Jowonews

Terungkap, Dugaan Kasus Perdagangan Manusia di Banyumas

PURWOKERTO, Jowonews- Kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban dua anak perempuan berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah. “Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satu korban berinisial L (14), warga Sumbang, Banyumas,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu. (3/10). Menurut dia, laporan tersebut dilakukan setelah mengetahui hasil pemeriksaan rumah sakit yang menyebutkan adanya benjolan di alat vital anaknya. Ketika ditanya mengenai penyebab terjadinya benjolan itu, kata dia, L mengaku jika telah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki di salah satu hotel melati karena memiliki utang kepada seorang perempuan berinisial IDR (19), warga Baturraden, Banyumas. “Korban punya utang sebesar Rp600 ribu atas uang sewa sepeda motor milik IDR. Saat ditagih oleh IDR, korban mengaku tidak mempunyai uang dan meminta dicarikan pekerjaan,” katanya. Atas permintaan tersebut, kata dia, IDR mencarikan pekerjaan buat korban melalui seorang perempuan berinisial MY (21) yang juga berdomisili di Baturrade. Akhirnya L diminta untuk melakukan hubungan badan dengan seorang pria berinisial RSJ (70), warga Cibiru, Kota Bandung, yang berdomisili di Kembaran, Kabupaten Banyumas. “Selain L, seorang warga Sumbang lainnya berinisial MS (13) juga menjadi korban tiga pelaku tersebut,” kata Kasatreskrim. Ia mengatakan kejadian yang dialami MS berawal dari kedatangan korban ke rumah IDR untuk meminta tolong dicarikan pekerjaan dan selanjutnya perempuan itu menghubungi MY. Setelah bertemu dengan korban, MY selanjutnya memesan ojek daring dan memintanya untuk mengantarkan MS ke salah satu hotel melati di Purwokerto guna menemui RSJ yang sebelumnya telah melakukan pemesanan. “Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu di luar kamar hotel. Dan setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp1 juta,” katanya. Lebih lanjut, dia mengatakan pelaku berinisial IDR berhasil ditangkap pada hari Kamis (1/10) setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya. Setelah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan interogasi awal, kata dia, IDR mengaku telah memerantarakan L dan MS kepada MY. “Berbekal pengakuan tersebut, kami segera melakukan pengejaran terhadap MY dan berhasil mengamankannya. Dari interogasi terhadap MY, kami memperoleh informasi jika perempuan itu memperdagangkan korban kepada seorang pria berinisial RSJ senilai Rp500 ribu. Kami pun segera mengamankan RSJ yang saat itu sedang berada di salah satu hotel di Purwokerto Selatan,” katanya. Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan para pelaku bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Amankan Jam Malam, Polresta Banyumas Terjunkan Tim Khusus

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menerjunkan tim khusus berupa Unit Reaksi Cepat Satuan Lalu Lintas untuk mengamankan jam malam selama pandemi COVID-19 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Kalau dalam Operasi Ketupat yang biasa, ini adalah tim untuk mengurai kemacetan. Akan tetapi, ini kami modifikasi. Ada 23 orang yang sudah mahir sekali dalam berkendara sepeda motor, mereka kami siapkan untuk reaksi cepat, salah satunya untuk menjaga kamtibmas selama masa COVID-19 ini,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Minggu. Selama jam malam yang diberlakukan sejak Rabu (13/5), kata dia, jalanan di pusat kota Purwokerto cukup sepi sehingga rawan bagi masyarakat yang masih bekerja hingga malam hari. Oleh karena itu, tim URC Satlantas melakukan patroli keliling kota untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih bekerja hingga malam hari. “Dengan demikian, masyarakat merasa aman, merasa dijaga. Bagi masyarakat yang tidak bekerja hingga malam hari, silakan tetap di rumah, cukup kami saja yang jaga di luar,” katanya menegaskan. Terkait dengan jam malam, Kasatlantas Kompol Davis Busin Siswara mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, jam malam berlaku setiap hari mulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB. Dalam hal ini, kata dia, 12 ruas jalan di Purwokerto ditutup selama jam malam sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Ruas jalan y,ang ditutup di antaranya Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Bank, Jalan dr. Angka, Jalan Merdeka, dan Jalan Soeharso. Menurut dia, efektivitas pemberlakuan kebijakan jam malam tersebut akan dievaluasi setiap minggu. “Masyarakat diharapkan membantu dengan tetap berada di rumah. Kalau tidak ada yang penting untuk keluar rumah, tidak usah keluar karena COVID-19 ini tengah berada di puncak-puncaknya. Kita harapkan pandemi COVID-19 ini selesai pada bulan Juni sesuai dengan prediksi,” katanya. (jwn5/ant)

