KSPI Tolak Peraturan Jabatan yang Dapat Diduduki Pekerja Asing
JAKARTA, Jowonews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pemberlakuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, menganggap keputusan itu bertentangan dengan undang-undang dan menambah kesulitan pencari kerja lokal mendapat pekerjaan. “Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB TKA,” kata Presiden KSPI Said … Baca Selengkapnya