Jowonews

Presiden Minta Penegakan Hukum Jangan Timbulkan Ketakutan

JAKARTA, Jowonews- Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya agar upaya penegakan hukum di kalangan masyarakat jangan sampai justru menimbulkan ketakutan. “Penegakan hukum juga jangan menimbulkan ketakutan yang menghambat percepatan, yang menghambat inovasi,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 di Istana Negara Jakarta, Senin (14/12). Ia mengatakan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus ditingkatkan. Selain itu, integritas dan profesionalisme penegak hukum termasuk jaksa merupakan keharusan. “Pengawasan dan penegakan disiplin internal harus diperkuat. Kejaksaan harus bersih. kejaksaan harus bersih, kejaksaan harus dapat jadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Oleh karena itu, Presiden mengatakan bahwa pembenahan dari hulu hingga hilir di kejaksaan, dan dalam relasinya lembaga penegak hukum lain harus terus diefektifkan. “Rekrutmen dan promosi harus dilakukan dengan meritokrasi dengan transparan dan terbuka. Integritas jaksa wawasan kebangsaan dan kesiapan menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang harus diutamakan,” katanya. Presiden ingin agar lembaga penegakan hukum bersinergi untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik tanpa menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.

Kapolri Keluarkan Pedoman Penegakkan Hukum Pelanggar protokol Kesehatan

JAKARTA, Jowonews- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. “Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11), terkait telegram tersebut. Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan. “Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi. Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas. “Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat,” tutur Sigit. Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi. Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Pakar Sebut 100 Hari Penegakan Hukum Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Masih Stagnan

PURWOKERTO, Jowonews.com – Penegakan hukum yang dilaksanakan dalam 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) masih stagnan, kata pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. “100 hari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf kelihatannya di bidang hukum ada tantangan yang cukup berat terutama terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak memberi gambaran yang bisa melegakan masyarakat,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat. Dalam hal ini, dia mencontohkan beberapa pengungkapan tindak pidana korupsi yang belum tuntas, salah satunya berkaitan dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron. Selain itu, kata dia, masih terjadinya perdebatan-perdebatan di antara para ahli hukum dan kelompok-kelompok masyarakat antikorupsi sehingga penegakan hukum terkesan tidak melangkah, melainkan berdebat terus. “Jadi, boleh dikatakan (penegakan hukumnya) stagnan. Padahal, inginnya kan lari, tapi stagnan. 100 hari stagnan dalam bidang penegakan hukum, belum ada suatu terobosan yang bagus, apalagi yang terkait dengan omnibus law juga belum bisa memberikan gambaran yang baik,” tegasnya. Terkait dengan hal itu, Hibnu mengatakan dalam penegakan hukum ke depan, perlu aturan yang tegas. Menurut dia, aturan atau hukum yang ada sebenarnya tidak perlu diubah-ubah jika rumusan atau formulasi hukumnya sudah paten. “Dengan demikian, kita cukup lari. Evaluasi (terhadap hukum) boleh, tapi jangan evaluasi total. Ini rupanya dalam penegakan hukum khususnya korupsi, kok ada evaluasi total sehingga ke depan ibaratnya jalan dari nol lagi, tidak melaju cepat tetapi jalan di tempat,” katanya. Oleh karena itu, kata dia, perlu evaluasi secara global dalam kaitannya dengan politik hukum. “Politik hukum negara itu bagaimana,” katanya. Ia mengakui adanya upaya pemerintah untuk melakukan perubahan namun perubahan tersebut belum membawa ke arah yang signifikan. “Bahkan, perubahan itu menjadikan kemunduran, saya melihatnya seperti itu. Pak Jokowi ingin suatu perubahan, perubahan penanganan, tapi bukan menjadi cepat, tapi malah mundur,” katanya. Kendati demikian, dia mengakui jika hukum tidak terlepas dari kebijakan politik. “Itu pasti, walaupun hukum memang independen tetapi tidak terlepas dari kebijakan politik,” tegasnya.  (jwn5/ant)