak menangani narapidana asimilasi yakni Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara yang masing-masing menangkap 17 orang. Selanjutnya Polda ‎Riau menangani 12 narapidana asimilasi. Kemudian Polda Jawa Barat menangani 11 napi dan Polda Kalbar menangani 10 napi. Polda Sumbar dan Polda Jatim masing-masing menangani 7 narapidana‎; Polda Metro Jaya, Polda Lampung, Polda Sumsel menangani masing-masing 6 narapidana dan Polda Sulteng, Polda DIY menangani masing-masing 5 narapidana. Kemudian Polda Kaltim, Polda Kalsel menangani masing-masing 4 narapidana. Polda Banten, Polda Kaltara, Polda Kalteng, Polda Sulsel menangani masing-masing 3 narapidana. Polda Sulut menangani 2 narapidana. Polda NTB, NTT, Papua Barat dan Bali masing-masing menangani 1 narapidana. Jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan. “Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, perjudian dan pembunuhan,” tuturnya. Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya karena faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor. Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan. (jwn5/ant)

Napi Asimilasi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pemerasan di Temanggung

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah menahan seorang narapidana asimilasi SR (39), karena melakukan pemerasan di Dusun Paladan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, Temanggung saat babak belur diamuk massa. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, di Temanggung, Selasa, mengatakan sebelum diamankan oleh petugas Polres Temanggung, tersangka sudah menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur. “Beruntung petugas kami langsung datang ke lokasi, tersangka langsung bisa diamankan dari amukan massa,” katanya. Kapolres menyebutkan tersangka SR, warga Dusun Cengan, Desa Jeketro, Kecamatan Kledung merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap dengan kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan hukuman selama 11 tahun penjara. Namun, dengan adanya program asimilasi dari Kemenkumham beberapa waktu lalu, napi itu dibebaskan melalui program asimilasi. Namun, belum lama menghirup udara segar, napi itu kembali melakukan kejahatan berupa pemerasan. Kapolres mengatakan modus operasi tersangka, yakni datang ke rumah korban dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor, dan tersangka langsung menemui korban untuk meminta sejumlah uang sambil mengancam apabila tidak diberikan akan menembak korban. “Tersangka juga memberitahu bahwa dia habis keluar tahanan di Nusakambangan. Karena takut, korban akhirnya memberikan uang sejumlah Rp150.000 dan setelah diberi uang, tersangka dan temannya pergi,” katanya. Setelah kejadian itu, pada Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban dengan temannya menggunakan sepeda motor, lalu tersangka menemui korban, dengan tercium bau alkohol, meminta sejumlah uang kembali kepada korban sambil memegangi kerah baju korban. “Melihat kejadian tersebut, anak korban langsung keluar rumah dan meminta tolong kepada warga, selanjutnya warga sekitar datang dan mengamankan tersangka, sedangkan teman tersangka yang menunggu di luar rumah langsung pergi,” katanya. Kapolres mengatakan karena tersangka ini merupakan narapidana asimilasi, maka akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani atau melanjutkan kembali masa hukumannya. “Informasinya baru menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara, nantinya akan kami kirim ke Rutan Temanggung, dan Rutan Temanggung yang akan mengirim ke Lapas Nusakambangan,” kata Kapolres. Kasat Reskrim Polres Temanggung M Alfan Armin mengatakan meskipun saat ini dikembalikan ke Nusakambangan, namun tersangka tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan saat ini. “Proses hukum tetap jalan, namun untuk saat ini tersangka akan wajib menjalani masa sisa hukuman dari tindak kejahatan yang pertama,” katanya lagi. Kasat Reskrim menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (jwn5/ant)

