Jowonews

Mulai 1 Februari, Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak

JAKARTA, Jowonews- Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik, mulai 1 Februari 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer. “Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum,” demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021, Jumat (29/1), lansir Antara. PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021. Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi. Selain itu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN. PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi. Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya. Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen. Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22. Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung. Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.

Pemkot Semarang Tak Beri Diskon PBB Hotel dan Restoran

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak memberikan pengurangan atau diskon pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, selama pandemi COVID-19. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Rabu, mengatakan kebijakan pemkot untuk membantu para pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yakni berupa keleluasaan pembayaran pajak bulan April hingga Juni 2020 yang bisa dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa denda. “Dampak COVID-19 ini tidak hanya media, namun juga terhadap perekonomian masyarakat,” katanya. Adapun teknis pelaksanaannya, kata dia, para pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, tetap diminta untuk menyampaikan pelaporan ke Badan Pendapatan Daerah setiap bulannya. Kemudian pada Juli 2020, lanjut dia, pajak yang tertunda pembayarannya itu bisa dibayarkan tanpa dikenai denda. Keringanan juga diberikan terhadap pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2020, kata dia, yakni berupa diskon. Ia menjelaskan jika pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan pada April 2020 maka diskon yang diberikan sebesar 15 persen, jika dibayar pada bulan Mei akan mendapat potongan 10 persen, sementara pembayaran pada bulan Juni akan memperoleh diskon lima persen. “Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan sekolah dan rumah sakit besaran potongannya 25 persen,” katanya. Ia menegaskan Pemkot Semarang akan mengupayakan berbagai kebijakan yang meringankan beban masyarakat saat menghadapi pandemi Corona. (jwn5/ant)

KP2KP Kendal Permudah WP Lapor SPT

KENDAL, Jowonews.com – Dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, KP2KP bekerjasama dengan asosiasi peternak ayam petelur Pinsar, membuka layanan penerimaan SPT di Balai Desa Plososari Kec. Patean dari tanggal 10-11 Maret 2020. Kegiatan selama dua hari tersebut mendapat apresiasi yang cukup baik dimana ada 100 Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT tahunan. Kepala KP2KP Kendal, Bisuk Hangoluan mengatakan bahwa kegiatan tersebut memudahkan wajib pajak didaerah Patean dan Sukorejo, sehingga tidak perlu harus laporan pajak ke Kendal. Apalagi jarak daerah tersebut dengan kota Kendal sangat jauh selain medan perbukitan yang cukup ektrim sehingga membuat masyarakat sekitar enggan datang ke pusat Kota Kendal. Kantor Pos sebagai loket pembayaran juga ikut dalam kegiatan tersebut. “Kami menyadari jarak kecamatan Patean, Sukorejo ada juga Boja, Limbangan, Singorojo itu jauh sekali dengan Kota Kendal. Medannya juga berbukit sehingga masyarakat pasti enggan ke kota apalagi jika tidak ada keperluan yang sangat penting oleh karena itu kami memberikan layanan jemput bola sehingga kami yang datang kesana,” ungkapnya. Rencana KP2KP Kendal juga akan membuka layanan jemput bola penerimaan SPT di Pendopo Kecamatan Boja tgl 17-18 Maret 2020 dengan tujuan yang sama untuk mempermudah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2020. Lapor SPT Tahunan dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, e-Filing, e-Form dan SPT Elektronik. Perlu diketahui bersama bagi para wajib pajak alias warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), merupakan suatu keharusan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan. Meskipun bagi karyawan kantoran pajak sudah langsung dipotong dari gaji, pelaporan SPT tetap dilakukan secara pribadi. Hal ini dilakukan karena yang dilaporkan adalah jumlah penghasilan, bisa saja ada pendapatan lain yang diterima selain gaji dari kantor. Pelaporan SPT ini bahkan juga berlaku bagi yang sudah berhenti bekerja, tidak memiliki penghasilan, atau yang masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selagi masih memiliki NPWP.(jwn5/akh)

