Jowonews

500 Personel Aparat Amankan Perayaan Paskah di Solo

SOLO, Jowonews- Sebanyak 500 personel polisi dan TNI diterjunkan untuk mengantisipasi pengamanan menjelang ibadah Paskah di Solo, Jawa Tengah. Di sela apel siaga persiapan pengamanan ibadah keagamaan Paskah di halaman Mapolresta Surakarta, Rabu, Kepala Bagian Operasional Polresta Surakarta Kompol I Ketut Sukarda menjelaskan pasukan itu merupakan gabungan terdiri atas TNI dan Polri termasuk Brimob dan jajaran polresta setempat. Pada pengamanan hari raya peringatan wafat dan kebangkitan Isa Almasih, kata Sukarda, seluruh wilayah dianggap rawan gangguan keamanan. “Dengan demikian, kami selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menempatkan personel secara stasioner, artinya penempatkan petugas selama 24 jam di geraja-gereja di kota ini,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Ia menyebutkan personel TNI, Brimob, dan Dalmas Polresta Surakarta bersiaga di 36 gereja besar. Menurut dia, komposisinya lengkap, baik pengamanan tertutup maupun terbuka, hingga akhir pelaksanaan ibadah Paskah pada hari Ahad (4/4). Selain itu, pihaknya juga mengemas dalam bentuk patroli skala besar dengan melibatkan pasukan dari Kopassus, Lanud, Kodim 0735, Korem 074 Warastratama, dan Polri menjelang ibadah Paskah. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menurunkan pasukan Jibom dari Brimob Polda Jateng untuk mensterilkan setiap gereja sebelum pelaksanaan ibadah Paskah, terutama yang umatnya lebih dari 1.000 orang atau gereja besar. Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak menambahkan bahwa pihaknya melakukan penebalan pengamanan dalam rangka peringatan atau ibadah Paskah di daerah ini. Selain itu, pihaknya juga sudah mengumpulkan dengan mengundang seluruh keuskupan dan pengurus gereja di kota ini untuk rapat koordinasi di mapolresta setempat pada hari Senin (29/3). “Kami juga mengundang unsur dari potensi masyarakat bersama Polri dan TNI melaksanakan pengamanan ibadah Paskah,” katanya. Kapolres menjamin selama pelaksanaan kegiatan Paskah di Solo berjalan aman, nyaman, tertib, damai, lancar, dan sehat di tengah pandemi ini.

Hingga Maret, Polresta Surakarta Tangkap 21 Warga Terlibat Narkoba

SOLO, Jowonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil menangkap sebanyak 21 warga yang terlibat kasus narkotika dalam hasil operasi Antik Candi, di wilayah hukum Kota Solo, mulai tanggal 10 Februari hingga awal Maret 2020. Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai dalam gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Kamis, mengatakan, dari 21 warga yang ditangkap itu lima di antaranya adalah residivis kasus yang sama di wilayah Solo. Menurut Kapolres, dari 21 warga yang ditangkap tersebut tiga orang di antaranya perempuan. Mereka diamankan karena terbukti memiliki barang haram dengan status sebagai pengguna dan juga pengedar. Lima orang warga yang ditangkap dan juga sebagai residivis kasus narkoba yakni M. Safir (25) warga Jebres Solo, Yudie Johanes Tejo (37), warga Banjarsari Solo, Tan Tjia Djwan (34) warga Solo, Erwin Adiyanto (47) warga Grogol Sukoharjo, dan M, Faisal Mubarok (40), warga Solo. Sedangkan 16 warga lainnya yang ditangkap, kata Kapolres, berinisial ER, AC, MZ, TS, AG, NP, AS, HM, WA, Sr, RM, HP, WP, PG, GY, dan AA, serta semuanya ini, warga Solo dan sekitarnya. “Ke-21 tersangka ini, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidikan di Mapolresta Surakarta, untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres. Selain itu, kata Kapolres dari tangan 21 tersangka tersebut juga berhasil ditemukan sebanyak 42,5 gram sabu-sabu dan 17,92 gram daun ganja kering untuk dijadikan barang bukti. Kendati demikian, kata Kapolres terkait masih banyaknya kasus peredaran narkoba yang diungkap di wilayah hukumnya Solo ini, karena Polresta Surakarta terus menggalakkan untuk melakukan penindakan-penindakan baik terhadap pengedar maupun pengguna narkoba. Selain itu, Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat bisa berpartisipasi dengan petugas kepolisian untuk bisa setidaknya memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di Solo ini. “Kami dengan cepat menerima informasi dan langsung melakukan tindakan kepolisian terhadap warga yang menyalahgunakan narkoba,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Sugiyo. Salah satu pelaku perempuan bernisial PG (24) warga Solo mengatakan dirinya yang bekerja di dunia hiburan malam telah mengkonsumsi sabu-sabu sudah satu tahun terakhir ini. “Saya diamankan oleh polisi, di sebuah hotel di Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (1/3), malam, karena ketahuan mengkonsumsi sabu-sabu. Saya mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berbama Aw,” PG. Atas perbuatan tersangka tersebut, polisi menjerat dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35./2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun menjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau penjara seumur hidup. (jwn5/ant)