Jowonews

Wabah COVID-19, 351 Narapidana di 46 Lapas Jateng Bebas Bersyarat

SEMARANG, Jowonews.com – Sebanyak 351 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah dikeluarkan dan dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Rabu, mengatakan, 351 napi yang dibebaskan hari ini merupakan tahap pertama dari pelaksanaan program antisipasi terhadap pencegahan Corona tersebut. “Akan terus berproses sampai tanggal 7 April nanti, ada persyaratan administrasi yang harus disiapkan,” katanya. Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk memperoleh asimilasi atau integrasi dalam program pemerintah tersebut. Ia menyebut syarat yang harus dipenuhi antara lain dua per tiga masa pidana jatuh sampai 31 Desember 2020, tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta asimilasi dilaksanakan di rumah. Pada tahap pertama ini, terdapat sejumlah lapas dan rutan yang warga binaannya tidak memperoleh pembebasan. Adapun lapas yang paling banyak dibebaskan warga binaannya yakni Lapas Klas I Kedungpane Semarang yang mencapai 57 orang. Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan napi anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04. Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu yakni tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona. (jwn5/ant)

Peredaran Tembakau Gorila Jakarta-Surabaya Dikendalikan Dari Lapas

JAKARTA, Jowonews.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengemukakan, peredaran narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya dikendalikan oleh narapidana yang berada di balik jeruji besi. “Yang mengendalikan ini adalah napi dari dalam sel dan dia masuk pada tahun 2018 untuk kasus yang sama,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi, Minggu. Saat ditanya mengenai lembaga pemasyarakatan yang menjadi tempat narapidana tersebut menjalani hukumannya, Herry hanya menyebutkan lapas tersebut berada di Jawa Tengah. “Salah satu lapas di Jawa Tengah,” ujarnya singkat. Dikonfirmasi terpisah, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Kepolisian sedang mengejar satu buronan dalam kasus tersebut. “Ada satu DPO inisialnya L, ini masih kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera kita ungkap,” kata Yusri. Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Surabaya-Jakarta itu, Kepolisian telah meringkus 13 tersangka. Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF. Ke-13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya. Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya (Jawa Timur). Di lokasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar. “Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan,” tutur Yusri. Yusri menjelaskan, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa. Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang serta nyeri dada. “Yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila,” ujarnya. Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (jwn5/ant)