Dirjen Pajak: 6,27 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

JAKARTA, Jowonews.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan hingga 9 Maret 2020 telah ada 6,27 juta wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2019. Angka tersebut meningkat 34 persen dibandingkan periode sama pada tahun lalu yaitu 4,73 juta WP yang melaporkan SPT pajaknya. “Sampai 9 Maret 2020, ada 6,27 juta WP melaporkan SPT dan itu meningkat 34 persen dibandingkan tanggal sama tahun lalu 4,7 juta orang. Sebagian besar adalah e-filing, manual sudah berkurang,” katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Selasa. Untuk 2020, DJP memperkirakan ada 19 juta WP yang telah terdaftar dengan target 80-85 persen melaporkan SPT-nya pada tahun ini. Suryo mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak di antaranya mengajak para pejabat bercerita tentang kewajiban membayar pajak dan melapor SPT. “Kami sampaikan pemanfaatan kepada pejabat negara agar memberikan cerita ke masyarakat bahwa walaupun pimpinan negara, tapi kita WP, jadi harus dukung pajak dengan melaporkan kewajiban sebagai WP,” ujarnya. Tak hanya itu, DJP juga menyiapkan tim penanganan SPT untuk melakukan sosialisasi serta memperbanyak kanal baru yang semula 10 server menjadi 20 server sebagai antisipasi adanya lonjakan pelaporan SPT pada akhir Maret mendatang. “Kami turut menghimpun 7.740 relawan pajak dari kampus untuk membantu WP mengisi SPT dan menyampaikannya. Kami juga kerja sama ikatan konsultan dan minta mereka untuk sebarkan cerita cara laporkan SPT,” katanya. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapreasiasi kerja keras DJP memberikan sosialisasi dan meningkatkan kualitas e-filing sehingga dari 6,27 juta WP yang melaporkan SPT PPh 2019, hanya 262 ribu orang yang melakukan secara manual. “Manual itu datang ke kantor pajak lalu isi dan melakukan pergi ke bank dan balik lagi untuk lapor SPT. Artinya, makin banyak WP pribadi sekarang bayarnya melalui e-filing,” ujarnya. Sri Mulyani pun mengimbau masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau lebih dari Rp54 juta per tahun wajib membayar pajak dan melaporkan SPT sebelum batas yang ditentukan yaitu 31 Maret 2020. “Hingga akhirnya RI akan mengandalkan penerimaan negara dari OP yang punya kemampuan ekonomi. Uang pajak yang kita kumpulkan akan kembali ke masyarakat, jadi uang pajak anda adalah untuk pembangunan Indonesia,” katanya. (jwn5/ant)

Target Boyolali Pembayaran PBB Capai Rp32,5 Miliar

BOYOLALI, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menargetkan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2020 dapat terealisasi hingga Rp32.5 miliar. PBB-P2 di Boyolali tahun ini mencapai Rp32,5 miliar, atau meningkat dibanding target 2019 sebesar Rp31,7 miliar, kata Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Fara Soraya Devianti di Boyolali, Minggu. “Pembayaraan PBB di Boyolali pada 2019 ditargetkan Rp31,7 miliar, tetapi realisasinya mencapai Rp33,589 miliar atau sekitar 105,9 persen,” kata Fara Soraya. Fara Soraya mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa stimulus atau keringanan. Salah satunya dengan memberikan stimulus kepada kecamatan berdasarkan jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) 2017. Menurut dia, pemberian stimulus untuk setiap kecamatan berbeda, dengan menggunakan empat ring atau kategori, yaitu 40 persen, 50 persen, 60 persen, dan 70 persen. Untuk pengurangan pembayaran pajak diberikan sesuai jumlah penduduk setiap kecamatan. Selain stimulan pengurang pembayaran pajak tersebut, kata dia, juga ada stimulan yakni dengan pemberian diskon dan hadiah undian. Diskon diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak PBB-P2 hingga batas waktu Mei sebesar delapan persen dari pajak yang harus dibayarkan. Bahkan, kata dia, stimulan dengan pemberian hadiah undian bagi wajib pajak yang telah membayar pajak hingga batas waktu Juni 2020 berpeluang mendapatkan satu unit rumah, satu unit mobil, dan 44 sepeda motor. “Kami berharap wajib pajak untuk dapat menggunakan kesempatan yang diberikan ini, dan dapat dibayarkan pada awal tahun setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). SPPT akan didistribusikan sampai di tingkat kecamatan di Boyolali. Masyarakat Boyolali yang akan membayar PBB dapat melalui Bank Jateng Kantor POS atau datang langsung ke Kantor BKD setempat. Wajib pajak harus mengakses aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) secara online pada alamat “www.sipad.boyolali.go.id” untuk memperoleh bukti bayar. (jwn5/ant)