Jowonews

DPR Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Listrik

JAKARTA, Jowonews.com – Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto meminta pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Ia mengatakan pemerintah perlu menurunkan harga BBM khusus penugasan yakni Premium dan BBM bersubsidi jenis Solar dengan tetap memperhatikan tingkat keekonomiannya, dalam rangka menjamin akses masyarakat kalangan  bawah terhadap BBM tersebut. “Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga perlu segera menurunkan harga BBM nonsubsidi seperti Pertalite dan Pertamax yang  disesuaikan daya beli masyarakat saat ini dengan tetap menjamin pasokan dan distribusinya,” ujarnya dalam rilis di Jakarta, Selasa. Dia menuturkan saat ini harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) dan Brent  sudah di bawah 25 dolar AS per barel atau jauh dari sebelumnya yang di atas 50 dolar AS. Rofik juga mengusulkan pemerintah memberikan kompensasi kepada kelompok masyarakat rentan seperti pekerja informal dan pekerja harian yang paling terdampak COVID-19  berupa penurunan tarif listrik untuk golongan 900 VA dan 1.300 VA. Tarif listrik golongan tersebut dapat diturunkan minimal Rp250 per kWh atau 18 persen dari saat ini sekitar Rp1.400 per kWh selama empat bulan ke depan mula April sampai Juli 2029. Dengan penurunan harga BBM dan tarif listrik tersebut akan membantu ekonomi masyarakat di tengah perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona, jelas Rofik. (jwn5/ant)

Terkait Corona, Wapres Sebut Pemerintah Telah Keluarkan 3 Kebijakan

SOLO, Jowonews.com – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan tiga kebijakan untuk penanganan kasus virus COVID-19 di Indonesia. “Tiga kebijakan itu, pertama memperketat pintu masuk mulai darat, laut, dan terutama dari udara, sehingga seleksinya lebih diperketat lagi,” kata Wapres disela acara Dies Natalis ke-44  Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Gedung Auditorium UNS di Solo, Jawa Tengah, Rabu. Wapres menjelaskan kebijakan kedua menyiapkan perawatan yang dilengkapi dengan berbagai alat dan memperbanyak rumah sakit yang ada kamar isolasi sehingga dapat menangani kasus COVID-19 tersebut “Ketiga mempersiapkan penyediaan obat-obat supaya masyarakat tidak kekurangan obat, serta untuk makanan kebutuhan sehari-hari juga disiapkan oleh pemerintah,” kata Wapres. Kendati demikian, Wapres menganjurkan masyarakat di Indonesia supaya tetap berdoa supaya usaha lahiriahnya juga optimal. “Tetapi masyarakat juga tetap memohon kepada Allah SWT untuk dijaga dari wabah, khususnya vuris COVID-19 dan bahaya-bahaya lainnya,” katanya. “Saya menganjurkan masyarakat supaya tidak pernah berhenti untuk berdoa, sebagai orang beragama harus banyak meminta. Ada yang di luar kemampuan manusia,” tambah Wapres usai mendapatkan anugerah penghargaan berupa UNS Award 2020. Wapres yang didampingi Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin hadir pada acara tersebut untuk mendapatkan anugerah penghargaan tertinggi berupa UNS Award 2020 “Parasamya Anugraha Dharma Krida Upa Baksana”. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Rektor UNS Surakarta Prof Dr Jamal Wiwoho S.H., M Hum. Sebelumnya, berdasarkan data pemerintah ada sebanyak 27 pasien yang dikonfirmasi positif COVID-19, di Indonesia. Seorang pasien positif terjangkit COVID-19 di antaranya meninggal dunia pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. Dua pasien positif COVID-19 yang dua kali hasil pemeriksaan laboratoriumnya menunjukkan mereka sudah sembuh dari infeksi virus itu akan dipulangkan dari rumah sakit untuk selanjutnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing. Menurut dia, pasien 06 dan 14 ini, sudah dua kali diperiksa negatif, artinya diberikan edukasi mereka untuk persiapan pulang dengan melaksanakan “self isolated” (karantina mandiri). (jwn5/ant)

Pemerintah Tetapkan Tambah 4 Hari Cuti Bersama 2020

JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan mengubah cuti bersama tahun 2020 sehingga hari libur cuti bersama bertambah empat hari. Kebijakan tersebut dihasilkan melalui diskusi selama dua setengah jam dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang diakhiri dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 di Jakarta pada Senin (9/3/2020). “Setelah diskusi 2 jam 30 menit dan diakhiri penandatanganan SKB tiga Menteri disaksikan Menko PMK dan Menparekraf. Tadi disepakati, juru bicara penjelasan dari pak Menko PMK,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin sore. Tjahjo menambahkan, rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama serta perwakilan Kementerian/ Lembaga terkait. Terbitnya SKB tersebut, sekaligus mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Sehingga total hari libur bertambah, dari sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari, dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama. Adapun rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu tanggal 28 Mei dan 29 Mei 2020. Jadi, hari libur dan cuti bersama Idul Fitri akan berlangsung mulai dari tanggal 22 sampai 29 Mei 2020. Cuti Bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 Hijriah yang jatuh pada 21 Agustus 2020. Sementara Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada 30 Oktober 2020 juga menjadi hari cuti bersama. Perubahan kebijakan itu ditetapkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas pasca-Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Menurut Tjahjo, inisiatif pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama juga dapat memberikan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dalam mendukung pergerakan ekonomi tersebut. “Tapi tetap memperhatikan pelayanan masyarakat tetap terjaga dan disiplin pegawai ditegakkan,” kata Tjahjo. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama bagi PNS juga tidak mengurangi cuti tahunan. Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2020, di antaranya:1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19425. 10 April, Wafat Isa Al Masih6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 25648. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW15. 25 Desember, Hari Raya Natal Berikut daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2020, di antaranya:1. 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah2. 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah3. 30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW4. 24 Desember, Hari Raya Natal. (jwn5/ant)

Rapat Pemerintah dan DPR Cari Solusi Masalah BPJS Kesehatan

JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah dan DPR membahas solusi masalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rapat gabungan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa. Rapat yang diikuti oleh perwakilan pemerintah serta Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR tersebut antara lain akan membicarakan persoalan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. “Kita tahu bahwa ada kebijakan, terutama soal BPJS Kesehatan yang kami di DPR nilai bermasalah, terutama soal kenaikan iuran,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily sebelum rapat gabungan dimulai. Politisi Partai Golkar itu mengatakan rapat gabungan akan membicarakan solusi masalah BPJS Kesehatan dari berbagai sisi. “Komisi II akan berbicara dari sisi pemerintah daerah, sejauh mana pemerintah daerah bisa membantu. Komisi VIII tentang kesejahteraan sosial, Komisi IX tentang kesehatan, dan Komisi XI tentang pendanaan, termasuk soal pendanaan subsidi,” ia menjelaskan. Komisi VIII, Ace melanjutkan, akan menyoroti data warga miskin dan data penerima bantuan iuran JKN serta apakah pemberian bantuan iuran JKN untuk warga berpenghasilan rendah sudah tepat sasaran. “Soal kenaikan iuran, saya kira ada subsidi dari pemerintah melalui penerima bantuan iuran yang datanya dari Kementerian Sosial,” katanya. Dalam rapat gabungan yang diadakan secara tertutup tersebut, DPR mengundang perwakilan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan. (jwn5/ant)