Jowonews

Ombudsman Nilai Ada Keanehan dalam Impor Beras

JAKARTA, Jowonews– Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan ada potensi mala-administrasi dalam proses pengambilan keputusan rencana impor beras sebanyak 1 juta ton oleh pemerintah pada saat masa panen raya padi. “Ombudsman melihat ada potensi mala-administrasi, dengan potensi ini kami ingin masuk (menyelidiki),” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya pada konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Rabu (25/3) Menurutnya, terdapat keanehan pada rencana kebijakan impor beras padahal saat ini stok beras di dalam negeri relatif aman ditambah petani memasuki masa panen raya padi. Yang menjadi perhatian Ombudsman RI adalah mekanisme pada rapat koordinasi terbatas (rakortas) dalam menentukan kebijakan impor beras. “Kami akan mendalami bagaimana sebetulnya mekanisme rakortas sdalam penentuan impor beras. Karena polemik ini terjadi, beberapa indikasi produksi kita tidak ada masalah. Stok beras di masyarakat tidak ada masalah. Stok di penggilingan dan di pengusaha tidak ada masalah,” kata Yeka sebagaimana dilansir Antara. Yeka tidak menafikan bahwa beras bukanlah sebatas komoditas pangan semata namun memiliki dampak sosial politik yang cukup luas. Keputusan impor beras harus didasari dengan data saintifik yang valid dan berbasis bukti. Selain maladministrasi dalam kebijakan impor beras, Ombudsman juga menduga ada potensi maladministrasi dalam pengelolaan stok beras di gudang Perum Bulog. Yeka mengatakan saat ini terdapat 300 ribu hingga 400 ribu ton beras di gudang Bulog yang berpotensi turun mutu dan tidak bisa dipakai. Beras tersebut bersumber dari pengadaan beras dalam negeri tahun 2018-2019 dan juga beras impor tahun 2018. Ombudsman melihat masalah yang dihadapi oleh Perum Bulog saat ini adalah hanya mendapatkan penugasan menyerap beras dalam negeri maupun luar negeri namun tidak memiliki kewenangan untuk mendistribusikan. Semenjak program bantuan sosial berupa Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) dihentikan oleh pemerintah dan diganti menjadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bulog kehilangan pangsa pasar sebanyak 2,6 juta ton per tahun semenjak program tersebut dihapuskan. Alhasil, Bulog memiliki stok beras menahun yang berpotensi turun mutu dan tidak bisa dipakai. Ombdusman menilai apabila stok beras sekitar 400 ribu ton di gudang Bulog benar-benar tidak bisa terpakai, potensi kerugiannya bisa mencapai Rp1,25 triliun.

Ombudsman Ungkap Potensi Maladministrasi Pilkada 2020 dalam Pandemi COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait potensi maladministratif yang akan terjadi pada Pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang akan berlangsung dalam situasi pandemi COVID-19. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Selasa, mengatakan jika beberapa persoalan dan kebutuhan pemilu di tengah pendemi tidak sejak dini diperhatikan, maka dapat dipastikan banyak sekali prosedur yang tidak sesuai ketentuan bisa terjadi dalam penyelenggaraan. “Pilkada kan berlangsung di situasi tidak normal, sementara anggaran, ketentuan dan SDM-nya normal, maka dapat dipastikan pelaksanaannya akan dipaksakan di bawah standar lalu ujung-ujungnya terjadi maladministratif,” katanya. Oleh karena itu, katanya, Ombudsman mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memenuhi semua keperluan, seperti anggaran, aturan, dan sumber daya manusia penyelenggara yang menyesuaikan dengan situasi COVID-19. “Makanya kami mengingatkan kepada pemerintah dan penyelenggara untuk menambah anggaran, memperbaiki ketentuan kalau masih ada waktu, sehingga beberapa hal yang diperkirakan yang akan berjalan di luar ketentuan itu tidak akan terjadi,” ucapnya. Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP, menyetujui pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum merancang tahapan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang tertunda dimulai kembali pada 6 Juni. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut diawali dengan mengaktifkan kembali badan penyelenggara Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya. “Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja badan PPK dan PPS, itu terhitung sejak diaktifkan kembali,” katanya. Kemudian pada 13 Juni KPU merencanakan untuk merekrut Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP ini pada 26 Maret 2020 lalu. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020. Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020. Untuk masa kampanye, menurut Pramono tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. (jwn5/ant)

