Jowonews

Pemprov Kerahkan Satpol PP dan Linmas Awasi Protokol Kesehatan di Pasar Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. “Karena jumlah pasar banyak, sedangkan petugas kami terbatas, kami melibatkan Satpol PP sebagai penegak peraturan karena ada surat dari Mendagri itu untuk pelibatan Satpol PP dan linmas,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng Arif Sambodo di Semarang, Jumat. Menurut dia, pelibatan petugas penegak perda itu penting untuk memastikan pedagang dan pembeli di pasar-pasar tradisional mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas seperti memakai masker dan menjaga jarak antarindividu. Beberapa pasar, seperti di Kota Salatiga dan Kabupaten Demak, kata dia, bisa menerapkan jarak antarpedagang. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diterbitkan sejak April 2020. Arif Sambodo menyebutkan beberapa pasar tradisional di Provinsi Jateng terbukti menjadi klaster penularan COVID-19 sehingga perlu pengawasan. Kendati demikian, dia mengakui jika pengelolaan pasar tradisional bukan berada pada Pemprov Jateng. Terkait dengan hal ini, pihaknya telah melayangkan pedoman pengelolaan pasar sesuai dengan protokol kesehatan yang tidak bersifat parsial. Arif secara khusus mengapresiasi langkah tegas Pemkot Semarang yang menutup sementara operasional pasar yang ditemukan kasus penularan COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengutarakan bahwa penutupan sementara operasional pasar tradisional yang terindikasi menjadi klaster COVID-19 merupakan bentuk penyekatan penularan. “Inilah kemudian yang harus menjadi kesadaran, baik pedagang maupun pembeli, agar mau menerapkan protokol kesehatan. Sampai kapan itu akan dibuka, ya, sampai antara pembeli dan pedagang sepakat untuk kemudian memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya. (jwn5/ant)

Gunakan Ruang Bawah Tanah, Karaoke di Kudus Digerebek Satpol PP

KUDUS, Jowonews.com – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan sebuah tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi, meskipun sudah ada surat peringatan agar tidak menjalankan usahanya. “Pemilik tempat usaha karaoke di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, sudah diberikan surat peringatan berulang kali, ternyata masih nekat meskipun sebelumnya dilaporkan tutup,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis. Namun pemilik mencoba mengelabuhi petugas dengan memindah tempat usahanya di Desa Jepang Pakis, Kecamatan Mejobo, Kudus itu, di ruang bawah tanah bercampur dengan ruang keluarga. Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Bagian Hukum Kesabangpol, dan Ormas Banser setelah mendapatkan laporan masih ada tempat usaha karaoke yang beroperasi, menuju ke lokasi untuk penegakan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sekaligus untuk pencegahan penularan virus corona atau COVID-19. Saat tim gabungan tiba di lokasi, sempat menghadapi kendala karena pemiliknya tidak kooperatif dan disebutkan bahwa pemiliknya sedang ke pasar. Petugas tidak kehilangan akal dengan memanggil ahli kunci untuk membuka pintu yang terkunci yang dicurigai sebagai tempat usaha karaoke. Setelah pintu berhasil dibuka, ternyata pemilik rumah yang disebutkan pergi ke pasar berada di dalam ruangan yang digunakan sebagai ruangan karaoke bersama dua pria yang disebutkan hendak membeli peralatan karaokenya. Tim gabungan akhirnya mengangkut semua perlengkapan karaoke yang ada, mulai dari televisi, perangkat komputer, subfwoofer, keyboard, mikrofon, power suplai, buku rekapitulasi transaksi operasional kafe hingga botol minuman keras. “Karena proses yustisi sudah kami tempuh dengan menerbitkan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga, serta surat kesanggupan melepas semua peralatan karaoke secara mandiri yang tidak diindahkan, maka peralatan tersebut disita,” ujarnya. Satpol PP Kudus selanjutnya akan mengajukan surat permohonan izin penyitaan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus untuk penanganan lebih lanjut. Surat tersebut juga nantinya akan melengkapi proses hukum tindak pidana ringan terhadap pemilik karaoke tersebut. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke. Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2 itu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (jwn5/ant)

