Dilarang Gelar Hajatan di Kudus
KUDUS, Jowonews- Masyarakat Kudus dilarang menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Jika masih ada yang membandel, tim Satgas Covid-19 siap membubarkannya. “Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kepala Polres Kudus, … Baca Selengkapnya