Jowonews

Logo Jowonews Brown

Wajib Pajak Bisa Revaluasi Aset

Ilustrasi Bayar Pajak

SEMARANG, Jowonews.com- Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2015 tentang peninjauan kembali aktiva tetap bagi pemohon Wajib Pajak (WP). Peraturan baru ini lebih memudahkan WP dari sisi besaran tarif pajak maupun mekanisme pengajuan. Menteri Keuangan (Menkeu) berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian, jika terjadi ketidaksesuaian antara … Baca Selengkapnya