Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPU Larang Kampanye Pilkada Berbentuk Pengumpulan Massa

JAKARTA, Jowonews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kegiatan kampanye konvensional pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim … Baca Selengkapnya