Jowonews

Disnaker Kudus Siapkan Posko Pengaduan THR 2020

KUDUS, Jowonews.com – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. “Posko pengaduan pembayaran THR kami buka mulai tanggal 13 Mei 2020. Silakan melapor ketika ada masalah soal pembagian THR di Kudus, bisa datang langsung ke kantor atau menghubungi nomor telepon 081542396659,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo di Kudus, Kamis. Ia menegaskan Disnaker Kudus sifatnya hanya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya. Kalaupun ada yang mengadu ternyata mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kata dia, perusahaannya bisa diberikan sanksi administrasi. Bagi pekerja yang khawatir mengalami PHK, lanjutnya, bisa disampaikan kepada Dinas Sosial sehingga identitasnya akan dirahasiakan guna menjamin pelaporannya tidak menghadapi permasalahan yang lebih panjang. Terkait aturan soal pembayaran THR, Disnaker Kudus telah mengirimkan surat edaran kepada 170-an perusahaan di Kudus terkait batas pembayaran THR kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran. Lewat surat tersebut, dijelaskan pula bahwa pekerja masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT. Sementara pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan belum juga memenuhi kewajibannya hingga tempo yang disepakati, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada. Sementara pelaporan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan mengisi formulir yang bisa disampaikan melalui email milik Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (jwn5/ant)

Kemnaker Luncurkan Posko Online untuk Pengaduan THR 2020

JJAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara daring untuk melayani pengaduan para pekerja yang berlaku selama 11-31 Mei 2020. “Kementerian telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi video di Jakarta, Selasa. Posko Pengaduan THR 2020 dapat diakses secara daring melalui situs Kemnaker dalam periode 11-30 Mei 2020 selama jam kerja. Sebelumnya, ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan. Meski demikian, dalam SE itu membuka ruang dialog jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu atau malah sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan. Dialog itu harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, hasilnya pun harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai undang-undang dan mencapai kesepakatan dengan pekerja harus membuat perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan. Jika tidak, kata dia, pengawas akan melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam surat edaran itu, juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan untuk memantau pelaksanaan pemberiannya. “Pengawas ketenagakerjaan akan terus mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan,” kata Menaker Ida Fauziyah. (jwn5/ant)