Pejabat Pekalongan Tak Boleh Rapat di Luar Kantor
KAJEN, Jowonews.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pekalongan diminta menghentikan kegiatan yang dinilai sebagai pemborosan anggaran belanja barang dan belanja pegawai. Instruksi tersebut tertera dalam surat bernomor 060/0038 tanggal 7 Januari 2015 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Bupati Pekalongan Amat Antono mengatakan, dengan pembatasan pertemuan atau rapat di luar kantor, penyelenggaraan … Baca Selengkapnya