Jowonews

2.170 Paket Sembako dari PMI Dibagikan ke Warga Terdampak Wabah di Kudus

KUDUS, Jowonews.com – PMI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membagikan 2.170 paket kebutuhan pokok masyarakat kepada warga miskin dan warga yang terdampak pandemi penyakit virus corona (COVID-19). Menurut Ketua PMI Kabupaten Kudus Rina Budhy Ariani di Kudus, Senin, ribuan paket kepokmas tersebut dibagikan melalui masing-masing kecamatan di Kabupaten Kudus. Melalui pemerintah kecamatan, diharapkan bisa tepat sasaran karena merekalah yang lebih mengetahui warganya yang memang membutuhkan. Bakti sosial pembagian paket kebutuhan pokok masyarakat tersebut, digelar dalam rangka Hari Kartini. “Ribuan paket bantuan tersebut merupakan uang hasil sumbangan jajaran PMI beserta sejumlah donatur,” ujarnya. Selain untuk warga miskin atau warga terdampak COVID-19, bantuan yang berisi beras,  minyak goreng, dan mi instan tersebut juga diberikan untuk para relawan PMI. PMI Kudus juga membagikan sabun cuci tangan, masker serta toren air untuk kelengkapan cuci tangan untuk masing-masing kecamatan di Kudus. Sebelumnya, PMI Kabupaten Kudus juga turut membantu penanganan COVID-19 dengan melakukan penyemprotan sejumlah fasilitas umum dengan disinfektan. PMI Kabupaten Kudus juga telah menyumbang sembilan tempat cuci tangan, seperti di Kecamatan Jati ditempatkan di Terminal Bus Getas Pejaten, serta bantuan 268 nasi kotak untuk masyarakat terdampak COVID-19. Sementara untuk warga yang menjalani karantina, PMI Kabupaten Kudus juga memberikan bantuan perlengkapan mandi, makanan tambahan, masker dan sabun cuci tangan. “Kami juga memberikan program pendampingan Psyco Sosial Program (PSP) dan penyuluhan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) bagi warga yang menjalani karantina di Rusunawa dan Balai Diklat Sonya Wareh,” ujarnya. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat terdampak COVID-19 dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.  (jwn5/ant)

PMI: Berhenti Tolak Jenazah COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) mengimbau seluruh masyarakat di Tanah Air untuk berhenti menolak jenazah COVID-19, sebab prosedur pengurusan serta pemakaman sudah dipastikan aman untuk petugas dan warga setempat. “Serangkaian prosedur pengurusan serta pemakaman jenazah positif COVID-19 dilakukan untuk memastikan keamanan petugas dan masyarakat sekitar, sehingga sikap yang didasari ketakutan penularan virus dinilai berlebihan,” kata Kepala Sub Divisi Kesehatan Darurat PMI Istianasari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Imbauan tersebut didasari masih ditemukannya penolakan jenazah COVID-19 oleh masyarakat dan muncul di sejumlah wilayah. Padahal, informasi terkait prosedur ketat pengurusan jenazah positif COVID-19 telah beredar luas. Penolakan jenazah tidak akan terjadi bila masyarakat mengetahui prosedur yang sudah banyak dijelaskan oleh para ahli. Bahkan, sejumlah organisasi dan lembaga pemerintah mulai melakukan sosialisasi. “Mungkin terjadi karena masyarakat tidak tahu dan takut akan tertular, padahal itu kan sudah ada prosedur khusus,” ujarnya. Dalam pengurusan jenazah pasien COVID-19, petugas khusus telah membungkus jenazah dengan bahan yang kedap air. Kemudian, penguburan jenazah juga menggunakan peti khusus. Prosedur tetap tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus dari jenazah. Selain itu, untuk lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan minimal 500 meter dari pemukiman terdekat. Dalam hal keamanan petugas, kata dia, Alat Pelindung Diri (APD) wajib digunakan saat pengantaran jenazah dari rumah sakit. Hal itu dilakukan, sebab petugas berangkat dari rumah sakit yang merawat pasien COVID-19. “Berbeda dengan petugas kubur yang cukup menggunakan masker, boot, baju hazmat atau jas hujan sebagai pengganti. Kalau petugas dari rumah sakit pakai atribut lengkap,” katanya. Isti menambahkan lokasi pemakaman jenazah positif COVID-19 juga bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun, untuk wilayah yang padat penduduk, pemerintah daerah harus menyiapkan area khusus. Ia berharap penolakan masyarakat terhadap jenazah pasien COVID-19 tidak terjadi lagi seiring masifnya informasi terkait protokol tersebut. Selain itu, tokoh masyarakat mesti hadir mengedukasi warganya. Selain itu, PMI juga tengah menyosialisasikan imbauan laporan kematian terutama di wilayah yang telah ditetapkan sebagai transimisi lokal. Sebab, kematian mesti dilaporkan agar pengurusan jenazah dilakukan sesuai prosedur. “Walaupun kita tidak tahu penyebab kematiannya, tapi sebisa mungkin ketika ada kematian untuk menghubungi pemerintah setempat sehingga bisa ditangani dengan benar sesuai prosedur,” katanya. (jwn5/ant)