Jowonews

KPU Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2020 Sesuai Prosedur Protokol Kesehatan

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan penanganan pandemik COVID-19. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Senin, mengatakan KPU sedang menyiapkan berbagai hal untuk mendukung terlaksananya tahapan yang tetap aman dari penyebaran COVID-19. “Kami sudah mengajukan usulan anggaran (untuk menyiapkan tahapan sesuai prosedur protokol kesehatan) dan sudah sedang diproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU daerah dalam rangkaian penyiapan logistik untuk memastikan alat pelindung diri bagi tahapan ini bisa disiapkan,” katanya.  KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan dan KPU RI terus mengupayakan beberapa regulasi lainnya, seperti petunjuk teknis yang menjadi panduan bagi penyelenggara di daerah. “Surat edaran dan petunjuk teknis itu sambil menunggu Peraturan KPU terkait pilkada sesuai protokol kesehatan bisa diundangkan. Hari ini rapat dengar pendapat terkait peraturan KPU itu,” ucapnya. Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman sudah menjelaskan penyelenggara di daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat akan dibekali alat pelindung diri berupa masker, hand sanitizer, sarung tangan karet, pelindung wajah, sampai baju hazmat. Penyelenggaraan terdekat yang mengharuskan interaksi langsung menurut dia yakni verifikasi faktual calon perseorangan dan pencocokan data pemilih yang akan digelar sejak akhir Juni 2020 ini. Tidak hanya itu, untuk menjamin protokol kesehatan KPU juga akan mengatur batasan orang yang akan hadir pada rapat umum ketika kampanye pilkada, bahkan KPU mendorong kampanye lebih dilakukan lewat ranah virtual. Untuk tahapan pemungutan suara, KPU menambah tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terjadi penumpukan pemilih saat hari pemilihan, kemudian KPU juga menyiapkan bilik suara khusus bagi pemilih dengan persoalan kesehatan yang diduga menunjukkan gejala COVID-19. Pemilih yang sedang mendapatkan perawatan atau karantina COVID-19 di rumah sakit rujukan tidak perlu datang ke TPS untuk memberikan hak suara mereka, cukup menunggu penyelenggara pemilu yang akan datang dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap menyambangi pemilih dengan status karantina. (jwn5/ant)

Komisi II Gelar Rapat Kerja dengan Mendagri dan KPU Bahas Revisi Anggaran Pilkada 2020

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu secara tertutup membahas revisi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Rabu. “Rapat soal revisi anggaran Pilkada saja,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan secara umum membahas revisi anggaran Pilkada yang sebelumnya telah diajukan para penyelenggara pemilu yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengatakan rapat tersebut dilakukan secara fisik dan virtual namun berlangsung tertutup. Menurut dia, rapat tersebut menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya, KPU RI mengajukan tambahan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang direncanakan pada 9 Desember 2020 sebesar Rp535,9 miliar yang banyak digunakan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemilu dan pemilih. “Tambahan anggaran untuk kebutuhan logistik APD sebesar Rp535,9 miliar,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu (27/5) Dia menjelaskan tambahan anggaran tersebut digunakan untuk masker bagi pemilih sebanyak 105 juta orang sebesar Rp263,4 miliar; untuk alat kesehatan bagi petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp259,2 miliar. Menurut dia, untuk alat kesehatan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp10,5 miliar, dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp2,1 miliar. (jwn5/ant)