6 Tower BTS Tak Berizin di Boyolali Disegel

BOYOLALI, Jowonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah menyegel enam menara telekomunikasi base transceiver station (BTS) di sejumlah tempat berbeda karena belum memiliki surat izin. Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Pemkab Boyolali Tri Joko Mulyono di Boyolali, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menyegel enam menara BTS karena mereka belum bisa menunjukkan surat izin dari organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Enam menara di wilayah Kecamatan Cepogo, Sambi, dan Ngemplak tersebut, kata Tri Joko, disegel dengan memberikan garis batas larangan. Tidak hanya itu, tetapi dayanya juga dihentikan operasinya untuk sementara waktu. “Kami juga memberikan surat kepada pengelola untuk segera mengurus surat perizinan,” kata Tri Joko. Ia mengaskan bahwa tindakan tegas itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017. Petugas selain menyegel dengan pita kuning atau batas larangan, juga menggembok pintu masuk menara sehingga siapa pun tidak bisa masuk untuk mengoperasikannya. Sesuai dengan aturan, lanjut Tri Joko, sebelum mendirikan tower, pengusaha telekomunikasi wajib mengurus izinnya terlebih dahulu ke pemerintah daerah setempat. Namun, kata dia, enam pengelola menara itu justru mendirikan terlebih dahulu, baru mengurus izinnya. “Kami saat ini baru sebatas penyegelan saja. Namun, jika mereka nekat tidak segera mengurus perizinan, akan ditindak tegas dengan merobohkan menara itu,” kata Tri Joko. Tri Joko menyebutkan dari enam menara tidak berizin tersebut, satu di antaranya bakal dirobohkan karena pembangunannya melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, menara berdiri di atas lahan zona hijau di Boyolali. (jwn5/ant)

