Jowonews

Diduga Terlibat Prostitusi, Cynthiara Alona Jadi Tersangka

JAKARTA, Jowonews- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi daring (online). “Sudah (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis. Yusri mengatakan alasan penetapan status tersangka tersebut adalah dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi. “Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya,” kata Yusri sebagimana dilansir Antara. Cynthiara Alona pada Kamis pagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh polisi. Cynthiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985. Dia adalah seorang model dan aktris yang mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank. Dari situ namanya mulai dikenal sebagai model ini mulai dikenal dalam film “Kutunggu Jandamu” (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran “Lia” dalam sinetron “Cinta Jangan Buru-Buru” (2007). Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai “Anita” di sinetron “Titip Rindu” (2010).

Polres Pati Ungkap Prostitusi Manfaatkan Rumah Warga

PATI, Jowonews.com – Aparat Kepolisian Resor Pati masih menemukan tempat prostitusi meskipun sudah berulang kali menggelar operasi penyakit masyarakat di berbagai daerah, menyusul ditemukannya tempat prostitusi yang memanfaatkan rumah warga, Senin. Menurut Kepala Satuan Tugas Khusus Kebo Landoh Polres Pati AKP Sugino di Pati, Senin, dalam menggelar operasi penyakit masyarakat di Kecamatan Tayu, Senin (17/2), ditemukan tempat prostitusi dengan mengamankan lima pekerja seks komersial. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pelanggan yang terciduk saat razia di sebuah rumah, Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Di lokasi serupa, juga ditemukan alat kontrasepsi siap pakai yang berjumlah ratusan bungkus. Operasi tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi. “Warga juga merasa resah dengan kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya. Di dalam bangunan yang dijadikan tempat prostitusi tersebut, terdapat sembilan kamar dengan tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu. Dari tarif sebesar itu, kata dia, mucikarinya mendapatkan jatah sebesar Rp50 ribu, sedangkan sisanya untuk pekerja seks. Pada saat dilakukan operasi di lokasi prostitusi yang diduga beroperasi sejak lama itu, tidak ditemukan mucikari. Lima pekerja seks tersebut bersama seorang tamu laki-laki dibawa ke Kantor Polsek Tayu untuk diberikan pembinaan, sedangkan ratusan bungkus alat kontrasepsi bakal dijadikan barang bukti. (jwn5/ant)