Polres Banjarnegara Ajak Napi Asimilasi Ikut Bakti Sosial

BANJARNEGARA, Jowonews.com – Kepolisian Resor Banjarnegara mengajak mantan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi untuk mengikuti kegiatan bakti sosial. “Ini upaya kami untuk mengedepankan kegiatan preventif dan merangkul mantan narapidana atau yang disebut warga asimilasi dalam berbagai bentuk kegiatan bakti sosial,” kata Kapolres Banjarnegara Kapolres Banjarnegara AKBP Iga Dwi Perbawa di Banjarnegara, Kamis. Dia mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan terhadap mantan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi tersebut. “Dengan terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan sosial, kami berharap warga asimilasi dapat terbiasa berada di tengah-tengah masyarakat. Sehingga mereka tidak dikucilkan dan dapat diterima kembali,” katanya. Tidak hanya itu, Kapolres juga berharap dengan pelibatan warga asimilasi tersebut dalam kegiatan bakti sosial maka dapat menjadikan pembelajaran kepada mereka sehingga tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum. “Ini juga untuk mengedukasi masyarakat bahwa mereka masih memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri menjadi manusia yang lebih baik,” katanya. Dia juga menyebutkan kegiatan bakti sosial dimaksud antara lain dapur umum maupun berbagai kegiatan sosial lainnya. “Kami berharap saat mereka kembali ke masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk saling membantu sesama,” katanya. Sementara itu, selain dilibatkan pada kegiatan dapur umum, kata dia, mereka juga dilibatkan dalam kegiatan pembagian makanan untuk berbuka bagi kaum dhuafa di wilayah Kota Banjarnegara. (jwn5/ant)

Napi Asimilasi di Semarang Ditangkap Saat Edarkan Sabu

SEMARANG, Jowonews.com – Polrestabes Semarang meringkus seorang napi yang menjalani asimilasi saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut. Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka M.Purnomo (38) merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sragen. Menurut dia, warga Dempet, Kabupaten Demak tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang. “Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi,” katanya. Saat didekati petugas, tersangka justru berusaha melarikan diri. Ia menuturkan bahwa pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu. Dari tersangka, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jwn5/ant)

3 LSM Gugat Menkumham Karena Napi Asimilasi Resahkan Masyarakat

SOLO, Jowonews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000 narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) yang melakukan upaya hukum agar kebijakan Kemenham itu dicabut, kata Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, di Solo, Kamis. Menurut Arief Sahudi yang melatari Yayasan Mega Bintang dalam upaya hukum dengan gugatan kepada Menkumham tersebut, karena dianggap kebijakan tentang asimilasi napi itu, sudah meresahkan masyarakat. “Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk beronda. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu,” katanya pula. Pihaknya berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham dan segera mencabut kebijakan asimilasi itu. Menurut dia, banyak mantan napi yang bebas sejak 1 April 2020 telah melakukan tindak kejahatan di tengah program asimilasi yang dijalaninya. Mantan napi tersebut ada yang mencuri, kejahatan narkoba dan mabuk-mabukan, di tengah pandemi COVID-19. Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono menambahkan, gugatan tersebut telah diputuskan pertama pelepasan napi melalui asimilasi ini, pada awalnya diterima sebagai sebuah niat baik dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19. Namun, masyarakat melihat dampak program asimilasi tersebut ternyata beberapa daerah atau tempat ada kejadian tindak kejahatan yang dilakukan para mantan napi yang dibebaskan tersebut. Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah wabah COVID-19 ini. Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua wabah COVID-19. “Kami harapkan dengan gugatan ini, Menkumham segera mencabut kebijakan asimilasi itu,” katanya lagi. Pihaknya menilai kebijakan tersebut sangat ceroboh dan memunculkan teror tersendiri bagi masyarakat luas. Untuk itu, pihaknya menggugat dan meminta pengadilan, agar Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 itu dicabut, karena dianggap sudah merugikan masyarakat luas. Tim Advokat Kartika Law Firm Surakarta yang diberi kuasa hukum, telah nendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis ini, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp2.603.000. Menurut advokat Kartika Law Firm Surakarta Sigit Sudibiyanto apa yang dilakukan kliennya selaku pemohon gugatan, merupakan untuk melindungi keadilan dan kepastian hukum. Menurut dia, para penggugat memiliki kualifikasi secara hukum sebagai pihak yang dirugikan oleh kebijakan asimilasi tersebut. (jwn5/ant)