Mobil DPC PDIP Kendal Diusir Satpol PP Berbuntut Panjang

KENDAL, Jowonews.com – Komisi A DPRD Kendal akhirnya memanggil Kepala Satpol-PP, Kesbangpol dan Bakeuda Kendal guna mengklarifikasi mencuatnya kasus pengusiran mobil DPC PDI Perjuangan yang diparkir di halaman komplek kantor Pemda Kendal. Klasifikasi dilakukan secara terbuka di ruang Paripurna DPRD Kendal, senin (20/1/2020) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Munawir dan dihadiri seluruh anggota komisi A, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Kepala Satpol-PP Toni Ari Wibowo, Kepada Kesbangpol Marwoto, Kepala Bakeuda Agus Dwilestari, seluruh PAC PDI Perjuangan dan awak media. Munawir mengatakan, dilakukannya klarifikasi terhadap OPD terkait dilakukan agar semua masalah bisa terang benderang dan bisa diketahui secara utuh tanpa ada rekayasa. “Kalau kita mengikuti masalah ini di media sosial yang ada malah semakin panas dan semakin liar,” ucapnya. Diberitakan sebelumnnya salah satu kader PDIP Kendal, Intan Mayasari mendapat pengusiran saat memarkirkan mobil DPC PDIP di halaman komplek kantor Pemda Kendal oleh seorang oknum Satpol PP. Dalam klarifikasinya, Intan membantah jika terjadi pengusiran dan mengatakan yang terjadi hanya disuruh pindah tempat saja. “Tidak ada pengusiran, yang ada saya itu disuruh pindah tempat parkir saja,” kata Intan. Akibat dari kejadian yang akhirnya membuat gaduh ini, Intan sendiri meminta maaf kepada semua pihak atas apa yang dialaminya. Mendengar apa yang disampaikan Intan seperti itu, mantan Bupati Kendal yang Widya Kandi Susanti yang mengikuti jalannya acara tersebut langsung angkat bicara. “Mbak Intan jujur saja jangan takut dan jangan menutup-nutupi yang terjadi sebenarnya. Kemarin Mbak Intan saat kejadian kan telpon saya dan bilang diusir, kenapa sekarang berubah seperti ini,” tanya Widya. Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC PDIP Kendal Suyuti. Disampaikan Suyuti, saat terjadinya kasus pengusiran mobil oleh oknum Satpol PP dirinya dikabari lewat telpon, namun karena Suyuti sedang menerima kunjungan Kapolres Kendal yang baru. “Saya itu tahu kabar itu sontak saya emosi. Bahkan usai jumatan saya masih emosi dan meminta sama Intan untuk menunjukkan orang yang mengusirnya. Saya berharap dalam kesempatan ini mbak Intan jujur dan jawab apa adanya,” tutur Suyuti. Hal yang sama juga disampaikan Sunoto selaku Ketua PAC Rowosari yang mengikuti jalannya rapat klarifikasi tersebut. “Mbak Intan jangan takut, semua PAC ada dibelakanmu,” ucapnya. Sementara, Kepala Satpolkar Kab. Kendal Toni Ari Wibowo dalam memberikan klarifikasi kejadian yang sempat memanas dengan membaca surat yang isinya sebagai berikut. Menanggapi kejadian yang menyebabkan adanya kesalahpahaman berkaitan prosedur kegiatan pengamanan obyek vital lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2020. Menunjuk Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal tanggal 14 Januari 2020 Nomor : 270 / 0045 / 2020 Perihal Pelaksanaan Netralitas ASN dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020. Mendasari surat edaran diatas, Satpolkar Kabupaten Kendal melakukan sterilisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dilakukan dalam rangka menjaga netralitas dan kondusifitas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. langkah langkah tersebut diambil pasca masuknya mobil branding bakal calon Bupati ke lingkungan Setda Kendal. Khusus mobil resmi Partai Politik menjadi perkecualian karena keberadaan Partai Politik itu sendiri diakui oleh negara dan di Lindungi oleh Peraturan perundang-undangan. Pada hari jumat 17 Januari 2020 sekitar pukul 10.20 WIB datang mobil Partai PDIP dilingkungan Setda Kendal dan parkir di Gedung A. Salah Satu petugas piket Linmas mendatangi mobil tersebut dan bertemu pengendara atas nama Sdri Intan untuk ditanya maksud dan tujuannya, dan menurut pengakuan Sdri tsb akan mengurus pajak di Bakeuda. Petugas piket pagi menyarankan dengan santun untuk menggeser kendaraan di lokasi Parkir lain (dengan memberi alternative di depan gedung C atau jalan depan setda) mengingat parkir gedung A biasa dipakai untuk pegawai Setda,Bakeuda maupun BKPP. Rupanya saran dari petugas piket pagi tersebut mendapatkan reaksi lain dari sdri. Intan, Dihari yang sama sekitar pukul 14.30WIB ada orang yang mengaku bernama Arif datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar yang ditemui petugas piket, untuk menanyakan perihal kasus di lingk Setda yang menurut pemahamannya ada kejadian pengusiran kendaraan PDIP. Dimalam harinya antara Pukul 21.00 WIB s/d 23.00 WIB, ada beberapa kelompok orang yang mengaku dari PAC PDIP mendatangi Pos Jaga Lingk Setda dan di temui oleh petugas piket malam, yang intinya mencari kantor satpol PP dan Damkar untuk meminta penjelasan kejadian tadi siang maupun mencari petugas piket pagi yang menurut mereka melakukan pengusiran. Menyikapi kejadian tersebut Kami selaku pimpinan di Institusi Satpol PP dan Damkar membuat surat klarifikasi kepada Ketua DPC PDIP dan kami kirimkan keesok harinya (18 Januari 2020), bahwa kejadian yang terjadi adalah kesalahpahaman dan kekeliruan penafsiran perintah. Secara institusi menyikapi kesalahpahaman dan kekeliruan penafsiran atas sterilisasi tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi internal guna perbaikan, dengan memberikan pembinaan (edukasi) dan berproses untuk pengenaan hukuman disiplin. Bahwa tidak benar adanya pengusiran kendaraan PDIP di lingk Setda, yang ada adalah permintaan menggeser parkir sesuai penempatan kendaraan. Tidak benar ada perintah dari Bupati Kendal atau Pejabat lainnya untuk melarang kendaraan Partai manapun masuk di lingkungan Setda. Selama ini terjalin hubungan yang harmonis antara Pemkab Kendal dengan Partai-Partai di Kabupaten Kendal, termasuk PDIP.(jwn5)