Jowonews

Shalat Id di Rumah, HNW: Tidak Kurangi Kekhusyuan Ibadah

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan dirinya bersama keluarga melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah, dan ini tidak mengurangi kekhusyukan beribadah di tengah pandemi COVID-19. “Saya bersama keluarga menyelenggarakan Shalat Id di rumah. Saya menjadi imam shalat dan khatib,” kata HNW, di Jakarta, Minggu. Dia mengatakan kekhusyukan ibadah tergantung dari niat dan cara memahaminya karena ada yang menilai ibadah tidak khusyuk kalau tidak ramai. HNW menilai ibadah bukan hanya karena syiar saja, namun keikhlasan hati dan ketulusan niat dalam menjalankannya. “Nabi Muhammad SAW mengajarkan kita kalau mendapatkan nikmat, itu baik namun kalau mendapatkan musibah, maka bersabar itu baik,” ujarnya. Dia mengatakan pandemi COVID-19 sudah terjadi secara global, dan para ulama dunia telah ada kesepahaman ijtihad global yaitu kalau kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali maka shalat di rumah sama dengan shalat di tempat lain atau masjid. Politisi PKS itu menilai ibadah di rumah sesuai dengan fatwa ulama, karena alasan kedaruratan khususnya di tengah kekhawatiran meluasnya penyebaran COVID-19. “Jangan merasa beribadah di rumah seolah-olah tidak beribadah, di rumah pun beribadah karena dalam kondisi darurat. Di wilayah yang tidak masuk kondisi darurat (COVID-19), maka sebaiknya di masjid namun hal itu jangan dijadikan sebagai kesombongan karena karunia Allah SWT harus disyukuri bukan ditakaburi,” katanya lagi. Selain itu, HNW mengatakan dalam khotbah singkat yang diberikannya dalam Shalat Id di rumah, dirinya menekankan bahwa Islam mengajarkan agar manusia tidak pernah putus asa. Menurut dia, Islam mengajarkan bahwa setiap peristiwa yang terjadi menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SW, keluarga, dan umat manusia. “COVID-19 yang sudah lebih dari dua bulan ini, termasuk di bulan Ramadhan, kami melakukan Shalat Tarawih dan tadarus bersama. Keluarga kami ada yang khatam Al Quran hingga empat kali,” ujarnya pula. (jwn5/ant)

Pemkab Kudus Perbolehkan Shalat Id di Masjid dengan Syarat

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengizinkan warga menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai antisipasi terhadap potensi penularan penyakit virus corona jenis baru (COVID-19). “Silakan menggelar Shalat Idul Fitri di masjid, tetapi jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menyediakan tempat cuci tangan memakai sabun, petugas jaga mengecek suhu tubuh serta memastikan semua jamaah memakai masker,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu. Ia juga mengingatkan pengurus masjid untuk memastikan bahwa jarak saf antarjamaah juga dipastikan dibuat berjarak aman agar tidak mudah terjadi kontak antarjamaah guna mencegah penularan virus corona. Terkait hal itu, dia juga menginstruksikan jajarannya, mulai dari camat untuk melakukan monitoring pelaksanaan Shalat Id di masyarakat apakah sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum. Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Kudus Suudi memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayah itu untuk menggelar Shalat Idul Fitri di rumah untuk mencegah penularan maupun penyebaran virus corona. “Kalaupun di lingkungannya benar-benar aman dan bukan termasuk zona merah dan ingin menggelar Shalat Idul Fitri di masjid, tentunya harus menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. Ia mengungkapkan pengurus masjid yang memang berkeinginan menggelar Shalat Idul Fitri, konsekuensinya wajib memenuhi protokoler kesehatan. Berdasarkan pantauan di sejumlah tempat di Kudus, belum ada spanduk yang bertuliskan siap menggelar Shalat Idul Fitri, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya terpasang di sejumlah tempat strategis. Sementara itu, Ketua Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus Muhammad Nadjib Hassan ketika dimintai komentarnya terkait rencana pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid Menara Kudus enggan berkomentar. “Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar terkait hal itu,” ujarnya. (jwn5/ant)

Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Menag Ajak Masyarakat Shalat Id di Rumah

