Jowonews

Ganjar Peringatkan Kepala Sekolah Tak Lakukan Pungli

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewanti-wanti seluruh kepala sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa negeri di wilayahnya untuk meniadakan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun pada siswa baru usai penerimaan peserta didik baru 2020. “Rata-rata sudah selesai verifikasinya, saya minta betul-betul diverifikasi dan kalau ada kecurangan langsung dicoret. Dan saya ingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan-pungutan liar kepada siswa baru,” katanya di Semarang, Selasa. Gubernur mengatakan bahwa sudah ada laporan dari orang tua siswa mengenai adanya pungutan liar di sekolah dan menegaskan bahwa kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli akan ditindak tegas. “Saya minta tidak ada pungutan, karena kalau orang tua tidak mampu, kan tidak bisa, nanti mereka keberatan. Sudah ada yang lapor dan langsung kami tindak lanjuti, mereka rata-rata mengelak melakukan pungutan,” ujarnya. Ganjar juga meminta seluruh pengelola sekolah menggelar rapat dengan komite dan orang tua siswa untuk membahas aturan pemungutan iuran sekolah. “Apabila memang harus ada iuran, maka semua harus dirapatkan dengan komite sekolah dan orang tua siswa. Kalau sudah ada kesepakatan, monggo, tapi tidak boleh ada paksaan, iuran harus bersifat sukarela,” katanya. Ia menuturkan, biasanya pengelola sekolah mengenakan pungutan biaya pembuatan seragam sekolah, memaksa siswa baru membeli seragam di tempat yang ditunjuk. “Belinya di sini, mau apa tidak begitu. Ada laporan itu dan saya tindaklanjuti. Ngakunya mereka hanya menawarkan dan berkilah tidak memaksa. Yang begini-begini ini jangan,” katanya. Selain itu, menurut dia, ada pengelola sekolah yang mengutip biaya pembangunan infrastruktur sekolah atau mengatasnamakan pungutan sebagai infak atau sedekah. “Masa infak memaksa, kan ndak boleh. Untuk pemenuhan itu (infrastruktur sekolah) biar jadi urusan pemerintah, makanya kami mencoba memberi porsi lebih banyak lagi anggaran untuk pendidikan salah satunya untuk ini,” katanya. Gubernur meminta pengelola sekolah menyusun sebaik mungkin rencana pembangunan infrastruktur sekolah dan mengajukannya ke pemerintah. “Termasuk kami juga sedang memprioritaskan daerah-daerah yang belum memiliki SMA/SMK negeri. Ini sedang kami kebut, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dicicil pembangunannya, agar akses sekolahnya jadi lebih banyak lagi,” katanya. (jwn5/ant)

OTT Pegawai PDAM, Kejaksaan Periksa Direktur PDAM Kudus Terkait Pungli

KUDUS, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memeriksa Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini bersama tujuh orang untuk dimintai keterangannya terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM. “Selain saya yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Kudus, juga ada enam pegawai PDAM Kudus dan satu orang dari luar PDAM,” kata Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus, Senin. Menurut dia, pihak kejaksaan profesional dan tidak ada tekanan apapun selama diperiksa. Total pertanyaan yang diajukan, kata dia, sebanyak 25 pertanyaan yang bersifat substantif, seperti nama, alamat, gender, dan pendidikan. “Pertanyaan lainnya, yakni terkait apakah mengetahui ada OTT pegawai PDAM Kudus di sebuah bengkel, saya jawab mengetahui informasi tersebut dari awak media. Hal-hal lain saya jawab secara normatif dan tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat,” ujarnya. Selain itu, dia juga ditanya soal kepegawaian dijelaskan bahwa sudah sesuai peraturan yang ada. Terkait dengan uang sitaan sebesar Rp65 juta, ia mengatakan tidak mengetahui, sedangkan pertanyaan terkait kedekatannya dengan tersangka berinisial T seperti apa dijawab karena sebagai anak buahnya tentu mengetahuinya. Ia menyatakan tetap kooperatif jika pihak kejaksaan kembali meminta keterangan terhadap dirinya dan akan tetap hadir. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih mengatakan jadwal pemeriksaan saksi hari ini (15/6) ada delapan orang. Terkait dengan kemungkinan adanya tambahan tersangka, ia mengatakan tahapannya masih dalam pemeriksaan saksi. “Kami masih melihat keterangan saksi, nanti konstruksi hukumnya seperti apa,” ujarnya. Menurut dia, kasus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut pasal 5, pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya, sedangkan pasal 11 terkait PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Sementara pasal 12 terkait posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (jwn5/ant)

Praktik Pungli Selama 23 Tahun Dibongkar Polresta Surakarta

SOLO, Jowonews.com – Polres Kota Surakarta baru mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung sejak 1997 di kawasan pertokoan sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon Solo. Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Andy Rifai melalui Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksonom di Solo, Senin, mengatakan bahwa praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan. Menurut Tegar Satrio, pihak keluarga kemudian berkoodinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, mereka melaporkan pungli tersebut kepada pihak Polsek Pasar Kliwon. Dari hasil penyelidikan, kata Tegar Satrio, ada 142 toko di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran yang ditarik uang iuran setiap bulannya. “Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli,” kata Tegar Satrio. Polisi kemudian mengamankan tiga warga yang terlibat kasus tersebut, yakni Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon. Seorang lagi bernama Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Mereka kini ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon. “Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya  di mana, mereka tidak bisa menjawab. Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri. Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi,” katanya. Kelompok pelaku pungli sejak 1997, kata dia, melakukan penarikan uang ke toko-toko yang rata-rata Rp3 juta setiap bulan. Hal ini sudah berjalan sekitar 23 tahun. “Kelompok ini awalnya 10 orang, kemudian tinggal tiga orang itu,” kata AKP Tegar Satrio. Mereka berdalih tidak hanya menarik iuran, tetapi juga menjaga kawasan pertokoan. Ketika bertugas, mereka juga berseragam. Seragam lusuh berwarna biru tua ini lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya, sedangkan lengan kiri nama dari kelompok ini. Dengan seragam yang mereka buat sendiri dari uang hasil iuran tersebut, kata dia, membuat para pedagang terperdaya selama puluhan tahun. “Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko,” katanya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan, serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kapolsek menegaskan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya. Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas. “Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi,” katanya menegaskan. (jwn5/ant)