Jowonews

Dindukcapil Kebut Perekaman Pemilih Pemula Pemilu 2024

Dindukcapil Temanggung

TEMANGGUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung mencatat terdapat 16.000 warga di kabupaten tersebut belum melakukan perekaman data dan pembuatan KTP elektronik. Kepala Dindukcapil Kabupaten Temanggung N. Bagus Pinuntun mengatakan, Dindukcapil kebut perekaman data pada 16.000 warga di kabupaten tersebut. Perekaman melalui pelayanan mobile hingga di pelosok kabupaten, selain fasilitas di kantor. “Pelayanan mobile hampir tiap hari petugas ke dusun-dusun untuk perekaman data warga,” katanya, Kamis (3/3/2023) di Temanggung. Bagus merinci, dari 16.000 warga tersebut, 13.000 berstatus pelajar, sementara 3000 warga berada di desa-desa. Mereka adalah pemilih pemula pada Pemilu 2024. Bagi 13.000 pelajar, Dindukcapil mendatangi langsung ke sekolah-sekolah untuk perekaman. Secara teknis, pelajar di sejumlah sekolah dikumpulkan dalam satu sekolah yang kemudian dilakukan perekaman. “Layanan ini agar optimal dalam perekaman, ” katanya. Demikian halnya pelayanan di dusun-dusun, warga dikumpulkan dalam satu titik tertentu, kemudian dilakukan perekaman. Petugas juga melakukan perekaman door to door, jika memang sangat dibutuhkan. Ia menyampaikan, hasil coklit yang dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sangat membantu untuk mengetahui siapa saja warga yang belum memiliki KTP elektronik atau rekam data. “Dindukcapil menargetkan sebelum Pemilu 2024 perekaman data dan pembuatan KTP elektronik sudah selesai,” tuturnya. Menyinggung warga yang meninggal belum mendapatkan surat kematian, sehingga masih tercatat di daftar pemilih, ia menyampaikan, pemerintah desa bisa secara kolektif membuat surat kematian dan nanti mengusulkan ke Dindukcapil untuk pembuatan akte kematian. “Berdasar dokumen secara administratif, nanti data penduduk tersebut dinonaktifkan, sehingga secara otomatis tidak muncul lagi pada daftar pemilih,” tandasnya. (jatengprov.go.id)

Pemkab Temanggung Gulirkan Pelatihan Keterampilan Kerja Untuk Korban PHK

Pelatihan Keterampilan Kerja

TEMANGGUNG – Pelatihan keterampilan kerja kepada warga korban PHK diberikan Pemkab Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker). Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung Agus Sarwono mengatakan, pelatihan keterampilan kerja ditujukan untuk menambah kapasitas dan kualitas pekerja, sehingga bisa sebagai modal untuk mencari pekerjaan di tempat lain. “Bermodal keterampilan yang diperoleh, diharapkan bisa untuk membuka lapangan kerja atau membuka usaha mandiri produktif sendiri,” kata Agus Sarwono, Rabu (1/3/2023). Ia mengatakan, saat ini mereka yang mendapatkan pelatihan persentasenya sangat kecil, jika dibandingkan dengan jumlah pekerja yang di PHK. Agus Sarwono menyampaikan, terdapat 11 paket pelatihan pada tahun 2023. Per paket atau satu kelas berisi 16 orang. Pelatihan yang diberikan sendiri antara lain memasak atau kuliner, menjahit dan teknik untuk perbengkelan. “Pemerintah membantu bagi para korban PHK dengan pelatihan di BLK. Belum ada bantuan yang lain,” imbuhnya. Ia mengemukakan, untuk anggaran dalam pelatihan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Temanggung. Meski ada kenaikan UMK pada 2023, namun belum dirasakan pekerja di Temanggung, sebab sektor industri pada awal tahun masih lesu, sehingga pekerja belum mendapat upah sesuai UMK. Bahkan ada perusahaan yang menerapkan ‘no work no pay’. Menurutnya, penyebab sektor industri lesu, karena faktor global, sehingga perusahaan tidak mendapat order untuk produksi. Alhasil, mereka tidak operasional. “Pekerja menunggu di rumah. Mereka dipanggil, jika ada pekerjaan untuk menyelesaikan pesanan,” terangnya. Agus Sarwono mencontohkan, PT. Sumber Makmur Anugrah (SMA) Textile telah mengurangi banyak karyawan. Saat ini, hanya sekitar 20 orang yang bekerja. Alasannya, perusahaan kolaps dan sudah tidak mampu lagi membiayai, sebagai akibat penjualan menurun. Dikemukakan, perusahaan lain di Temanggung mengalami hal yang nyaris sama. Hal ini berdampak tidak diupahnya karyawan sesuai dengan UMK. Sebagai informasi, UMK Tahun 2023 sebesar Rp2.027.569,32 atau naik Rp139.737,21 dari UMK tahun sebelumnya.