Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ada Kekurangan Pembayaran Rp 450 Juta Tak Bisa Dijelaskan

Bank Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengakuan biaya amortisasi atas aktiva tidak berwujut senilai Rp 4.050.000.000,00 ternyata tidak berdasarkan taksiran masa manfaat. Berdasarkan wawancara BPK RI dengan Kepala Sub Divisi Akuntasi dan hasil pengujian atas pencatatan kontrak tersebut diketahui bahwa transaksi pada awalnya dicatat sebagai beban jasa konsultan (kode GL 56013) sebesar … Baca Selengkapnya