Jowonews

Baleg Tunda Rapat Perdana RUU Cipta Kerja Besok

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan Baleg menunda menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dengan pakar yang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu siang. “RDPU hari ini diundur menjadi Kamis (23/4),” kata Willy di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan pengunduran jadwal RDPU perdana itu karena terkait dengan kesiapan narasumber yang akan dihadirkan dalam rapat tersebut. Namun Willy enggan menyebutkan nama-nama narasumber atau pakar yang akan hadir dalam RDPU tersebut. “Nanti saya info pembicaranya. Pembicara dari berbagai latar belakang,” ujarnya. Willy yang merupakan Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker itu menjelaskan RDPU pada Kamis (23/4) berlangsung terbuka untuk masyarakat sehingga diperkenankan memantau jalannya rapat. Sebelumnya, Panja RUU Ciptaker akan mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar pada Rabu (22/4). RDPU itu rencananya akan meminta masukan pakar terkait 11 BAB atau kluster yang ada dalam RUU Ciptaker, sehingga tiap RDPU akan membahas minimal satu kluster. Sementara itu urutan pembahasan BAB dalam RUU Ciptaker yang akan dimintai pendapat dari pakar dalam RDPU adalah BAB 1 terkait Ketentuan Umum dan Konsideran, BAB 2 terkait Maksud dan Tujuan. Bab 1 dan Bab 2 dijadikan satu paket dalam RDPU yang sama. Selanjutnya BAB 5 terkait Kemudahan, Pemberdayaan, Perlindungan UMKM, dan Perkoperasian; BAB 7 terkait Dukungan Riset dan Inovasi; dan BAB 10 terkait Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional. BAB 9 terkait Kawasan Ekonomi, BAB 6 terkait Kemudahan Berusaha, BAB 3 terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, BAB 8 terkait Pengadaan Lahan, BAB 11 mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan; dan BAB 4 tentang Ketenagakerjaan. (jwn5/ant)

Tidak Sesuai Prinsip Ketenagakerjaan, KSPI Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

JAKARTA, Jowonews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja karena tidak mengandung tiga prinsip ketenagakerjaan. “Dalam RUU Cipta Kerja sama sekali tidak tercermin adanya prinsip ketenagakerjaan yakni kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial, atau dengan kata lain tidak ada perlindungan bagi buruh. Bahkan menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Minggu. Dia menambahkan prinsip ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Tidak adanya kepastian kerja, lanjut dia, tercermin dari outsourcing dan kerja kontrak seumur hidup tanpa batas. PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan tenaga kerja asing buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan berpotensi bebas masuk ke Indonesia. Kemudian tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari hilangnya upah minimum, tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, dan hilangnya pesangon. Sementara itu, karena sistem alih daya dan kerja kontrak dibebaskan, maka buruh tidak lagi mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan yang lainnya. Selain itu, terdapat sembilan alasan lainnya, KSPI menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yakni hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, sistem alih daya seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, tenaga kerja asing buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem alih daya seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha. Iqbal menjelaskan jika RUU itu tetap dipaksakan disahkan, maka KSPI dan buruh akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional dan di daerah terus-menerus. Aksi besar akan dimulai saat sidang paripurna DPR yang akan membahas Omnibus Law. Langkah hukum juga akan dilakukan, yaitu “judicial review” formil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh isi Omnibus Law Cipta Kerja, “judicial review” materiil di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal yang merugikan buruh, dan gugatan warga negara “citizen law suit” di PN Jakarta Pusat. KSPI juga meminta DPR menghapus semua pasal kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja dan kembali kepada UU No 13/2003. (jwn5/ant)