Jowonews

Ditengah Pandemi Corona, DPR Bawa RUU Omnibus Law Cilaka Untuk Uji Publik di Baleg

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg akan melakukan uji publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dengan berbagai elemen, sebelum melakukan pembahasan RUU tersebut. “Langkah awal adalah menyusun jadwal pembahasan, setelah itu lakukan uji publik dengan semua pemangku kepentingan. Karena sudah banyak pihak yang mengajukan permintaan audiensi kepada Baleg,” kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Menurut dia, saat ini langkah prioritas yang akan dilakukan Baleg adalah melakukan uji publik karena sudah banyak pihak yang meminta untuk audiensi seperti serikat pekerja. Supratman mengatakan Baleg akan menyusun jadwal dan mekanisme uji publik pada hari Senin (8/4). “Ada yang sudah pernah audiensi namun akan kami undang lagi dan ada yang belum sempat lakukan audiensi. Jadi semua kelompok pekerja akan kami undang untuk didengar aspirasinya,” ujarnya. Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Baleg juga akan mendengarkan pihak-pihak lain yang dianggap bisa memberikan masukan terhadap RUU Ciptaker seperti para pakar dan akademisi dari perguruan tinggi. Selain itu dia mengatakan, pembahasan RUU tersebut masih akan menunggu Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari sembilan fraksi yang ada di DPR. Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis (2/4) memutuskan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membacakan keputusan itu dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). “Persetujuan terhadap surat presiden tanggal 7 Februari 2020 berkenaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), pada tanggal 1 April 2020 disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi,” kata Azis Syamsuddin. (jwn5/ant)

Fraksi PKS Tolak Tegas RUU Omnibus Law Jika Kewajiban Sertifikasi Halal Dihapus

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menolak apabila benar dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal, seperti yang ada dalam UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Saya cek ke anggota Baleg DPR RI, Pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, kami akan menjadi yang terdepan menolaknya,” kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu. Jazuli menilai salah kaprah jika ada niatan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen atau masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, apalagi jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi. Kalau aturan itu dipaksakan menurut dia, berarti pemerintah tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik seluruh rakyat Indonesia. Dia menilai UU JPH merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat. “Maka, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia,” ujarnya. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 di UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. (jwn5/ant)