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Agama Fachrul Razi kembali mengajak umat Islam untuk menggelar shalat Idul Fitri di rumah seiring belum adanya tanda kasus COVID-19 menurun, meski jumlah angka sembuh menunjukkan tren yang baik. “Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Patuhi juga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti,” kata Menag Fachrul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu. Menurut Menag, tren penularan COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Bahkan, potensinya bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam mentaati pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa. Adapun dalam beberapa hari ke depan, Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Syawal 1441 Hijriyah. Sidang tersebut akan menetapkan waktu umat Islam di Indonesia akan berlebaran. Dalam sidang tersebut akan dihadiri para tamu undangan terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Perwakilan ormas yang biasanya hadir langsung dalam sidang tidak hadir tetapi bisa berinteraksi melalui tempatnya masing-masing melalui saluran daring. Sebagaimana Ramadhan, Menag memperkirakan suasana Idul Fitri akan berbeda dibanding tahun sebelumnya karena Indonesia masih dalam masa pandemi COVID-19. “Tetap jaga jarak, hindari kerumunan. Takbiran dan salat id di rumah. Silaturahim melalui media sosial,” kata dia. (jwn5/ant)

Warga Temanggung Diminta Tak Shalat Id di Masjid atau Tempat Terbuka

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Umat Islam di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diminta tidak menyelenggarakan dan/atau tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di masjid, mushala, tempat ibadah umum, dan lapangan terbuka guna menghindari penyebaran COVID-19. “Shalat Idul Fitri agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan diikuti oleh anggota keluarga saja,” kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Selasa. Berkaitan hal tersebut Bupati Temanggung mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/241/2020 tertanggal 19 Mei 2020 tentang pengaturan Shalat Id berjamaah dan tradisi silaturahim Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 di masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Temanggung. “Demi mencegah penularan virus corona maka seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung agar tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun lapangan,” katanya. Menurut dia kebijakan tersebut diambil karena saat ini tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus melakukan tes cepat (rapid test) terhadap warga Temanggung yang pernah kontak dekat dengan warga yang positif COVID-19. Bahkan, katanya dalam waktu sepekan terakhir ini dari hasil tes cepat yang dilakukan oleh petugas sebanyak 206 warga dinyatakan reaktif COVID-19. Kepada mereka akan langsung dilakukan tes swab untuk mengetahui kepastian apakah positif COVID-19 atau tidak. “Dari hari ke hari masih ditemukan kasus positif COVID-19, jadi atas dasar alasan ini warga Temanggung untuk tahun ini tidak bisa merayakan Idul Fitri seperti tahun-tahun sebelumnya, semua dilakukan bersama keluarga inti di rumah,” katanya. Bupati menyampaikan jika tidak dilakukan pengendalian pergerakan penduduk, terutama saat menjelang hingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri maka bukan tidak mungkin penyebaran COVID-19 di Temanggung semakin besar dan tidak terkendali. “Di sinilah pentingnya Idul Fitri di Temanggung tidak bisa dirayakan seperti tahun-taun sebelumnya karena saat ini kita berada dalam situasi sangat penting untuk dihindari bersama. Mohon pengertiannya terhadap seluruh masyarakat saling menjaga dan menghindarkan diri dari virus corona ini,” katanya. Khadziq mengatakan tidak hanya shalat Idul Fitri saja yang dilakukan di rumah, namun takbir keliling yang biasanya dilakukan pada malam Lebaran juga tidak boleh dilaksanakan untuk menghindari kerumunan massa. “Takbir tetap boleh dilakukan, tapi dengan syarat tertentu, di masjid dan mushala oleh takmir masjid atau mushala dengan jumlah jamaah terbatas. Masyarakat menggemakan takbir dari rumah sembari memohon dan berdoa agar pandemi ini segera berakhir,” katanya. Ia menuturkan agar umat Islam di Kabupaten Temanggung tidak saling bersalam-salaman, tidak saling berkunjung silaturahmi Lebaran, tidak berkumpul dan berkerumun, dan tidak menyelenggarakan tradisi halalbihalal atau pertemuan keluarga selama masa panedemi COVID-19. “Saling memohon maaf Lebaran, saling silaturahmi agar dilaksanakan melalui media komunikasi lain dan atau ditunda pelaksanaannya sampai selesainya masa pandemi COVID-19,” katanya. Ia menyebutkan sampai dengan Selasa siang jumlah total warga Temanggung yang positif COVID-19 sebanyak 55 orang, sembuh 17 orang dan satu orang meninggal warga Kecamatan Jumo umur 80 tahun berkaitan erat dengan kluster Gowa. Pasien positif COVID-19 yang saat ini dirawat di RSUD Djojonegoro Temanggung sebanyak 37 orang, jumlah ini dari transmisi lokal sebanyak 16 orang dan transmisi luar sebanyak 21 orang. “Saat ini tidak hanya dari kluster Gowa dan ABK Brasil saja, tapi juga ada dari kluster ABK London, ABK USA. Kami juga sudah melakukan tes cepat terhadap tenaga medis baik di puskesmas maupun rumah sakit,” katanya. (jwn5/ant)

