Jowonews

OTT Pegawai PDAM, Kejaksaan Periksa Direktur PDAM Kudus Terkait Pungli

KUDUS, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memeriksa Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini bersama tujuh orang untuk dimintai keterangannya terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM. “Selain saya yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Kudus, juga ada enam pegawai PDAM Kudus dan satu orang dari luar PDAM,” kata Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus, Senin. Menurut dia, pihak kejaksaan profesional dan tidak ada tekanan apapun selama diperiksa. Total pertanyaan yang diajukan, kata dia, sebanyak 25 pertanyaan yang bersifat substantif, seperti nama, alamat, gender, dan pendidikan. “Pertanyaan lainnya, yakni terkait apakah mengetahui ada OTT pegawai PDAM Kudus di sebuah bengkel, saya jawab mengetahui informasi tersebut dari awak media. Hal-hal lain saya jawab secara normatif dan tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat,” ujarnya. Selain itu, dia juga ditanya soal kepegawaian dijelaskan bahwa sudah sesuai peraturan yang ada. Terkait dengan uang sitaan sebesar Rp65 juta, ia mengatakan tidak mengetahui, sedangkan pertanyaan terkait kedekatannya dengan tersangka berinisial T seperti apa dijawab karena sebagai anak buahnya tentu mengetahuinya. Ia menyatakan tetap kooperatif jika pihak kejaksaan kembali meminta keterangan terhadap dirinya dan akan tetap hadir. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih mengatakan jadwal pemeriksaan saksi hari ini (15/6) ada delapan orang. Terkait dengan kemungkinan adanya tambahan tersangka, ia mengatakan tahapannya masih dalam pemeriksaan saksi. “Kami masih melihat keterangan saksi, nanti konstruksi hukumnya seperti apa,” ujarnya. Menurut dia, kasus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut pasal 5, pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya, sedangkan pasal 11 terkait PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Sementara pasal 12 terkait posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (jwn5/ant)

Pemkab Pati Gratiskan 2 Bulan Tagihan Air Pelanggan PDAM Kelas 1A

PATI, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggratiskan tagihan pelanggan PDAM untuk bulan Mei dan Juni 2020, khususnya untuk pelanggan PDAM Tirta Bening Pati kelas 1A, kata Bupati Pati Haryanto. “Pelanggan kelas 1A itu yang penggunaan airnya sekitar 10 hingga 15 meter kubik per bulannya,” ujarnya di Pati, Rabu. Untuk mengecek golongan pelanggan, kata dia, pelanggan PDAM Tirta Bening dapat melihat rata-rata penggunaan air setiap bulannya di struk pembayaran PDAM. “Jumlah pelanggan yang masuk kategori tersebut ada sekitar 3.000-an lebih pelanggan,” ujarnya. Jika ditotal, kata Bupati, nilainya Rp250 jutaan. Pembebasan tagihan PDAM itu digagas Pemkab Pati guna membantu masyarakat kurang mampu yang terdampak penyakit virus corona (COVID-19). “Adapun anggarannya, akan ditanggung oleh PDAM Tirta Bening. Pendapatannya berkurang nggak apa-apa. Itu bentuk keseriusan Pemkab Pati dalam menangani dampak COVID-19,” ujarnya. Bagi pelanggan kelas 1A yang sudah terlanjur membayar tagihan, kata dia, akan diberlakukan di bulan berikutnya. (jwn5/ant)

Pemkab Batang Gratiskan Air PDAM Tiga Bulan Bagi Warga Miskin

BATANG, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggratiskan tagihan atau pembayaran air bersih pada pelanggan PDAM selama tiga bulan ke depan sebagai upaya membantu masyarakat yang terdampak wabah COVID-19. Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin, mengatakan bahwa bagi pelanggan PDAM kategori R1 atau miskin akan digratiskan tagihan air bersih selama tiga bulan ke depan, sedangkan kategori R2 mendapat potongan 30 persen dan pelanggan niaga sebesar 20 persen. “Kami mengambil kebijakan untuk menggratiskan tagihan air bersih pada pelanggan kategori miskin selama tiga bulan ke depan. Hal ini, juga sebagai bentuk kepedulian pemkab untuk membantu masyarakat akibat wabah virus corona,” katanya. Keputusan Bupati Batang tersebut mulai berlaku untuk tagihan rekening pelanggan pada April, Mei, dan Juni 2020. Selain menggratiskan pelanggan PDAM, kata dia, pemkab juga masih menyusun skema jaring pengaman sosial untuk membantu warga terdampak virus corona. “Semangat kita gotong royong karena situasi saat ini sulit. Saya bersama Wakil Bupati dan DPRD lagi mempercepat penentuan kebijakan sosial, keselamatan, dan kemanusiaan, sebagai ikhtiar agar perekonomian masyarakat tetap jalan,” katanya. Dalam kesempatan ini, Direktur PDAM Batang Yulianto mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan keinginan para pelanggan untuk mendapat keringanan pembayaran air bersih. “Kita ajukan keinginan para pelanggan itu kepada Bupati Batang, apakah dengan adanya tuntutan itu bupati juga akan memberikan kebijakan yang sama. Yang jelas, misi PDAM adalah memberikan pelayanan dan kepuasan, serta kecintaan pada para pelanggan.,” katanya. (jwn5/ant)