Jadi Ini Alasan Harga BBM Tidak Turun, Ombudsman Beberkan Pengakuan Pertamina

JAKARTA, Jowonews.com – Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan alasan mengapa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak diturunkan di saat harga minyak dunia alami penurunan serta merebaknya pandemi COVID-19. Laode mengatakan pihak direksi PT Pertamina secara proaktif bersilaturahmi secara virtual dengan pimpinan dan insan Ombudsman pada Selasa (19/5/2020) dengan secara khusus menyampaikan sejumlah alasan mengapa harga BBM tak diturunkan, termasuk agenda peniadaan penggunaan BBM Premium di Pulau Jawa pada tahun 2020 ini. “Setidaknya yang saya tangkap dari penjelasan Pertamina, ada tiga alasan pokok mengapa harga BBM tidak turun,” ujar Laode dalam rilis yang disampaikan di Jakarta, Selasa (26/5). Pertama, kata dia, bahwa harga pokok BBM yang dijual di Indonesia sekarang ini adalah harga sebelum turunnya harga BBM dunia. Jadi kalau dijual dengan harga murah, sudah pasti Pertamina akan mengalami kerugian besar. Dan sebagai BUMN, niscaya hal itu tidak mungkin dilakukan. Kedua, harga BBM dunia terus berfluktuasi (naik-turun). Pada hari dimana direksi PT Pertamina memberikan penjelasan secara virtual pada ombudsman, misalnya, harga BBM dunia menanjak naik di atas angka tiga puluhan dolar AS per barel. Ketika aktivitas sosial ekonomi masyarakat dunia akan berangsur normal, niscaya harga BBM juga akan berangsur naik. Ketiga, jika harga BBM diturunkan dan terjadi kerugian besar di pihak PT Pertamina, maka niscaya juga akan terjadi pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja. “Tentu hal ini tidak dikehendaki. Saya turut apresiasi PT Pertamina yang hingga sekarang tidak ada PHK. Karena jika PT Pertamina mengalami kerugian dengan menurunkan harga BBM, maka akan semakin menambah barisan warga bangsa ini yang terkena PHK akibat wabah virus corona yang konon jumlahnya sekarang sudah berada di atas angka dua jutaan orang,” ujar Laode. Lebih lanjut, ia meragukan upaya tertentu kelompok masyarakat, yang diinisiasi oleh tokoh-tokoh senior aktivis sosial di antaranya Marwan Batubara, kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk kepada PT Pertamina, akibat tidak kunjung diturunkannya harga BBM. “Saya ragu terhadap upaya itu hanya akan buang-buang energi sosial. Padahal harga BBM tak akan kunjung diturunkan,” kata Laode. Namun, upaya itu pun ia hargai sebagai bagian dari hak masyarakat dalam menyalurkan aspirasi. Namun Laode menilai, seharusnya perlu dipertimbangkan secara matang tentang manfaat dan mudharatnya. “Memang sudah begitu kuat perbincangan di media sosial yang pada intinya melontarkan kritik baik kepada pemerintah maupun secara khusus Pimpinan PT Pertamina yang tak menurunkan harga minyak, meski harga minyak dunia sudah turun hingga dua puluhan dolar AS per barel. Bahkan ada yang berpendapat bahwa pemerintah menyedot uang rakyat dari harga BBM tetap seperti harga semula,” kata Laode. Barangkali akan lebih tepat, katanya, sebelum gugatan class action diwujudkan, terlebih dahulu berkoordinasi atau minta penjelasan resmi dari Pimpinan PT Pertamina dan pejabat terkait di pemerintahan (khususnya menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), agar juga mendengarkan atau memperoleh pemahaman tentang alasan mengapa harga BBM tak kunjung turun. Pada kesempatan pertemuan itu nantinya jika memang dilakukan, kedua pihak dapat saling berdebat berdasarkan data dan argumen masing-masing, kata Laode pula. Selain itu, ia juga mengungkapkan tentang rencana kebijakan PT Pertamina untuk meniadakan penggunaan BBM jenis Premium di Pulau Jawa di tahun 2020 ini. Hal itu dikatakan terkait dengan upaya penghilangan subsidi BBM bagi pengguna kendaraan khususnya roda empat. “Patut dicermati, asumsi yang dibangun pihak PT Pertamina adalah bahwa ketika seseorang sudah memiliki kendaraan roda empat berarti yang bersangkutan dianggap sudah mampu dan tak butuh lagi disubsidi,” ujar Laode. (jwn5/ant)