Polresta Banyumas Dalami Kasus Kecelakaan Mobil Tabrak Dua Motor

PURWOKERTO, Jowonews.com – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas masih mendalami kasus kecelakaan antara mobil dan dua sepeda motor yang menewaskan dua orang di Jalan Jenderal Soedirman, Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Kemarin (pascakejadian), kami bersama penyidik telah melakukan gelar awal, penyebab kecelakaan adalah mobil yang oleng ke kanan sehingga menabrak dua sepeda motor itu,” kata Kepala Satlantas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Davis Busan Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat. Ia mengatakan pengemudi mobil tersebut hingga saat ini masih menjalani observasi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, karena mengalami luka di dadanya. “Kami masih menunggu dari dokternya, mungkin hari ini bisa kita minta keterangan. Kita akan lakukan tes urine juga untuk antisipasi (terhadap kemungkinan pengemudi mobil mengonsumsi narkoba),” jelasnya. Menurut dia, pihaknya juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut. “Kami sudah dapatkan keterangan dari saksi-saksi dan CCTV (Closed Circuit Television/kamera pengintai). Dari CCTV sebenarnya sudah mutlak, tapi kita perdalam lagi, pertajam lagi nanti,” katanya. Seperti kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Soedirman, Sokaraja, Kabupaten Banyumas, terjadi pada hari Kamis (20/2), sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi saat satu unit mobil Honda Brio berpelat nomor B-1702-TYG yang dikemudikan Deska (24), warga Desa Blater RT 01 RW 05, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, datang dari arah Purwokerto menuju Purbalingga (bukan dari arah Purbalingga seperti yang diwartakan sebelumnya, red.) dengan kecepatan tinggi oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan. Berdasarkan analisa polisi dari rekaman CCTV, mobil Honda Brio tersebut melaju dengan kecepatan 100-110 kilometer per jam. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang dua sepeda motor, yakni Honda Scoopy berpelat nomor R-2487-PR yang dikendarai Aman (31) dengan memboncengkan istrinya, Zulvy (29), serta Honda Beat berpelat nomor R-4615-YG yang dikendarai Sidik (28), sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan. Dalam hal ini, pengendara Honda Scoopy yang sedang menyalip Honda Beat dengan kecepatan sekitar 60-70 kilometer per jam ditabrak lebih dulu oleh mobil Honda Brio. Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Aman dan Zulvy, warga Desa Kedungmalang RT 05 RW 01, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, tidak sadarkan diri sehingga segera dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo. Akan tetapi sesampainya di rumah sakit, pasangan suami-istri tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara pengendara sepeda motor Honda Beat, Sidik, warga Desa Sokaraja Kulon RT 02 RW 05, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, hanya mengalami luka ringan atau lecet. (jwn5/ant)

Sejak Januari, Polresta Banyumas Tangkap 14 Pelaku Pencurian

PURWOKERTO, Jowonews.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap 14 pelaku pencurian sejak bulan Januari hingga Februari 2020, kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka. “Ke-14 pelaku ini ada yang bertindak sendiri dan ada yang berdua. Rata-rata yang berdua ada lebih dari dua laporan polisi, total ada 20 LP (Laporan Polisi),” katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu. Ia mengatakan dari identifikasi diketahui para pelaku pencurian itu bukan merupakan anggota kelompok atau jaringan pencuri. “Belum ada indikasi pengelompokan,” ucapnya. Akan tetapi dari kejadian-kejadian tersebut, kata dia, pihaknya menganalisis bahwa ada kejadian yang modusnya sama dan harinya hampir mirip. Oleh karena itu, lanjut dia, melakukan analisa hingga akhirnya bisa melakukan penangkapan terhadap para tersangka. “Mereka melakukan pencurian barang-barang elektronik di sejumlah tempat kos, sekolah, dan perkantoran,” ungkapnya. Bahkan, kata dia, ada pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut sejak tahun 2018. Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan dari 14 pelaku tersebut, 12 orang di antaranya melakukan pencurian dengan pemberatan dan dua orang lainya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menurut dia, 12 pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial KW (31), NK (17), WT (45), AG (41), WJ (17), PN (15), FL (21), AD (19), SM (46), HN (28), DD (20), dan WD (32), sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial EP(25) dan EA (27). “Pelaku pencurian dengan pemberatan bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya menegaskan. (jwn5/ant)