Jowonews

Pansus RTRW DPRD Jateng Sinkronisasi Data dengan Kementerian Agraria & Tata Ruang

Pansus RTRW DPRD Jateng

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Tengah mengenai Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pada hari Rabu (5/7/2023), mengunjungi Direktorat Pengembangan Perencanaan Tata Ruang Kementerian Pertanian dan Tata Ruang Nasional Republik Indonesia di Jakarta. Ketua Pansus Alwin Basri dan Wakil Ketua M Saleh secara langsung memimpin kunjungan tersebut yang bertujuan untuk mencari masukan mengenai penyusunan RTRW 2023 – 2043. Pada kesempatan itu, Farid Hidayat selaku Sekretaris Jenderal Tata Ruang dan Wilayah I mengungkapkan bahwa PP No 21/2021 telah mengatur pengintegrasian muatan teknis ruang laut menjadi satu produk rencana tata ruang. Penataan ruang meliputi darat, laut, udara, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan. Muatan rencana struktur ruang RTRW Provinsi sistem jaringan transportasi, termasuk pelabuhan, alur pelayaran, jalur pendaratan dan penerbangan di laut, sistem jaringan energi termasuk jaringan pipa/kabel, bawah laut, dan Sistem jaringan telekomunikasi termasuk jaringan pipa/kabel bawah laut. Dalam pengaturan kebijakan provinsi memiliki kewenangan secara khusus di matra laut yang meliputi perairan pesisir dan matra darat (perencanaan wilayah darat) bersama kabupaten/kota. Farid juga menyinggung perihal kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD). Dijelaskannya, secara implementasi di lapangan banyak lokasi yang tidak sesuai dan tidak mengakomodasi pembangunan. Status LSD perlu dipastikan terintegrasi dengan RTRW terutama untuk mengakomodasi permukiman. Proyek Strategis Nasional Senada dengan hal itu, Nuki Harniati selaku Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I ikut menambahkan, saat ini luas usulan LSD (hasil verifikasi Maret 2023) seluas 962.391,66 ha.  Mengacu luas lahan kawasan pertaian pangan berintegrasi (KP2B) yang tertuang pada pola ruang Ranperda RTRW Jateng seluas 962.412,13 ha. Ada selisih luasan lahan sekitar 20,47 ha. “Ini Jauh lebih kecil dari dokumen LSD Provinsi Jawa Tengah lama berdasarkan Kepmen ATR/BPN No. 1589/2021) seluas 1.018.107,18 ha,” jelasnya. Nuki juga turut mengungkapkan permasalahan pengaturan proyek strategis nasional (PSN) dalam RTRW. Dalam praktik cukup banyak program PSN yang menabrak tata ruang di antaranya tol Bawen – Jogja, kawasan industri Batang. Pembangunan tidak didasarkan pada kemampuan lingkungan dan sumber daya yang ada untuk mendukung proyek PSN. “Diharapkan dapat dirumuskan sejak awal rencana PSN di Jawa Tengah yang dalam masukkan dalam dokumen Perda RTRW. Melalui tahap ini Proyek PSN dalam pelaksanaan lapangan selaras dengan kondisi lingkungan dan daya dukungnya,” kata dia. (Adv)

Pansus RTRW Kaji Berkurangnya Kawasan Hutan di Jateng

Pansus DPRD Jateng

JAKARTA – Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pansus DPRD Jateng, Kamis (6/7/2023), menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Pada kunjungan itu, pansus diterima Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Diskusi rapat dipimpin oleh M Saleh (Wakil Ketua Pansus RTRW Jateng) dan diterima oleh Yana Juhana selaku Kasubdit Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi dan beserta tim. Dalam pertemuan itu, Saleh mengungkapkan secara spesifik dengan KLHK perihal kondisi hutan di Jateng. Dari data menyebutkan luas wilayah hutan di Jawa Tengah hanya 18% dari kondisi ideal 30%.   “Upaya Pansus ke sini untuk memastikan pengembangan tata ruang untuk pembangunan ke depan sesuai dengan rencana pengembangan kehutanan,” kata Ketua Komisi A itu. Yana mengungkapkan, berdasarkan Permen ATR /BPN No 11/ 2021 Pasal 13 wajib dalam penyusunan Perda RTRW terlebih dulu harus menyusun dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis ).  Dokumen KLHS untuk RTRW provinsi mencakup perencanaan wilayah darat dan perairan pesisir. Dalam diskusi, Saleh ikut menambahkan kondisi hutan saat ini cukup banyak digunakan untuk budi daya masyarakat sebagai sumber-sumber ekonomi. Karena pengelolaan hutan bukan bagian dari pemda, fasilitasi sarana prasarana untuk masyarakat tidak bisa dilaksanakan. Merespons hal tersebut, Yana menyarakan Pansus RTRW untuk dapat berdiskusi dengan Balai Jaringan di Jateng-DI Yogyakarta perihal reformasi agraria. (Adv)