Jowonews

Pemkab Boyolali Sosialisasikan Rokok Ilegal saat CFD

Rokok Ilegal

BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengisi acara Car Free Day (CFD) dengan sosialisasi rokok ilegal. Bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta, sosialisasi dipusatkan di barat Monumen Susu Murni Kabupaten Boyolali, pada Minggu (5/3/2023) pagi. “Untuk membangun kesadaran bersama pada seluruh masyarakat Kabupaten Boyolali. Sehingga pajaknya akan masuk ke pemerintah, dan pada akhirnya akan berdampak pada laju pembangunan yang kita laksanakan secara bersama ini,” ujar Bupati Boyolali, M Said Hidayat di sela acara. Sementara itu, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Rusli Nur Ahmad mengatakan, terdapat poin-poin penting yang dia tekankan saat sosialisasi bertema Gempur Rokok Ilegal. “Utamanya tentu untuk menekan peredaran rokok ilegal, karena sebagaimana kita tahu perang terhadap rokok ilegal ini masih belum berakhir. Peredarannya masih meluas di Indonesia. Utamanya di Boyolali kita sosialisasikan di sini agar tidak ada peredaran rokok ilegal,” katanya. Dia menjelaskan terkait dengan cukai yang berupa barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik tertentu. Sehingga perlu pengendalian konsumsi, dan peredarannya pun perlu diawasi, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan. Barang-barang kena cukai tersebut meliputi hasil tembakau, etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol atau miras. “Ciri-ciri rokok ilegal, ada yang polos tidak ada pita cukai, ada yang bodong tidak dikemas dalam penjualan eceran, ada yang menggunakan pita cukai bekas, ada yang salah peruntukan, ada salah personalisasi, pita cukai digunakan perusahaan tidak seharusnya,” terangnya. Disinggung mengenai peredaran, dia menyebut ruas jalan tol merupakan peredaran barang tanpa cukai yang paling banyak ditemukan. Terlebih, Kabupaten Boyolali memiliki anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Boyolali sebesar Rp32 miliar dari Rp144 miliar se-Soloraya.Secara terperinci, besaran DBHCHT Kabupaten Boyolali tahun 2022 sebesar Rp32.951.235.000, yang digunakan di bidang kesehatan masyarakat Rp9.090.247.000 atau 27,59 persen, bidang penegakan hukum sebesar Rp3.295.123.500 atau 10 persen, dan bidang kesehatan sebesar Rp20.565.864.500 atau 62,41 persen. Untuk menarik perhatian, panitia mengundang penyanyi asal Kecamatan Musuk yakni Abah Lala, untuk menghibur pengunjung disertai dengan pembagian hadiah. Abah Lala tampil enerjik dengan beberapa lagu andalan antara lain Ojo Dibanding-bandingke, Gede Roso, serta lagu terkenal lainnya yang mampu menghipnotis pengunjung CFD pagi itu.

Rokok Senilai 11,54 Miliar Dimusnahkan di Depan Kantor Gubernur Jateng

Rokok Senilai 11,54 Miliar Dimusnahkan di Depan Kantor Gubernur Jateng

Sejauh ini sebagian masyarakat memahami bahwa merokok adalah aktivitas sederhana yang dilakukan sehari-hari. Ada yang mempercayai menghisap gulungan tembakau itu dapat mengusir penat yang memenuhi pikiran. Ada pula yang merokok untuk mengurai hati yang kusut. Dengan beragam dalih di atas, tentu dari segi medis merokok adalah aktivitas yang tidak dianjurkan. Apabila dilakukan secara berkepanjangan akan berpengaruh buruk terhadap kesehatan, terutama masalah paru-paru dan jantung, hingga mempengaruhi fungsi otak. Dibalik pro dan kontranya, sejauh ini cukai rokok menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai negara. Semestinya penerimaan tersebut akan jauh lebih besar jika rokok ilegal tak beredar. Untuk itulah mengapaa Bea Cukai dan satuan di bawahnya getol melakukan penindakan rokok ilegal. Seperti halnya Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang telah menyita puluhan ribu batang rokok dengan taksiran nilai puluhan miliar rupiah. Puluhan ribu batang rokok ilegal hasil sitaan itu kemudian dimusnahkan untuk menutup rantai peredarannya. Sebanyak 11.317.128 batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tangah, di Kota Semarang, Selasa (26/7/2022). Puluhan juta batang rokok itu didapat dari hasil 20 kalai penindakan pada tahun 2021 silam. Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhammad Purwanto mengklaim, rokok ilegal yang dimusnahkan itu nilainya mencapai 11,54 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang semestinya dibayarkan mencapai 7,58 miliar rupiah. “Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, organisasi pemerintah dan lain-lain dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [DBHCTHT] di Provinsi jateng,” kata Purwanto. Lebih lanjut ia mengungkapkan, Rentang Januari hingga Juli 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 530 kali penindakan. Hasilnya 39.723.022 batang rokok ilegal berhasil disita. Jika ditaksir nilainya mencapai Rp44.07 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang semestinya dibayarkan mencapai Rp29,93 miliar. Purwoko meegaskan pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah yang akan ditempuh pihaknya antara lain operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang bea cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). “Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus digencarkan dari hulu hingga hilir. Langkah ini untuk pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” kata Purwanto. Perlu diketahui sesui dengan Pasal54 UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai, pelaku peradaran rokok ilegal dapat dijerat hukuman paling lama tahun dan dena 10 kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan.

