Jowonews

Pembangunan secara Massif Bukan Akar Masalah Banjir

SEMARANG, Jowonews- Pembangunan secara masif di kota-kota besar bukanlah akar masalah yang menyebabkan di suatu wilayah terjadi banjir sepanjang sesuai dengan RTRW dan memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau UKL-UPL. “Yang menjadi pertanyaan apakah mereka ketika akan membangun, misalnya perumahan, pengurusan amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak,” kata Pakar perumahan Dr.-Ing. Asnawi Manaf, S.T. di Semarang, Senin (15/2). Kepala Pusat Riset Teknologi Inclusive Housing and Urban Development Research Center (IHUDRC) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengemukakan hal itu ketika merespons sejumlah pemerhati kota yang berpendapat bahwa akar masalah banjir di sejumlah daerah akibat pembangunan secara masif dan perencanaan tata ruang. Sebelum kepala daerah memberi surat izin perumahan, lanjut Asnawi Manaf, terlebih dahulu melihat hasil evaluasi dokumen lingkungan hidup (DLH) yang disusun oleh pelaku usaha/pengembang perumahan, dalam hal ini adalah amdal atau UKL-UPL. Jika developer sudah mengantongi izin, menurut dia, berarti kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup karena DLH ini menjabarkan pembangunan infrastruktur dan kondisi tanah atau aspek geologis. Selain itu, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi, baik berupa limbah cair, padat, gas, suara, serta cara pengembang (developer) untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan perumahan itu. Asnawi mengemukakan bahwa setiap pembangunan tentu ada eksternalitas negatifnya, kemudian hal ini perlu ada hitung-hitungannya, misalnya membuat kolam retensi, membuat biopori, atau banyak sekali solusinya. “Itu semua ada di amdal atau UKL-UPL,” kata Asnawi sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, tidak hanya mengantisipasi banjir, tetapi juga terkait dengan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan perumahan. Kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan itu tertuang dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (amdal lalin). Ia menegaskan pembangunan itu tidak ada masalah. Akan tetapi, apakah proses perizinan melalui proses amdal atau UKL-UPL serta amdal lalin itu secara murni atau sebaliknya. “Mari kita cermati, kita audit seperti apa sih sistem implementasi pembangunan itu diterapkan di dalam perizinan kita,” kata Kepala IHUDRC Undip Asnawi Manaf.

Perumahan Berbasis Komunitas Relevan di Masa Pandemi

SEMARANG, Jowonews- Skema perumahan berbasis komunitas sangat relevan dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. Karena lingkungan terbangun secara lebih tertata dengan jarak antarbangunan dan luas rumah yang memadai. Hal tersebut disampaikan pakar perumahan dari Universitas Diponegoro  Dr. Ing. Asnawi Manaf, S.T. di Semarang, Jawa Tengah, Jum’at (30/10). Penerapan skema tersebut, lanjut Asnawi, secara masif juga akan membangkitkan kembali gairah kehidupan ekonomi pada saat ancaman krisis ekonomi yang sedang menghantui bangsa ini. Menurut Asnawi, skema ini mengubah bisnis model dari model konvensional yang selama ini diterapkan dengan prinsip “menjual” rumah menjadi “membangun” rumah. “Kita lihat di dalam tradisi membangun rumah keluarga berpenghasilan rendah yang selama ini mereka terapkan secara swadaya dan individual,” kata lulusan doktor Universitas Kassel Jerman ini, sebagaimana dilansir Antara. Dengan skema membangun rumah berbasis komunitas ini, lanjut dia, keswadayaan yang semula individual diorganisasi sehingga masyarakat bisa membangun rumah secara lebih terencana di dalam suatu lingkungan yang lebih tertata. Melalui skema ini, menurut Asnawi, tidak hanya memberikan peluang bagi keluarga kurang mampu untuk mewujudkan rumah impiannya, tetapi juga dapat mengurangi dampak dari munculnya lingkungan-lingkungan kumuh (padat tidak tertata) seperti yang terjadi di kota-kota Indonesia selama ini. Mengingat begitu besar tantangan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi kalangan keluarga dengan pendapatan di bawah Rp6 juta, ditambah lagi dengan situasi pandemi yang sangat berat saat ini, Undip menawarkan suatu gagasan inovatif dan menginisiasi pelaksanaannya dalam bentuk pilot proyek di Desa Branjang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Untuk mewujudkan hal itu, kata Asnawi yang pernah sebagai Wakil Dekan Fakultas Teknik Undip, Inclusive Housing and Urban Development Research Center (IHUDRC), salah satu pusat riset teknologi Fakultas Teknik Undip yang dipimpinnya ini, bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN serta Bank Jateng. “Gagasan tersebut adalah skema perumahan berbasis komunitas dengan dukungan program BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) Swadaya,” kata Asnawi selaku inisiator. Ia berharap proyek ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi contoh untuk diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia. Melalui skema ini masyarakat dapat memiliki rumah di dalam suatu lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman seharga Rp130 juta saja. “Bahkan, harga ini pun akan mendapatkan program BP2BT hingga Rp40 juta sehingga untuk cicilan rumah subsidi yang biasanya sekitar Rp1,1juta, mereka cukup mencicil sebesar Rp800 ribuan saja per bulan,” kata Asnawi.