Sekdes PNS Akan Ditarik ke SKPD
UNGARAN, Jowonews.com – Sekretaris Desa (Sekdes) yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) harus siap-siap jika sewaktu-waktu ditarik kembali oleh bupati untuk bertugas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu merujuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tidak mengharuskan kembali jabatan sekdes oleh PNS. “Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, … Baca Selengkapnya