Jowonews

Kemenkumham Jateng Klaim Rutan Bukan Tempat Angker

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Meurah Budiman menyampaikan bahwa rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bukan tempat angker. “Selama ini ada image bahwa rutan itu angker, pegawai rutan harus bisa menghilangkan image tersebut,” katanya dalam pisah sambut Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung di Temanggung, Sabtu. Dalam pisah sambut tersebut Muhammad Anang Khuzaeni yang sebelumnya Kasi Kegiatan Kerja Lapas Madiun kini menjabat Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung, sedangkan Kepala Rutan Temanggung sebelumnya Tri Wahyu Santoso kini sebagai Kepala Bidang Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Tangerang. Meurah menyampaikan bahwa di rutan/lapas itu dilakukan kegiatan pembinaan. “Ada perawatan, pelayanan kesehatan, makanan, tetapi kita harus laksanakan kegiatan pembinaan. Kita juga berikan hak-hak narapidana, hak integrasi itu,” katanya. Ia menuturkan segala bentuk pelayanan di rutan/lapas di seluruh Indonesia tidak boleh ada pungutan liar. “Oleh karena itu untuk memperoleh wilayah bebas dari korupsi (WBK) kita harus benar-benar clear, tidak ada pungli, makanya setiap layanan reintegrasi sekarang ini sudah online,” katanya. Ia menyampaikan pihaknya tidak lagi menerima berkas manual, di bagian pelayanan tahanan langsung up date secara daring. “Alhamdulillah dengan demikian kami tidak ada lagi kontak fisik dengan narapidana atau keluarganya. Warga binaan cukup menunggu insyaallah pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), remisi turun sendiri, otomatis,” katanya. Ia menyampaikan ada tiga hal yang perlu ditekankan di rutan, yakni mencegah gangguan kamtib di rutan, kemudian mencegah peredaran narkoba di rutan dan meningkatkan sinergi dengan para aparat hukum dan stakeholder lainnya. “Jangan sampai ada pegawai menjadi perantara peredaran narkoba, baik di dalam lingkungan rutan maupun ke luar, kami tidak segan-segan menyerahkan pegawai yang terindikasi narkoba,”. Ia menegaskan apabila ada pegawai rutan yang terlibat peredaran narkoba, maka akan menyangkut dua tingkat pegawai di atasnya bisa dipindahkan atau dicopot. (jwn5/ant)

Selundupkan Sabu dalam Sandal Di Rutan, Ibu di Surakarta Jadi Tersangka

SOLO, Jowonews.com – Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan seorang ibu rumah tangga yang terlibat menyelundupkan sabu-sabu yang dimasukkan dalam sandal di Rutan Kelas 1A di Solo menjadi tersangka. “Seorang pelaku penyelundup sabu-sabu di Rutan Surakarta tersebut Emi Suryani (35) warga Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Solo, dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta,” kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, di Solo, Senin. Selain itu, polisi juga menyita satu pasang sandal, satu paket sabu-sabu, alat hisap atau pipet dijadikan barang bukti. Tersangka ini, menyelundupkan sabu-sabu yang dimasukkan di dalam sandalnya, saat membesuk suaminya, Budi Setiawan, seorang tahanan kasus narkoba, pada Jumat (7/2), sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, tersangka gagal menyelundupkan sabu sabu untuk suaminya tersebut di ruang pemeriksaan petugas rutan. Petugas curiga karena setiap pengunjung yang menjengok tahanan atau Napi diwajibkan menggunakan sandal yang disediakan rutan, tetapi tersangka tidak mau, justru kelihatan takut. Petugas rutan kemudian memeriksa sandal tersangka dan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan pipet di dalamnya. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polresta untuk proses hukum. Kapolres mengatakan tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Kiek yang kini masih buron. Tersangka melalui komunikasi handphonenya diminta mengambil barang haram itu, di dalam bungkus rokok yang diletakkan di kawasan taman Banjarsari, Minggu (2/2). Tersangka setelah mengambail paket sabu-sabu sesuai petunjuk Kiek tersebut, dan membawa pulang ke rumahnya. Tersangka kemudian mengonsumsi sebagian sabu-sabu, di rumahnya, Senin (3/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dan sisanya disimpan di lemari ruma tersangka. Tersangka kemudian dengan naik ojek online ke Rutan Surakarta, pada Jumat (7/2), sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mengenakan sandal warna biru muda yang digunakan menyimpan sabu-sabu dab pipet untuk suaminya di tahanan. Namun, niat tersangka itu, digagalkan petugas rutan di ruang pemeriksaan. Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan primair pasal 114 ayat (1) subsidair Pasla 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35./2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun menjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau penjara seumur hidup. (jwn5/ant)