Eks Staf Ahli Gubernur Dituntut Dua Tahun Penjara
Semarang, Jowonews.com – Mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah M Tamzil dituntut hukuman dua tahun penjara. Tamzil dituntut hukuman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005, senilai Rp21,9 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut Tamzil mebayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah … Baca Selengkapnya