Polresta Surakarta Tak Akan Beri Izin Shalat Id di Tempat Umum

SOLO, Jowonews.com – Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya tidak akan memberikan izin kegiatan yang mengundang keramaian seperti salat Idul Fitri yang baik digelar di lapangan maupun jalan raya selama pandemi COVID-19 guna mendukung pemerintah memutuskan mata rantai penularan virus. “Kami tidak mengizinkan kegiatan salat Idul Fitri di lapangan dan jalan raya, karena mengundang kerumunan massa,” kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, di Solo, Senin. Kapolres mengatakan pihaknya secara teknis pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 di Solo, sudah melakukan koordinasi dengan Kemenag Surakarta, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Bahkan, Polresta Surakarta terkait dengan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah yang jatuh, pada Minggu (24/5) tersebut juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat agar mematuhi imbauan MUI pusat, yakni Umat Islam beribadah di rumah saja. “Kami juga sudah memberitahu Takmir Masjid di Surakarta, terkait imbauan ibadah di rumah selama pandemi COVID-19,” kata Kapolres menegaskan. Menurut Kapolres MUI telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Oleh karena itu, Kapolres meminta masyarakat di Solo agar mengikuti panduan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan COVID-19. Bahkan, MUI dan Kemenag Surakarta sebelumnya juga telah memberikan imbauan agar shalat Tarawih diadakan di rumah selama Ramadhan. Namun, kegiatan di lapangan masih banyak sejumlah masjid di Solo tetap nekat mengadakan ibadah shalat Tarawih berjamaah di masjid. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta, Musta’in Ahmad, sebelumnya telah mengeluarkan imbauan pada warga Solo, Jawa Tengah agar mengadakan shalat Idul Fitri 1441 H di rumah pada Lebaran yang jatuh pada Minggu (24/5). Hal itu, dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Menurut Musta’in pihaknya berani mengeluarkan imbauan tersebut berdasarkan surat pengantar yang dikeluarkan Kemenag RI agar memperpanjang peribadatan di rumah saja hingga tanggal 29 Mei mendatang. (jwn5/ant)

Gubernur Tegaskan Warga Jateng Shalat Id di Rumah

SEAMRANG, Jowonews.com – Gubernur Jwa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dilaksanakan di rumah masing-masing warga provinsi itu guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19. “Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama, terus kemudian dari organisasi besar keagamaan,” katanya di Semarang, Minggu. Ia menyebutkan MUI Jawa Tengah bahkan telah mengeluarkan tuntunan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. “Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing, menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga Shalat Idul Fitri di rumah,” ujarnya. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie juga menegaskan adanya informasi mengenai pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Jawa Tengah pada Minggu (24/5) itu tidak benar atau hoaks. Informasi yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemprov Jateng memberi izin pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan shalat. Pada informasi tersebut juga tertulis, peraturan itu ditandatangani oleh Sekda Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu,” kata Heru. Sebelumnya, MUI Jateng mengeluarkan tuntunan atau tata cara melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga, sebagai salah satu cara untuk “bersahabat” dengan COVID-19. MUI Jateng juga mengeluarkan Tausiyah 40 Tahun 2020 yang terbit 7 Mei 2020. Ketua MUI Jateng Kiai Haji Ahmad Darodji menjelaskan tausiyah tersebut berisi seruan atau anjuran agar Shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan sendiri tanpa ada khotbah, serta dapat dilakukan secara berjamaah dengan anggota keluarga. (jwn5/ant)