Ombudsman Ungkap Potensi Maladministrasi Pilkada 2020 dalam Pandemi COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait potensi maladministratif yang akan terjadi pada Pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang akan berlangsung dalam situasi pandemi COVID-19. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Selasa, mengatakan jika beberapa persoalan dan kebutuhan pemilu di tengah pendemi tidak sejak dini diperhatikan, maka dapat dipastikan banyak sekali prosedur yang tidak sesuai ketentuan bisa terjadi dalam penyelenggaraan. “Pilkada kan berlangsung di situasi tidak normal, sementara anggaran, ketentuan dan SDM-nya normal, maka dapat dipastikan pelaksanaannya akan dipaksakan di bawah standar lalu ujung-ujungnya terjadi maladministratif,” katanya. Oleh karena itu, katanya, Ombudsman mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memenuhi semua keperluan, seperti anggaran, aturan, dan sumber daya manusia penyelenggara yang menyesuaikan dengan situasi COVID-19. “Makanya kami mengingatkan kepada pemerintah dan penyelenggara untuk menambah anggaran, memperbaiki ketentuan kalau masih ada waktu, sehingga beberapa hal yang diperkirakan yang akan berjalan di luar ketentuan itu tidak akan terjadi,” ucapnya. Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP, menyetujui pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum merancang tahapan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang tertunda dimulai kembali pada 6 Juni. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut diawali dengan mengaktifkan kembali badan penyelenggara Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya. “Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja badan PPK dan PPS, itu terhitung sejak diaktifkan kembali,” katanya. Kemudian pada 13 Juni KPU merencanakan untuk merekrut Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP ini pada 26 Maret 2020 lalu. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020. Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020. Untuk masa kampanye, menurut Pramono tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. (jwn5/ant)

KPU Rembang Resmi Tunda Tahapan Pilkada 2020

REMBANG, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menunda sejumlah tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menyusul mewabahnya COVID-19. “Sesuai dengan surat KPU RI, kami menunda tahapan sampai ada instruksi selanjutnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Rembang M. Ika Iqbal di Rembang, Senin. Ia mengungkapkan tahapan yang ditunda pelaksanaannya, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih. KPU Rembang juga akan menunda masa kerja PPK dan sekretariat PPK mulai 1 April 2020 sampai ada keputusan KPU RI selanjutnya. Berdasarkan jadwal, pembentukan PPS ditargetkan selesai pada 21 Maret 2020, sedangkan pembentukan PPDP dijadwalkan dimulai 26 Maret 2020 dan berakhir pada 15 April 2020. Sementara tahapan pemutakhiran daftar pemilih dijadwalkan mulai 23 Maret 2020 untuk penyusunan daftar pemilih oleh KPU dan disampaikan kepada PPS, sedangkan pemutakhiran dijadwalkan 18 April 2020. Untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan 20 Juli 2020, kemudian diumumkan 22 September 2020. Adapun jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Rembang dilaksanakan pada 23 September 2020. (jwn5/ant)

Mendagri Serahkan 105 Juta Pemilih Potensial Pilkada 2020 ke KPU

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pilkada Serentak 2020 berjumlah 105.396.460 juta jiwa. “Tahun ini DP4 yang kami serahkan 105.396.460 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 52.778.939 jiwa dan perempuan 52.617.521 jiwa,” kata Tito Karnavian saat menyerahkan DP4 ke KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis. Jumlah DP4 tersebut untuk 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak. “Dengan penyerahan ini kami mengharapkan KPU agar data kependudukan dapat digunakan juga dapat dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangannya,” kata dia. Sebelumnya penyerahan, Kemendagri kata dia secara proaktif mempersiapkan DP4 untuk dipergunakan sebagai bahan sinkronisasi daftar pemilih. “Ke depan kita akan mendukung KPU secara responsif ketika diminta oleh KPU bukan proaktif, karena kita juga memandang independensi daripada KPU,” ucapnya. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, data pemilih merupakan salah satu urusan penting KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum. “Selain ada pemungutan dan penghitungan suara, kemudian pendaftaran calon, mengenai data pemilih ini menjadi salah satu urusan penting KPU dalam tahapan pemilihan,” ujarnya. Setelah menerima DP4 tersebut, KPU akan menggunakannya sebagai bahan sinkronisasi DPT Pemilu terakhir dan melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Komisi Pemilihan Umum RI pada Senin 23 September 2019 secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah serentak 2020. Kemudian KPU menggelar tahapan perjanjian hibah daerah atau yang dikenal dengan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dengan pemda untuk pembiayaan Pilkada. Tahapan selanjutnya yakni menyusun daftar pemilih sementara serta pencocokan data pemilih dari sinkronisasi DPT terakhir pemilu dan DP4. (jwn5/ant)