Jowonews

BNN Bongkar Pengiriman Narkotika Lolos Pengawasan PSBB di Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap peredaran narkotika yang proses pengirimannya dilakukan dari Jakarta menuju Jateng di tengah ketatnya penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah. Kepala BNN Jateng Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Selasa, mengatakan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial RS (36) warga Dusun Panjang Wetan, Kota Pekalongan, Jateng. Dari tersangka RS, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 200 gram dan ekstasi sebanyak 500 butir. “Dari pemeriksaan, ternyata narkotika tersebut berasal dari seorang wanita kurir berinisial SH warga Kabupaten Batang, Jateng,” katanya. Ia menjelaskan SH merupakan kurir yang bertugas mengambil narkotika tersebut dari Jakarta. Menurut dia, sabu dan ekstasi yang dibawa dari Jakarta tersebut dimasukkan dalam sebuah boneka. “Sementara agar lolos kembali ke Jateng, pelaku menumpang sebuah mobil boks pengangkut logistik agar lolos dari pemeriksaan petugas,” katanya. Ia mengungkapkan berdasarkan pengembangan atas dua tersangka yang sudah ditangkap itu, terungkap bahwa jaringan narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang napi penghuni Lapas Pati bernama Widodo. Ketiga tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jwn5/ant)

Napi Asimilasi di Semarang Ditangkap Saat Edarkan Sabu

SEMARANG, Jowonews.com – Polrestabes Semarang meringkus seorang napi yang menjalani asimilasi saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut. Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka M.Purnomo (38) merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sragen. Menurut dia, warga Dempet, Kabupaten Demak tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang. “Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi,” katanya. Saat didekati petugas, tersangka justru berusaha melarikan diri. Ia menuturkan bahwa pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu. Dari tersangka, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jwn5/ant)