Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencurian Ponsel di RSUD Kraton
PEKALONGAN, Jowonews.com – Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin sejak awal Januari 2020 membekuk dua tersangka pencurian telepon seluler milik pasien Rumah Sakit Umum Daerah Kraton. Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal dari laporan korban Sabrawi (46), warga Kabupaten Brebes, yang kehilangan telepon seluler di RSUD Kraton. “Saat itu, korban tertidur di kursi ruang tunggu RSUD karena lelah menunggu anak dan istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit. Pada saat itu, korban mengecas ponselnya di sandaran kursi, lantas hilang,” katanya. Ia yang didampingi Kapolsek Pekalongan Utara Kompol Parimin mengatakan bahwa polisi yang menerima informasi, lalu melakukan penyelidikan melalui pengecekan kamera perangkat televisi nirkabel atau kamera closed circuit television (CCTV). Melalui pengecekan rekaman kamera CCTV, terlihat gerak-gerik dua tersangka dan satu pelaku di antara yaitu AR (30) masih berada di ruang tunggu. “Petugas pun kemudian bisa mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, dibantu warga, kami menangkap tersangka lainnya, KMR (29), di sebuah warnet, Kelurahan Bendan Kergon,” katanya. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti kejahatan berupa satu unit telepon seluler merek Samsung J5 diamankan polisi untuk bahan penyidikan selanjutnya. Menurut tersangka AR, pencurian ini tidak direncanakan sebelumnya namun spontanitas karena melihat telepon seluler yang sedang dicas oleh pemilik yang sedang tidur pulas. “Kami mencuri baru pertama kali. Semula kami ke rumah sakit sekadar menumpang tidur. Namun, saat itu melihat telepon sedang dicas, sementara pemiliknya tidur,” katanya. (jwn5/ant)