Jowonews

43 Napi Narkoba Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan

PURWOKERTO, Jowonews- Sebanyak 43 napi kasus narkotika dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Barat dipindah ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (17/9) sore, Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno mengatakan 43 napi tersebut diterbangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Yogyakarta dengan menggunakan pesawat terbang. Selanjutnya dibawa ke Cilacap melalui jalur darat menggunakan bus. Menurut dia, 43 napi kasus narkotika tersebut berasal dari Lapas Pontianak sebanyak 26 orang, Rutan Pontianak sebanyak 12 orang, dan Rutan Mempawah sebanyak 5 orang. “Kalau dirinci berdasarkan pidananya terdiri atas seumur hidup sebanyak 16 orang, pidana mati sebanyak 8 orang, dan pidana penjara sementara sebanyak 19 orang,” kata dia yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan. Ia mengatakan ke-43 napi tersebut akan disebar ke tiga lapas di Pulau Nukambangan, yakni Lapas Karanganyar sebanyak 23 orang, Lapas Besi sebanyak 10 orang, dan Lapas Narkotika sebanyak 10 orang. Informasi yang dihimpun Antara, ke-43 napi tersebut tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sekitar pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan dua bus pariwisata. Selanjutnya, mereka diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. “Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang, dengan pemindahan ini diharapkan peredaran narkoba di negara kita yang tercinta semakin berkurang,” katanya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, 18 Juli 2020. 

Napi Pengendali Bisnis Narkotika Divonis Mati Oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang

SEMARANG, Jowonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman mati terhadap narapidana Lapas Pontianak, Kalimantan Barat, Minggus Idriansyah, yang mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi. Juru bicara PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto, di Semarang, Selasa, membenarkan vonis mati terhadap Minggus yang dijatuhkan dalam sidang 23 Januari 2020 lalu. “Diputus sesuai tuntutan jaksa,” kata Eko. Menurut dia, Hakim Ketua Fachurrocman yang mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia menuturkan terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, namun masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah berawal dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Juli 2019. Kasus itu bermula ketika BNN menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah berlayar dari Kalimantan. Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 200 gram yang dibawa Sutan dari Kalimantan. Dari penangkapan tersebut, BNN kemudian menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk Minggus yang berperan sebagai perantara dalam mencarikan sabu. (jwn5/ant)