Jowonews

Logo Jowonews Brown

Buron Sejak 2010, Pemalsu Surat Akhirnya Ditangkap Kejati Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Terpidana kasus pemalsuan surat Sri Katon yang menjadi buronan setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2010 lalu ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis. Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis, mengatakan Sri Katon harus menjalani hukuman selama sembilan bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. … Baca Selengkapnya