Jowonews

Menhub Budi Usulkan Subsidi Rapid Test Bagi Penumpang Angkutan Umum

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan pemberian subsidi untuk pengadaan rapid test  atau tes cepat COVID-19 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum, terutama pesawat udara, kereta api, dan bus AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi). “Rapid test merupakan kewenangan Kemenkes, kami sudah menerima masukan-masukan dan sudah bilang ke operator-operator agar bisa menetapkan partner tes cepat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu. Ia menceritakan saat akan melakukan penerbangan ke Yogyakarta dan Solo, sejumlah pihak ada yang memberlakukan tes cepat Rp300.000, ada juga yang hanya Rp100.000. “Kita minta Kemenkeu agar rapid test diberikan subsidi pada mereka yang akan melakukan perjalanan,” ujarnya. Sejumlah maskapai telah bekerja sama dengan berbagai mitra untuk mengadakan tes cepat COVID-19, seperti Sriwijaya Air di kisaran harga Rp350.000-Rp450.000 dan Lion Air Group yang hanya Rp95.000. Operator bandara yakni PT Angkasa Pura II juga menyelenggarakan tes cepat bekerja sama dengan Kimia Farma, di mana per calon penumpang dikenakan biaya Rp225.000 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Kewajiban tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan tes cepat , sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum yaitu wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 14 hari. (jwn5/ant)

Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Larangan Ojek Online Angkut Penumpang

JAKARTA, Jowonews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang. “Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor. Begitu juga dengan mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang, Begitu pula mobil jenis minibus ditumpangi tiga orang. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19. Wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik ini masih menunggu keputusan Pemerintah. “Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing,” katanya pula. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang “narik” penumpang. Ojol, baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta. Sejak diumumkannya ada penularan COVID-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, kasus COVID-19 terus bertambah di Tanah Air. Hingga Selasa, 7 April 2020, ada 2.738 pasien positif COVID-19. Sebanyak 221 pasien meninggal dunia dan 204 pasien dinyatakan sembuh. Pemerintah pun terus menggaungkan physical distancing dan work from home sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan antivirusnya itu. (jwn5/ant)