Jowonews

KPU Pastikan Rekrut PPDP Bebas dari COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum memastikan akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk yang bebas dari Covid-19 untuk menjamin keselamatan semua pihak pada Pilkada serentak 2020 dari potensi penyebaran virus itu. Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Jumat, mengatakan PPDP bebas dari Covid-19 juga penting untuk memberikan rasa aman bagi penyelenggara, terutama untuk pemilih saat proses pemutakhiran data pemilih. “Sekarang dalam proses perekrutan, setelah direkrut dan dinyatakan lolos, akan menjalani pemeriksaan uji cepat, kalau memang tidak ada kondisi reaktif maka bisa langsung lanjut menjalankan tugasnya,” kata dia. Tetapi menurut dia, kalau hasil uji cepat menunjukkan hasil reaktif maka KPU akan melanjutkan pemeriksaan dengan metode uji usap. “Kalau positif maka dia akan diganti (dengan calon yang ada pada urutan di bawahnya) di peringkat berikutnya,” kata dia. Saat ini KPU sedang dalam melakukan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih, prosesnya sudah berjalan 80 persen tinggal proses pengecekan kesehatan seturut metode uji cepat. “Ya prosesnya sudah berjalan sekitar 80 persen, saya terus memantau ke lapangan, untuk jumlahnya sama dengan jumlah TPS, 300.000 lebih,” kata anggota KPU, Ilham Saputra. Ia yakin dengan proses yang berjalan saat ini, tahapan pemutakhiran data pemilih akan dimulai tepat waktu yakni pada 15 Juli 2020 mendatang. “Tidak akan ada keterlambatan, proses perekrutan PPDP berjalan sesuai rencana, kami juga memastikan soal penerapan protokol kesehatannya,” ujarnya. (jwn5/ant)

Bawaslu Jateng Minta KPU Cermat-Transparan Dalam Pembentukan PPDP

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bersikap cermat dan transparan pada tahapan perekrutan dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan berakhir pada 14 Juli 2020. “PPDP inilah yang akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pilkada 2020 sehingga perekrutan dan pembentukannya harus cermat, transparan, serta sesuai tata cara mekanisme dan prosedur yang ada,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun di Semarang, Jumat. Menurut dia, petugas yang akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih harus benar-benar dipastikan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Ia menjelaskan bahwa sesuai PKPU 6 Tahun 2020, pembentukan PPDP dalam Pemilihan Serentak Lanjutan juga harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Syarat yang harus dipenuhi calon PPDP sesuai Pasal 19 ayat 2 dan 3 PKPU 6 Tahun 2020 yakni harus netral dan independen, syarat usia untuk menjadi PPDP pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). PPDP juga harus bersedia melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya, serta bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja. “Jangan sampai KPU kabupaten/kota kecolongan dengan adanya PPDP yang tak memenuhi syarat sebab tugas PPDP juga sangat penting karena akan ikut menentukan kualitas daftar pemilih Pilkada 2020,” ujarnya. Terkait dengan hal itu, ia mengatakan bahwa pengawasan tahapan pembentukan PPDP yang menjadi ranah Bawaslu Jateng menjadi sangat penting agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan. “Jajaran Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga turun secara langsung ke lapangan untuk mengawasi proses seleksi pembentukan PPDP,” kata Anik. (jwn5/ant)

KPU Surakarta Rekrutmen 1.231 PPDP Untuk Pilkada 2020

SOLO, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk persiapan Pilkada serentak 2020. Rekrutmen PPDP dengan cara pendaftaran online dimulai sejak 24 Juni hingga 14 Juli mendatang, kata Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito, di Solo, Rabu. Menurut Kajad Pamuji jumlah PPDP yang dibutuhkan sebanyak 1.231 orang atau sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020 di Solo. “PPDP untuk Coklit daftar pemilih ini, Jumat (10/7), harus sudah terbentuk, karena kegiatan pencocokan daftar pemilih dapat dimulai pada tanggal 15 Juli mendatang,” kata Kajad Pamuji. Kajad menjelaskan syarat menjadi petugas PPDP antara lain peserta tidak pernah dijatuhi sanksi sebagai pegawai, tidak berpihak ke salah satu pasangan calon peserta pemilihan, menguasai teknologi informasi, setia Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta berumur 20 hingga 50 tahun. “Realisasi rekrutmen petugas PPDP hingga saat ini, belum bisa diketahui jumlahnya, karena data masih di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Peserta PPDP bisa pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga,” kata Kajad. Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti menambahkan sebanyak 1.231 anggota PPDP tersebut setelah terbentuk kemudian mengikuti kegiatan bimbingan teknologi (Bintek) yang digelar Minggu (12/7) hingga Selasa (14/7). “PPDP setelah mengikuti Bimtek bisa langsung bisa bekerja ke lapangan pemutakhiran data pemilih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” kata Nurul Sutarti. PPDP melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Surakarta 2020 sebanyak 437.667 pemilih. Kegiatan Coklit daftar pemilih dengan cara door to door dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19, mengenakan masker, pelindung muka, dan membawa hand sanitizer. Selain itu, KPU Surakarta pada tahapan Pilkada juga sedang melaksanakan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan, pasangan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo). Hasil verfak paling lambat tanggal 21 Juli di tingkat kota. “Tahapan verifikasi syarat dukungan perseorangan dengan pembentukan PPDP untuk pemutakhiran daftar pemilih waktunya berimpitan,” kata Nurul. (jwn5/ant)