Jowonews

Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker Kena Sanksi

SEMARANG, Jowonews- Bagi warga yang tak pakai masker, bersiaplah dikenakan sanksi. Pemerintah Kota Semarang misalnya, menerapkan sanksi sosial berupa menyapu jalan bagi warga yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. “Aturan mulai berlaku sejak Jumat (14/8),” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis (13/8) Menurut dia, terdapat tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut. Mulai dari teguran, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, menyita kartu identitas, hingga menyapu jalan. Bagi warga yang melanggar, kata dia, petugas akan meminta warga untuk menyapu jalan selama 15 menit atau ruas sepanjang 100 meter. Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut bukan berupa denda agar tidak membebani secara ekonomi. Sanksi yang dijatuhkan itu, lanjut dia, diharapkan dapat memberi efek jera kepada warga yang membandel tidak mau menggunakan masker. “Masyarakat diharapkan semakin sadar terhadap fungsi masker yang bukan hanya untuk melindungi dirinya sendiri, namun juga lingkungan di sekitarnya,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Ia meminta masyarakat juga berkomitmen untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan. “Kita tunjukkan kalau warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19,” katanya.

Tak Bermasker di Purbalingga Bakal Kena Sanksi

PURBALINGGA, Jowonews.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah mulai 1 Juni 2020. “Mulai 1 Juni 2020 tim gugus tugas akan memberlakukan sanksi bagi warga Purbalingga yang tidak menggunakan masker dan warga yang berstatus orang dalam pemantauan namun tidak melakukan isolasi mandiri dan kedapatan bepergian,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Minggu. Bupati yang juga merupakan ketua tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga menambahkan warga yang tidak mengenakan masker tersebut akan diarahkan ke rumah karantina tingkat kabupaten. “Mereka akan diinapkan semalam di rumah karantika tingkat kabupaten. Hal ini akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2020,” katanya. Bupati menambahkan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Kabupaten Purbalingga diketahui ada tiga orang lagi pasien positif COVID-19 di wilayah setempat yang dinyatakan sembuh. “Sehingga jumlah pasien positif COVID-19 yang sembuh di Purbalingga secara kumulatif menjadi 31 orang, yang meninggal 1 orang dan masih dirawat di rumah sakit 25 orang,” katanya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara intensif terus melakukan sosialisasi mengenai COVID-19 di pasar-pasar tradisional guna meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah setempat. “Pagi ini kami melakukan sosialisasi mengenai COVID-19 dan mengenai pentingnya penggunaan masker, sosialisasi dilakukan di Pasar Badog Bancar,” katanya. Bupati mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan rapid test atau tes cepat massal secara acak di pasar tersebut. “Dari 26 orang yang di tes, empat di antaranya hasil tes reaktif sehingga segera ditindaklanjuti dengan tes swab untuk mengkonfirmasi apakah positif COVID-19 atau tidak,” katanya. Bupati menjelaskan apabila ada warga Purbalingga yang hasil tes cepatnya menunjukkan reaktif maka prosedurnya akan diisolasi di rumah sakit dan dilakukan tes PCR atau SWAB. “Jika nantinya hasil swab negatif maka akan dipulangkan, namun jika positif COVID-19 maka tetap diisolasi dan langsung dirawat,” katanya. (jwn5/ant)

Pemerintah Akan Sanksi Pedagang yang Mainkan Harga Sembako

JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah melalui Satgas Pangan Polri akan memberlakukan sanksi bagi para pedagang yang menimbun dan mempermainkan harga bahan pokok baik di pasar swalayan maupun pasar tradisional. Seperti diketahui, masyarakat berburu bahan konsumen untuk kebutuhan sehari-hari sebagai stok, setelah Pemerintah resmi mengumumkan dua WNI terjangkit positif Covid-19 di Indonesia pada Senin (2/3). Di sisi lain, kondisi yang disebut dengan “panic buying” ini berpotensi dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pedagang nakal yang berniat menaikkan harga bahan pokok karena permintaan masyarakat yang tinggi. “Kami sudah sampaikan kepada semua Satgas Pangan daerah di 34 provinsi, apabila ditemukan ada permainan para distributor dan pedagang yang mempermainkan harga, kami akan melakukan penindakan,” kata Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga pada konferensi pers Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan sanksi pada oknum pedagang nakal tersebut berupa denda hingga kurungan penjara. Selain itu, pedagang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, seperti tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hingga kini, Satgas Pangan telah menemukan sejumlah penjual di Jakarta dan Surabaya yang menaikkan harga sembako. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait alasan kenaikan harga. “Ada beberapa daerah yang melakukan pemeriksaan seperti di Jakarta, Surabaya, tetapi ini masih batas mereka, karena mereka bilang sudah membeli bahan ini dengan harga mahal, jadi harus dilepaskan sedikit di atas HET,” kata Daniel. Terkait dengan harga masker yang mahal di sejumlah pasar tradisional, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan para kepala pasar guna melakukan pengawasan lebih jauh. Sementara itu untuk pengawasan penjualan masker melalui marketplace e-commerce dan media sosial, Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan masih melakukan pendataan. “Untuk pedagang ‘online’, kami sedang melakukan pendataan semua karena ini sifatnya sangat tersebar di seluruh Nusantara. Kami melakukan pendeteksian terhadap akun atau pedagang melalui media sosial,” katanya. (jwn5/ant)

Suap Jabatan Hingga Nikah Siri, Empat ASN di Kudus Dipecat dan Turun Pangkat

KUDUS, Jowonews.com – Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat serta penurunan pangkat karena melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai ASN. Menurut Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Selasa, dari keempat ASN tersebut, dua orang di antaranya berinisial WN dan AS dipecat secara tidak hormat. Untuk AS, lanjut dia, dijatuhi sanksi karena terbukti secara sah melakukan suap jabatan dan sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, sedangkan WN dijatuhi sanksi karena terbukti mangkir kerja selama lebih dari seratus hari. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Sementara dua ASN lainnya, yakni berinisial A diturunkan pangkat eselonnya dari IVC ke IVB sedangkan berinisial SR diturunkan dari IIID ke IIIC karena keduanya terlibat pernikahan siri. Sanksi indisipliner terhadap A dan SR yang diturunkan pangkatnya berjalan selama kurun waktu tiga tahun. Dengan adanya sanksi tersebut, maka gaji dan tunjangannya juga akan disesuaikan. Ia mengakui kasus keduanya memang terjadi sudah lama, namun keputusan resmi baru turun 1 Februari 2020. Selain keempat ASN tersebut, kata dia, masih ada dua ASN yang sedang dalam proses pengajuan sanksi di Kemendagri. (jwn5/ant)