KPK Dapat Mengacu UU 31/2014 Terkait Damayanti
JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengacu Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan permohonan tersangka kasus dugaan penyuapan, Damayanti Wisnu Putranti, sebagai “Justice Collaborator” (JC). “KPK jangan hanya berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4/2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama … Baca Selengkapnya