Jowonews

Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, F-PKS: Penuhi Rasa Keadilan

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan putusan tersebut memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. “Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang juga secara tegas Fraksi PKS perjuangkan di DPR,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Hal itu dikatakannya terkait Putusan MA yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia mengatakan sejak awal FPKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang tidak dihiraukan oleh BPJS dan Pemerintah. Menurut dia, Putusan MA yang membatalkan Perpres nomor 75 tahun 2019 membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum. “Atas Putusan MA itu, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai Putusan MA,” ujarnya. Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis. Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (jwn5/ant)

PKS dan Demokrat Akan Serahkan Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan FPKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan menyerahkan surat dukungan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait PT. Asuransi Jiwasraya, kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa (4/2). “Insya Allah besok (Selasa, 4/2) jam 11.30 WIB, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS akan menyerahkan usulan tersebut ke pimpinan DPR,” kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan pihaknya sedang mengatur hal teknis dan menyiapkan kontennya, mudah-mudahan bisa diterima Pimpinan DPR untuk menyampaikan secara resmi perwakilan dari Fraksi PKS dan Demokrat. Jazuli mengatakan FPKS sejak awal mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya namun dalam peraturan perundang-undangan, tidak bisa kalau hanya satu fraksi. Menurut dia, FPKS sedang membangun komunikasi dengan Fraksi Demokrat untuk mengatur teknis dan menyiapkan konten penyampaikan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya. “Alhamdulillah kalau melihat di media, Partai Demokrat mendukung pembentukan Pansus. Kami lagi membangun komunikasi dengan Fraksi Demokrat,” ujarnya. Jazuli mengatakan sebanyak 50 anggota FPKS sudah menandatangani dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya namun itu belum cukup. Hal itu menurut dia karena dalam UU disebutkan bahwa pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi. Syarat penggunaan hak angket ini diatur Pasal 199 UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Saya tidak tahu kalau (tandatangan dukungan) sudah berapa, namun yang penting penuhi dahulu peraturan perundang-undangan yaitu lebih dari satu fraksi,” kata Jazuli. (jwn5/ant)

Fraksi PKS Tolak Tegas RUU Omnibus Law Jika Kewajiban Sertifikasi Halal Dihapus

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menolak apabila benar dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal, seperti yang ada dalam UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Saya cek ke anggota Baleg DPR RI, Pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, kami akan menjadi yang terdepan menolaknya,” kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu. Jazuli menilai salah kaprah jika ada niatan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen atau masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, apalagi jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi. Kalau aturan itu dipaksakan menurut dia, berarti pemerintah tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik seluruh rakyat Indonesia. Dia menilai UU JPH merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat. “Maka, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia,” ujarnya. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 di UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. (jwn5/ant)

Fraksi PKS DPR Resmi Usulkan Pembentukan Pansus Jiwasraya

JAKARTA, Jowonews.com – Fraksi PKS DPR RI secara resmi mengusulkan pembentukan Pantia Khusus (Pansus) terkait persoalan PT. Asuransi Jiwasraya, untuk mengungkap secara tuntas persoalan yang ada di perusahaan BUMN tersebut. “Pimpinan dan anggota DPR yang saya hormati. Dengan mengucap Bimisllahirrahmanirrahmi, Fraksi PKS DPR mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya,” kata anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Anis Byarwati dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Usulan tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke 7 DPR dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020. Dia mengatakan, spektrum yang luas dan kompleksitas pada sektor keuangan beserta pasar modal menjadi alasan kuat untuk segera dibentuk Pansus. Menurut dia, Pansus Jiwasraya itu nantinya terdiri dari Komisi XI terkait soal keuangan, Komisi VI terkait BUMN, Komisi III terkait penegakan hukum, dan juga Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). “Yang lebih penting adalah pansus bukti bahwa negara hadir melindungi rakyatnya. Pansus adalah bukti keseriusan DPR sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan rakyatnya,” ujarnya. Menurut dia, mekanisme Pansus juga akan tepat untuk memastikan pemenuhan keadilan dan hak bagi nasabah masyarakat kecil Jiwasraya dan mengawal penegakan hukum agar adil dan akuntabel. Anis menjelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan PT Asuransi Jiwasarya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara senilai Rp13,7 triliun. Selain itu menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap bahwa ada indikasi kerugian negara yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sekitar Rp10,4 triliun dari aktivitas transaksi saham dan reksadana 2018. Dia menduga, kasus Jiwasraya merupakan bentuk “fraud” yang terorganisasi dengan pola kecurangan pada sektor keuangan yang canggih dan kompleks. Karena itu Anis menilai kasus tersebut harus diungkap secara transparan dan akuntabel termasuk 13 manajer investasi yang mengelola reksadana dan saham terkait. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna DPR, menyatakan usulan Fraksi PKS untuk membentuk Pansus Jiwasraya akan ditampung dan dibahas kemudian. “Usulan dari PKS akan ditampung dan dibicarakan dalam kesempatan yang disediakan untuk soal Pansus Jiwasraya,” kata Dasco. (jwn5/ant)