Rugikan Negara Rp 15,97 Miliar, Rokok Ilegal Diamankan

SEMARANG, Jowonews- Sebanyak 24,19 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY sejak bulan Januari hingga Juni 2021. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch.Arif Setijo Noegroho dalam siaran pers di Semarang, Jumat (11/6), mengatakan, rokok ilegal senilai Rp24,46 miliar tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp15,97 miliar. Para pelaku peredaran rokok ilegal ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kata dia. Sementara penangkapan terbaru, kata dia, pada tanggal 6 hingga 8 Juni 2021 Bea Cukai melakukan penindakan peredaran rokok ilegal. Arif mengatakan tiga penindakan di lokasi berbeda dilakukan dalam kurun waktu tersebut telah mengamankan 3,6 juta batang rokok senilai Rp3,68 miliar. “Penindakan dilakukan terhadap truk pengangkut rokok ilegal di rest area KM 05 tol dalam Kota Semarang, di Jalan Raya Kaligawe, dan di salah satu SPBU di Jalan Lingkar Utara Pemalang,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Dalam pengungkapam itu, kata dia, petugas mengamankan empat orang yang merupakan sopir dan kernet truk pengangkut rokok ilegal. “Dari pemeriksaan awal, ujar dia, para awak truk pengangkut rokok ilegal ini mengaku tidak mengetahui isi muatan yang dibawanya,” katanya.

Disita, Jutaan Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

SOLO, Jowonews- Sebanyak 2.160.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan aparat bea cukai di Karanganyar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Moch. Arif Setijo, di Surakarta, Jumat (12/2), mengatakan, petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan dan menyita 2.160.000 batang rokok ilegal yang dimuat sebuah truk melintas dari arah timur (Jawa Timur) saat di Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, pada Kamis (4/2). Selain itu, petugas Bea dan Cukai Surakarta juga mengamankan seorang pengemudi truk bermuatan rokok ilegal tersebut, yakni berinisial Km, dan kernet-nya berinisial Er. Moch. Arif Setijo menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari adanya informasi akurat pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur tujuan Jakarta melalui jalur darat. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan. Kemudian melihat sebuah truk yang dikendarai oleh pelaku Km dan kernet-nya Er melaju dari Jawa Timur menuju Jakarta yang melewati wilayah Surakarta. Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY beserta Bea Cukai Surakarta bersama-sama menghentian truk yang dicurigai, dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Ternyata, benar truk itu membawa jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Dia mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku yakni menggunakan kardus karton berisi minuman manis yang bermerek sebagai penutup kardus karton polos di belakangnya berisi rokok ilegal. Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos berjenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek “Pastipas Bold” berisi 20 batang setiap bungkusnya, dan tidak dilekati pita cukai. Setelah truk dihentikan dan pelaku diminta untuk menunjukkan identitas, truk bermuatan rokol ilegal itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan. “Penindakan atas rokok ilegal kali ini, berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.447.891.200. Kedua pelaku saat ini, di bawa pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya sebagaimana dilansir Antara. Dia menjelaskan instansi Bea Cukai, dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Surakarta harus selalu bersinergi dan saling mendukung dalam penindakan seperti kasus rokok ilegal ini. “Bentuk sinergi ini, dapat dilakukan dengan saling bertukar infomasi, memperkuat jaringan, dan dukungan personel. Karena objek penindakan kali ini merupakan hasil tembakau yang bercukai, maka harus dilakukan penertiban karena jika melanggar perundang-undangan, dampaknya bisa merugikan keuangan negara,” ujarnya. Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menambahkan kasus penindakan rokok ilegal masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal rokok ilegal dan para pelaku-nya. “Kami terus melakukan sinergi dalam penindakan dan penanganan kasus. Kami berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Budi Santoso.

Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap Penyelundupan 4,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar

SEMARANG, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap upaya penyelundupan 4,4 juta batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumantera dalam tiga hari terakhir. “Ada dua penindakan yang dilakukan pada Sabtu (27/6) dan dini hari tadi,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, Moch.Arif Setijo Nugroho, di Semarang, Senin. Penindakan pertama, katanya, dilakukan terhadap sebuah truk di Jalan Raya Kaligawe, Kota Semarang, Sabtu (27/6). Menurut dia, petugas mengamankan sebuah truk yang mengangkut 1,16 juta batang rokok ilegal berbagai merek. “Saat diamankan, pengemudi truk menunjukkan surat jalan yang menerangkan kalau muatannya paket buku sekolah, namun ketika dicek ternyata berisi rokok,” katanya. Dari keterangan sopir berinisial AM tersebut, jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut diambil dari Jepara untuk selanjutnya dikirim ke Pekanbaru. Penindakan kemudian berlanjut pada Senin dini hari di ruas Tol Bawen-Salatiga. Petugas mengamankan sebuah truk gang mengangkut 3,3 juta batang rokok tanpa cukai serta dilekati pita cukai palsu. Truk yang mengangkut muatan dari Jawa Timur ini rencananya akan menuju Palembang. Dari dua penindakan tersebut, lanjutnya, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselematkan sekitar Rp2,6 miliar. (jwn5/ant)

Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 7,29 Miliar dari Rokok Ilegal

SEMARANG, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY telah menyelamatkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal selama kuartal pertama 2020 sebesar Rp7,29 miliar. Hingga 30 April 2020 telah dilakukan 105 penindakan di berbagai daerah di Jateng dan DIY, kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch.Arif Setijo Nugroho di Semarang, Kamis. “Dilakukan 105 penindakan dengan barang bukti yang diamankan mencapai 11,44 juta batang rokok ilegal,” katanya. Menurut dia, terdapat peningkatan jumlah penindakan yang dilakukan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 98 penindakan. Meski demikian, lanjut dia, terjadi penurunan besaran potensi kerugian negara yang diselamatkan serta jumlah barang bukti yang diamankan. Potensi keuangan negara yang diselamatkan selama kuartal pertama 2019 mencapai Rp11,92 miliar dengan jumlah barang bukti rokok ilegal yang disita sebanyak 25,3 juta batang. Pada masa pandemi COVID-19, kata dia, bea cukai tetap gencar dan serius dalam pemberantasan rokok ilegal. Berkaitan dengan turunnya jumlah barang bukti rokok yang disita selama 2020, dia menduga akibat penindakan yang dilakukan di salah satu pabrik rokok di Demak pada akhir 2019 sehingga pasokan barang ilegal di lapangan berkurang. Ia juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di pasaran. (jwn5/ant)

Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

KUDUS, Jowonews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp451,68 juta dari Kabupaten Jepara menggunakan angkutan truk yang disembunyikan di antara produk mebel ukir untuk menghindari kecurigaan petugas. “Di Tengah pandemi global penyakit virus corona (COVID-19), tak menyurutkan semangat Bea dan Cukai Kudus mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Minggu. Salah satu hasilnya, katanya, Tim Inteldak KPPBC Kudus pada 15 April 2020 berhasil menggagalkan pendistribusian rokok ilegal sebanyak 392.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sebanyak 115.200 batang jenis sigaret kretek mesin (SKT). Truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, lanjutnya, memang disamarkan dengan muatan mebel, namun petugas tidak mudah terkecoh karena saat dibongkar memang ditemukan rokok siap edar jenis SKM merk “S3 dan C@ffee Stik” tanpa dilekati pita cukai dan rokok jenis SKT merk “PASOPATI” yang dilekati pita cukai palsu. Total nilai barang dari pengungkapan 507.200 batang rokok ilegal tersebut, mencapai Rp451,68 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya berkisar Rp251,23 juta. Barang hasil penindakan tersebut beserta truk dan sopir maupun kernetnya berisinial NA (24) dan S (31), dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Atas pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut, KPPBC Kudus sepanjang Januari-April 2020 sudah mengungkap 39 kasus. Dari jumlah 39 kasus yang terungkap, nilai perkiraan barang sitaan mencapai Rp5,21 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar dan total barang yang disita sebanyak 5,04 juta barang rokok ilegal jenis SKM dan sebanyak 146.216 batang rokok ilegal jenis SKT. (jwn5/ant)