2 Napi Asimilasi Terlibat Pencurian, Dijemput Petugas Rutan

SOLO, Jowonews.com – Petugas rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjemput dua narapidana yang ikut program asimilasi untuk melanjutkan sisa hukumannya gegara mereka terlibat kasus pencurian di Solo, Jawa Tengah. “Kini, keduanya sudah dijemput oleh petugas rutan dan petugas lapas,” kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Andy Rifai di Solo, Rabu. Andy menjelaskan bahwa yang menjemput mereka di Markas Polresta Surakarta adalah petugas dari Rutan Kendal dan  Lapas Ambarawa, tempat kedua napi sebelum menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing. Setelah keduanya selesai menjalani sisa hukumannya, pihaknya akan memproses kasus mereka. Sebelum napi menjalani asimilasi, lanjut Kapolres, rutan/lapas seharusnya berkoordinasi dengan Polresta dan Pemerintah Kota Surakarta sehingga pemda setempat dan polisi mengetahui siapa saja di antara napi yang ikut program asimilasi. Polisi paling tidak sudah mengetahui dan memberikan pengarahan kepada mereka untuk tidak melakukan lagi perbuatan tindak pidana. Selain itu, lanjut dia, juga memastikan nama dan alamatnya untuk memantau keberadaan yang bersangkutan. “Kami sebelumnya hanya diberikan datanya saja sehingga harus cari sendiri keberadaan mereka ketika menjalani asimilasi,” kata Andy. Ia mengatakan bahwa program asimilasi ini merupakan salah satu yang menjadi perhatian aparat keamanan dan Pemkot Surakarta. Bahkan, Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo siap memperhatikan napi yang ikut program asimilasi karena mereka masih menganggur. Apalagi, kondisi pandemi COVID-19 saat ini, mau mencari pekerjaan masih susah, padahal mereka butuh makan pada masa asimilasi di rumahnya masing-masing. Menurut Hadi Rudyatmo, seharusnya orangnya diserahkan ke pemerintah kota terlebih dahulu, bukan hanya datanya. Selanjutnya, dengan didampingi kapolres dan dandim setempat dilakukan pembinaan terlebih dahulu sehingga pemda mempunyai tanggung jawab. “Saya hanya diberikan catatan nama napi asimilasi. Jika mereka diasimilasi langsung keluar kota, saya tidak tahu,” kata Rudyatmo. Agar mereka tidak kembali lagi melakukan kejahatan, Wali Kota memandang perlu Pemkot Surakarta melakukan pembinaan terhadap mereka terlebih dahulu sebelum mereka pulang ke rumah masing-masing. Adapun pelaksanaannya bersama-sama dengan kapolres dan dandim. “Kami kemudian bekerja sama dengan babinsa dan babinkamtibmas, RT, dan RW sehingga mereka terpantau terus keberadaannya,” kata Wali Kota. Ia menegaskan, “Jangan hanya dilepas dan dibiarkan cari makan sendiri. Jika tidak bisa makan, mereka akan melakukan kejahatan lagi. Apalagi, jumlahnya lebih dari 100 napi di Solo yang ikut program asimilasi,” katanya. (jwn5/ant)

Kabareskrim: Napi Asimilasi yang Berulah Akan Dihukum Lebih Berat

JAKARTA, Jowonews.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan napi yang kembali berulah usai dibebaskan melalui program asimilasi, akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat. “Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan. Mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat,” kata Komjen Sigit, di Jakarta, Selasa. Pihaknya mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi para napi tersebut. “Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi COVID-19 apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas,” katanya. Dari 38.822 orang yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan. Dua puluh tujuh residivis tersebut sudah kembali diringkus aparat keamanan. Sigit mencatat, 27 orang tersebut persentasenya hanya 0,07 persen dari total napi yang dibebaskan. “Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan satu (orang) pelecehan seksual,” kata mantan Kadiv Propam Polri itu. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2./2020 yang berisi instruksi kepada jajaran Polri agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka memelihara kamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan. Melalui surat tersebut, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan lapas untuk memetakan napi yang dibebaskan, bekerja sama dengan Pemda, RT dan RW untuk mengawasi dan membina para napi asimilasi, bekerja sama dengan Pemda dan pemangku kepentingan terkait untuk membina napi asimilasi agar lebih produktif dan mampu mendapatkan penghasilan, memetakan wilayah rentan kejahatan, meningkatkan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan, meningkatkan razia di daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang acak, mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan terutama yang membahayakan keselamatan masyarakat. (jwn5/ant)