Jowonews

Novel Baswedan, Kepala Satgas Penangkapan Menteri Kelautan

JAKARTA, Jowonews- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dalam penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. “Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11). Ali mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan tiga Kasatgas. “Baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut dalam kegiatan dimaksud,” ujar Ali sebagaimana dilansir Antara. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Edhy terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster. “Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” ucap Firli. Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat. “Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu,” ungkap dia. Saat ini, KPK masih memeriksa Edhy bersama beberapa orang lainnya yang telah ditangkap tersebut. KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Istri Sang Menteri Ikut Ditangkap

JAKARTA, Jowonews- Tak hanya sang Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan juga mengamankan keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/11) dini hari. “Ok, nanti diekspose detilnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya yang dilansir Antara di Jakarta, Rabu (25/11). Berdasarkan informasi, istri Menteri Edhy ikut ditangkap oleh Tim KPK. Saat ini, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap telah berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat. Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy. “Maaf selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.